Selasa, 11 Juni 2019

KPK Terima 94 Laporan Gratifikasi Terkait Lebaran Idul Fitri 1440 Hijjriyah

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.



Kota  – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 94 (sembilan puluh empat) laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijjriyah. Puluhan laporan dari unsur Kementerian, Pemerintah Daerah, BUMN atau BUMD, dan kampus itu, masuk sejak 20 Mei hingga 10 Juni 2019.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, bahwa dari laporan-laporan itu setidaknya ada 7 (tujuh) laporan terkait penolakan terhadap gratifikasi. Salah-satunya soal 1 ton gula pasir yang dikembalikan kepada pihak pemberi oleh salah satu pemerintahan daerah di Lampung.

"Sedangkan enam laporan penolakan lainnya adalah pemberian parsel pada pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Ditjen Pajak serta pemberian uang Rp. 4 juta pada pegawai Kementerian Keuangan dengan sebutan THR", terang Febri Diansyah di dalam keterangan tertulis, Senin (10/06/2019) kemarin.

Febri Diansyah menjelaskan, sikap penolakan terhadap gratifikasi merupakan langkah terbaik yang perlu dilakukan oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara.

"Sikap tegas menolak pemberian gratifikasi, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang tepat pada pihak pemberi. Sehingga, hal ini dapat menjadi langkah pencegahan korupsi yang lebih efisien ke depan", jelas Febri Diansyah.

Lebih lanjut, Febri Diansyah mengukapkan, bahwa dari 94 laporan yang masuk, 87 laporan di antaranya telah diproses oleh KPK. Yang mana, gratifikasi itu terdiri dari berbagai bentuk, mulai dari makanan, minuman, kain batik, baju koko, perlengkapan ibadah, karangan bunga, voucher belanja di supermarket hingga uang tunai.

Diungkapkannya pula, bahwa KPK akan segera memroses laporan-laporan itu, setidaknya selama 30 hari kerja untuk menetapkan status barang gratifikasi. Yang mana, barang itu bisa jadi menjadi milik negara atau milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi.

"Dari 94 laporan yang masuk, KPK telah memroses 87 laporan penerimaan gratifikasi dengan nilai total Rp.66.124.983,– (enam puluh enam juta seratus dua puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah)", ungkap Febri.

Febri Diansyah pun memaparkan beberapa pegawai instansi yang telah melaporkan gratifikasi tersebut. Di antaranya berasal dari unsur kementerian/ lembaga, yakni Mahkamah Konstitusi RI; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Kesehatan; Kementerian Keuangan; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Selain itu, Kementerian Pemuda dan Olahraga; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Pertanian; Badan Ekonomi Kreatif; Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB); Badan Pertanahan Nasional (BPN); Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres); Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI); Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dari unsur pemerintah daerah, yakni Pemkab Blora; Pemkab Boyolali; Pemkab Klaten; Pemkab Kudus; Pemkab Luwu; Pemkab Pasuruan; Pemkab Pringsewu; Pemprov DKI Jakarta; Pemkot Mojokerto; Pemkot Padang Panjang; Pemkot Parepare; Pemkot Samarinda; Pemprov Banten; Pemprov Jawa Tengah dan Pemprov Lampung.

Dari unsur kampus, yakni Universitas Andalas. Dari unsur BUMN atau BUMD, antara lain PT. PLN; PT. Transportasi Jakarta; PT. Bank Mandiri dan Bank Kalsel. *(Ys/HB)*