Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
"Informasi yang kami dapatkan dari rekan-rekan penyidik untuk penggeledahan di beberapa lokasi ditemukan dokumen, barang bukti elektronik serta uang dengan jumlah kurang dari Rp. 300 juta", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).
Tessa menerangkan, ada beberapa lokasi yang digeledah di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Salah-satu lokasi yang digeledah tersebut adalah rumah pribadi dan Rumah Dinas Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin.
Hanya saja, Tessa tidak menerangkan detail barang bukti lainnya yang ditemukan dan diamankan Tim Penyidik KPK dalam penggeledahan di rumah pribadi dan Rumah Dinas Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan tersebut terkait dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK mengamankan 4 (empat) penyelenggara negara dan 2 (dua) pihak swasta serta menyita uang lebih dari Rp. 10 miliar diduga terkait perkara tersebut.
KPK kemudian pada Selasa 08 Oktober 2024 mengumumkan kepada publik soal penetapan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atas perkara dugaan TPK pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Propinsi (Pemprov) Kalsel. Pengumuman tersebut dilangsungkan KPK, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan
Adapun proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olah Raga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp. 23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp. 22 miliar dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olah Raga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp. 9 miliar.
Tim Penyidik KPK menduga, adanya dugaan rekayasa dalam proses lelang proyek tersebut dilakukan antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
Tim Penyidik KPK pun menduga, para Tersangka diduga merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, kemudian menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan Pemberi Suap dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak (MoU). *(HB)*
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan barang bukti lainnya saat melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kalimantan Selatan (Kalsel). Penggeledahan dilakukan, sebagai pengembangan rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Propinsi (Pemprov) Kalsel.
"Informasi yang kami dapatkan dari rekan-rekan penyidik untuk penggeledahan di beberapa lokasi ditemukan dokumen, barang bukti elektronik serta uang dengan jumlah kurang dari Rp. 300 juta", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).
Tessa menerangkan, ada beberapa lokasi yang digeledah di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Salah-satu lokasi yang digeledah tersebut adalah rumah pribadi dan Rumah Dinas Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin.
Hanya saja, Tessa tidak menerangkan detail barang bukti lainnya yang ditemukan dan diamankan Tim Penyidik KPK dalam penggeledahan di rumah pribadi dan Rumah Dinas Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Perkara tersebut mencuat ke permukaan, setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melakukan serangkaian kegiatan Tangkap Tangan terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada pada Minggu 06 Oktober 2024 malam
Dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan tersebut terkait dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK mengamankan 4 (empat) penyelenggara negara dan 2 (dua) pihak swasta serta menyita uang lebih dari Rp. 10 miliar diduga terkait perkara tersebut.
KPK kemudian pada Selasa 08 Oktober 2024 mengumumkan kepada publik soal penetapan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atas perkara dugaan TPK pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Propinsi (Pemprov) Kalsel. Pengumuman tersebut dilangsungkan KPK, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan
Selain itu, KPK juga mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean serta 2 (dua) Tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Adapun proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olah Raga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp. 23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp. 22 miliar dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olah Raga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp. 9 miliar.
Tim Penyidik KPK menduga, adanya dugaan rekayasa dalam proses lelang proyek tersebut dilakukan antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
Tim Penyidik KPK pun menduga, para Tersangka diduga merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, kemudian menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan Pemberi Suap dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak (MoU). *(HB)*