Selasa, 11 Oktober 2022

KPK Panggil Asisten Direktur MBS Casino Terkait Perkara Gubernur Papua Lukas Enembe

Baca Juga

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 11 Oktober 2022, memanggil Defry Stalin selaku Asisten Direktur Marina Bay Sands (MBS) Casino Singapura sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek yang sumber dananya dari APBD Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua.

"Hari ini (Selasa 11 Oktober 2022), pemanggilan dan pemeriksaan Saksi dalam perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan tersangka LE (Lukas Enembe)", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2022).

Ali menjelaskan, Defry Stalin selaku Asisten Direktur Marina Bay Sands (MBS) Casino Singapura akan diperiksa Tim Penyidik di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Hanya saja, Ali belum menginformasikan materi yang akan digali Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Asisten Direktur Marina Bay Sands (MBS) Casino Singapura tersebut.

Diketahui, Tim Penyidik KPK ternyata telah menetapkan adanya 'Tersangka Lain' dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek yang didanai APBD Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka.

Adanya 'Tersangka Lain' dalam perkara tersebut, terungkap dari jadwal pemeriksaan Yulce Wenda istri Gubernur Papua Lukas Enembe dan Astract Bona Timoramo Enembe anak dari pasangan Gubernur Papua Lukas Enembe dengan sang istri Yulce Wenda.

Hal itu kemudian dipertegas Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, bahwa selain akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Lukas Enembe selaku Gubernur Papua, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe juga akan diperiksa sebagai Saksi untuk 'Tersangka Lain'.

"Kami juga tegaskan, bahwa pemanggilan terhadap Anak dan Istri LE (Red: Lukas Enembe) ini juga untuk Tersangka yang lain, bukan hanya untuk Tersangka LE (Red: Lukas Enembe)", tegas Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/10/2022).

Meski demikian, Ali belum menginformasikan identitas 'Tersangka Lain' lain yang sudah ditetapkan KPK maupun pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara tersebut. KPK dalam perkara ini masih menyebut adanya 1 (satu) Tersangka, yaitu Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.

Sejauh ini, KPK telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan Saksi yang diduga mengetahui perkara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait proyek atau pekerjaan yang sumber dananya dari APBD Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka.

Bukti dimaksud, di antaranya sudah didapat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga keterangan Saksi terkait perkara tersebut, yakni Tamara Anggraeny yang merupakan pramugari Jet Pribadi PT. RDG Airlines.

Tamara telah diperiksa oleh Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara tersebut di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Senin 03 Oktober 2022.

Yang mana, usai menjalani pemeriksaan, Tamara Anggraeny mengaku kepada wartawan bahwa dirinya sering mengawaki pesawat pribadi yang disewa Gubernur Papua Lukas Enembe. Namun, Tamara enggan menyebutkan ke mana saja Lukas Enembe pergi menggunakan jet pribadi itu.

"Banyak banget, beberapa kali", ujar Pramugari PT. RDG Airlines Tamara Anggraeny kepada wartawan, Senin (03/10/2022), usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Tamara menegaskan, pemeriksaan terhadapnya oleh Tim Penyidik KPK terkait penerbangan saja. Ditegaskannya pula, tidak ada pemberian apapun dari Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Cuma masalah penerbangan saja sih! Nanti biar dari bapak-bapak KPK-nya yang ngejelasin ya! Saya buru-buru nih, capek banget...! Nggak (tidak ada pemberian). Penerbangan aja", tegas Tamara.

Selain Tamara, Tim Penyidik KPK sebelumnya juga telah memanggil Revy Dian Permata Sari selaku Direktur PT. Asia Cargo Airlines sebagai Saksi. Revy didalami pengetahuannya di antaranya soal adanya beberapa kali sewa private jet yang dilakukan oleh LE dan keluarga.

"Revy Dian Permata Sari selaku Direktur Asia Cargo Airline hadir, di dalami pengetahuan Saksi di antaranya soal adanya beberapa kali sewa private jet yang dilakukan oleh LE dan keluarga", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/09/2022).

Dalam perkara ini, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka. Tim Penyidik KPK telah memanggil Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka perkara tersebut pada 12 September 2022 lalu. Namun, Lukas tidak menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK tersebut dengan alasan karena sakit.

Tim Penyidik KPK kemudian telah mengirim surat panggilan kedua sebagai Tersangka kepada Gubernur Papua Lukas Enembe supaya hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada 25 September 2022. Namun, Gubernur Papua Lukas Enembe kembali tidak hadir dengan alasan karena kesehatan.

Sementara itu, pihak Lukas Enembe sudah mengajukan permohonan agar KPK memberikan ijin kepada Lukas Enembe untuk diijinkan berobat ke Singapura. Namun, KPK meminta Lukas Enembe untuk datang ke KPK dahulu. KPK memiliki Tim Dokter yang canggih dalam menangani kesehatan.

Pihak Lukas Enembe pada Senin (10/10/2022) kemarin mengerahkan 20 orang Anggota Tim Hukum-nya mendatangi Kantor KPK di jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan dengan tujuan di antaranya untuk menyerahkan surat penolakan Yulce Wenda dan dan Astract Bona Timoramo Enembe menjadi Saksi perkara tersebut untuk tersangka Lukas Enembe.

"Kedatangan kami untuk menyerahkan surat menolak atau mengundurkan diri menjadi Saksi", kata Emanuel Herdiyanto selaku Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua Lukas Enembe, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Belakangan, pihak Gubenrur Papua Lukas Enembe bahkan mengklaim bahwa masyarakat Papua meminta perkara Gubernur Papua Lukas Enembe supaya diselesaikan menggunakan hukum adat. *(HB)*


BERITA TERKAIT: