Baca Juga
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (10/06/2019).
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan "Peradilan in Absentia" atau persidangan tanpa kehadiran Terdakwa sebagai 'opsi' untuk menyeret pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
Suami istri tersebut telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Meski saat ini Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih sendiri tengah berada di Singapura dengan status Permanent Residence (tinggal tetap), KPK tak tinggal diam dalam upaya menghadirkan kedua Tersangka untuk diminta pertanggung-jawabannya atas perkara yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp. 4,58 triliun tersebut.
Dalam upayanya menghadirkan keduanya, KPK telah berkali-kali mengirim Surat Panggilan terhadap keduanya baik secara formal maupun informal sebelum ditetapkan sebagai Tersangka. Dan, tak pernah sekalipun pasangan suami istri tersebut memenuhinya.
"Jika tidak kooperatif, kami berniat, kasus ini disidangkan secara in absentia", tegas Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 11 Juni 2019.
Laode M. Syarif mengingatkan agar keduanya kooperatif dalam menempuh proses hukum yang berjalan. Meski peradilan secara in absentia terbilang sedikit rumit, namun opsi tersebut akan ditempuh jika kedua Tersangka tidak kooperatif.
Laode M. Syarif menerangkan, persidangan secara in absentia telah dimungkinkan untuk diberlakukan bagi Sjamsul Nursalim dan Itjih. Terkait itu, KPK pun telah meminta pendapat para ahli hukum.
"Kita memang sudah yakin seandainya yang bersangkutan tidak kooperatif akan disidangkan secara in absentia. Tapi, kerja sama internasional KPK upayakan semaksimal mungkin agar bisa disidangkan (dengan kehadiran kedua Tersangka)", terang Laode M. Syarif.
Laode M. Syarif menjelaskan, KPK dan Komisi Anti Korupsi Singapura yakni Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) telah menjalin koordinasi dalam penanganan kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim.
Dijelaskannya pula, bahwa kerja sama itu juga dalam hal melacak aset Sjamsul Nursalim dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4,58 triliun.
"Kerja sama dengan Singapura berjalan lancar", jelas Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.
Laode menandaskan, tak hanya sekedar tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Sjamsul, pemindanaan korporasi dan Beneficial Ownership juga dimungkinkan dalam perkara ini.
"Jadi sekali lagi, KPK ingin menyampaikan, bahwa pilihan KPK banyak, tapi untuk yang pertama ini cukup yang ada sekarang mekanisme Pasal 2 dan 3. Karena itu, kami berharap kepada yang bersangkutan kooperatif", tandas Laode. *(Ys/HB)*