Selasa, 08 Oktober 2024

KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dan 6 Orang Lainnya Tersangka

Baca Juga


KPK saat mengumumkan penetapan Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalsel dan 6 orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Selasa 08 Oktober 2024.
 

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Propinsi (Pemprov) Kalsel).

Penetapan Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalsel sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel tersebut diumumkan KPK kepada publik melalui konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Selasa 08 Oktober 2024.

Tersangka lainnya dalam perkar tersebut ialah:
1. Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL);
2. Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL);
3. Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD); dan
4. Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB);
5. Sugeng Wahyudi (YUD) pihak swasta; dan
6. Andi Susanto (AND) pihak swasta.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025 dan pimpinan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap SHB, SOL, YUL, AMD, dan FEB", kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Tim Penyidik KPK telah melakukan penahanan terhadap 6 (enam) Tersangka perkara tersebut. Sementara Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor belum ditahan dan akan segera dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

"Sampai dengan saat ini, Tim Penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung-jawab terhadap peristiwa pidana ini", ujarnya.

Dalam perkara ini, terhadap 5 (lima) Tersangka yang berstatus sebagai penyelenggara negara tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap 2 (dua) pihak swasta tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana diketahui, perkara tersebut mencuat ke permukaan setelah Tim Penyidik KPK melakukan serangkaian kegiatan Tangkap Tangan terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada pada Minggu 06 Oktober 2024 malam 

Dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan tersebut terkait dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK mengamankan 4 (empat) penyelenggara negara dan 2 (dua) pihak swasta serta menyita uang lebih dari Rp. 10 miliar diduga terkait perkara. *(HB)*