Kamis, 23 Maret 2023
KPK: Betul Enembe Mogok Minum Obat, Namun Hanya Senin Dan Selasa Kemarin
Enembe Mogok Minum Obat, Ghufron: KPK Bukan Lembaga Penjamin Sehatnya Pasien
"Perlu kami tegaskan, KPK adalah aparat penegak hukum, sehingga tugasnya adalah menegakkan hukum secara profesional. KPK bukan lembaga penjamin sehatnya pasien termasuk dalam hal ini saudara LE yang sedang ditahan KPK", tegas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (23/03/2023).
"Pelayanan terhadap kesehatan saudara LE itu dikoordinasikan dengan IDI dan sejauh ini memandang sakitnya saudara LE masih dapat ditangani di dalam negeri. Mungkin lebih lanjut akan kami bahas bersama IDI berkaitan dengan perkembangan kesehatan yang bersangkutan untuk kami tindak-lanjuti", jelas Nurul Ghufron.
Tentang aksi 'mogok minum obat' Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe dari Tim Dokter KPK tersebut, Petrus Bala Pattyona selaku Kuasa Hukum Lukas Enembe mengklaim, obat yang diberikan dokter KPK tidak memberikan pengaruh perubahan terhadap kondisi kesehatan kliennya.
Rabu, 22 Maret 2023
KPK Telah Periksa Kanit Asuransi Manulife Terkait Dugaan Aliran Uang Lukas Enembe
Istri Flexing, Diklarifikasi KPK, Kini Kepala BPN Jaktim Dicopot Dari Jabatannya

Sudarman dan istri usai diklarifikasi Tim Pemeriksa LHKPN di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (21/03/2023) malam.
KPK Telah Dalami Harta Kekayaan Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK saat memberi keterangan dalam konferensi pers penetapan Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA sebagai Tersangka perkara dugaan TPK gratifikasi dan TPPU di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (21/03/2023) sore.
Ali pun mengingatkan, para pejabat penyelenggara negara lainnya untuk segera melaporkan harta kekayaannya melalui pelaporan LHKPN periode 2022 yang batas waktunya hingga 31 Maret 2023.
"Dalam kesempatan ini, kami sekaligus mengingatkan kepada para penyelenggara negara ataupun wajib lapor LHKPN untuk segera melaporkan LHKPN periodik 2022, yang batas waktunya akan berakhir pada 31 Maret 2023", ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra bersama sang istri memenuhi panggilan klarifikasi Tim Pemeriksa Direktorat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK pada Selasa 21 Maret 2023 diklarifikasi terkait kepemilikan harta kekayaan yang dilaporkannya di LHKPN.
Selasa, 21 Maret 2023
KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru Perkara Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY
Tiga Tersangka tersebut, yakni Edy Wahyudi selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provinsi DIY, Sugiharto selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Asigraphi dan Heri Sukamto selaku Dirut PT. PNN dan PT. DMI.
Dalam penganggaran proyek renovasi berjangka 5 (lima) tahun itu dianggarkan senilai Rp 135 miliar. Tim Penyidik KPK menduga, dalam penganggaran proyek renovasi itu, Sugiharto diduga melakukan mark-up pada sejumlah item pekerjaan, tapi hal itu tetap disetujui oleh Edy Wahyudi.
Tim Penyidik KPK menduga, Edy Wahyudi diduga menentukan secara sepihak perusahaan yang akan mengikuti proyek pengadaan tersebut. Perusahaan itu bertugas dalam pengadaan bahan penutup stadion.
Pada 2016, Heri Sukamto selaku Dirut. PT PNN dan DMI diduga melakukan komunikasi dengan anggota panitia lelang. Dia meminta bantuan agar dimenangkan dalam proses lelang pengadaan.
Tim Penyidik KPK pun menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan milik Heri Sukamto. Yang mana, perusahaan itu tidak menggunakan pegawai resmi dan tidak bersertifikat.
Terhadap 3 Tersangka tersebut, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Akibat perbuatan para Tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp. 31,7 miliar", tandas Alexander Marwata.
Sementara itu, pada Kamis (16/03/2023) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana' Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dalam sidang putusan perkara tersebut memutuskan, Edy Wahyudi selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemprov DIY divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edi Wahyudi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan", tegas Ketua Majelis Hakim Nasrullah dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jogja, Kamis (16/03/2023).
Namun, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Edy Wahyudi secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Tim JPU KPK.
Edy dinyatakan Majelis Hakim terbukti 'bersalah' pada perkara proyek renovasi Stadion Mandala Krida Tahun Anggaran 2016 dan 2017, dalam perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara sepihak melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak tertentu dalam hal ini calon pemenang lelang.
Majelis Hakim menyatakan, Edy Wahyudi terbukti melanggar unsur-unsur yang ada pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(HB)*
BERITA TERKAIT:
KPK Bantah, Di Rutan Lukas Enembe Diberi Makan Ubi Busuk

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (21/03/2023).
Ali menegaskan, bahwa permintaan makanan berupa ubi disampaikan oleh Enembe. Sebab dia mengaku tidak bisa makan nasi. Atas permintaan itulah, sehingga Lukas pun diberi makanan ubi.
"Adapun terhadap tersangka LE, KPK menyajikan menu sesuai permintaannya. Karena teman-teman saya yakin sudah tahu ya, permintaan yang bersangkutan tidak makan nasi, tapi ubi. Kami penuhi itu. Kami hormati hak-hak tahanan KPK. Jadi, ketika ada permintaan hak dasarnya, ketika tidak bisa makan nasi diganti ubi sesuai permintaannya", tegas Ali Fikri.
"Perlu kami sampaikan, pergantian menu itu tetap mengacu pada standar biaya masukan yang berlaku dan kualitas makanan yang dikonsumsi. Saya kira tidak benar ubi yang disampaikan busuk, misalnya, karena ada standarnya", tandas Ali Fikri.