Kamis, 26 November 2020

Dua Tersangka Terkait Kasus Menteri Edhy Prabowo Serahkan Diri Ke KPK

Baca Juga


Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan dan penetapannya sebagai Tersangka memakai rompi khas Tahanan KPK warna orange saat diarahkan Petugas menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK, Kamis (26/11/2020).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Staf Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin dari pihak swasta menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/11/2020). Sebelumnya, Andreau dan Amiril merupakan dua Tersangka buronan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Siang ini, sekira pukul 12.00 WIB, kedua Tersangka, APM selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KP dan AM (Swasta) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK", terang Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (26/11/2020) siang.

Lebih lanjut, Ali Fikri menegaskan, bahwa saat ini kedua Tersangka masih sedang menjalani pemeriksaan di lantai 2 Kantor KPK.

"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca-penangkapan pada Rabu dini hari kemarin", tegasnya.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya menetapkan total 7 (tujuh) Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atau penerimaan hadiah atau janji terkait perijinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya Tahun 2020.

Mereka ialah Edhy Prabowo; stafsus Menteri KKP, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf isteri Menteri KKP, Ainul Faqih; Amiril Mukminin; dan Direktur PT DPP, Suharjito.

Andreau dan Amiril sempat melarikan diri dari kejaran tim KPK. Menyikapi hal itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, saat jumpa pers Rabu (25/11/2020) malam, sempat menghimbau agar keduanya secara kooperatif menyerahkan diri.

"Sekali lagi kami mengimbau kepada kedua orang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka ini untuk segera datang menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi", ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, saat jumpa pers pada Rabu (25/11/2020) malam, 

Nawawi menjelaskan, Amiril diduga menjadi perantara suap uang sebesar US$100 ribu yang diterima Edhy Prabowo. Uang tersebut berasal dari Direktur PT. DPP Suharjito yang disinyalir berkaitan dengan penetapan kegiatan ekspor benih lobster atau benur.

Sedangkan Andreau diduga bersama-sama dengan staf khusus Edhy lainnya bernama Safri telah menerima uang sejumlah Rp. 436 juta dari Ainul Faqih selaku staf Iis Rosita Dewi istri Edhy. *(Ys/HB)*