Selasa, 27 September 2022

Lukas Enembe Klaim Miliki Tambang Emas, KPK: Proses Penyidikan Tidak Akan Dihentikan

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon klaim Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, bahwa memiliki tambang emas.

"Proses penyidikan tidak akan dihentikan meski ada satu, dua, tiga, empat ataupun lebih tambang emas yang diakui LE (Lukas Enembe)", ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Selasa (27/09/2022).

Nawawi menjelaskan, proses pembuktian tidak dapat dilakukan di tahap penyidikan, melainkan dalam proses persidangan. Adapun penyidikan merupakan serangkaian proses mencari dan mengumpulkan alat bukti.

"Tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan. Pembuktian hanya ada di muka persidangan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi. Jadi sekali lagi, tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan", jelas Nawawi Pomolango.

Nawawi menegaskan, penghentian proses penyidikan sesuai dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP disebabkan oleh 3 (tiga) alasan, di antaranya dalam hal tidak ditemukan kecukupan bukti.

"Penghentian penyidikan menurut Pasal 109 ayat (2) KUHAP, hanya dilakukan dalam hal tidak ditemukan kecukupan bukti, peristiwa itu bukan merupakan perbuatan pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum", tegasnya.

Sebelumnya, Lukas Enembe melalui salah satu kuasa hukumnya mengungkapkan tentang kepemilikan tambang emas. Lukas bahkan bersedia mengajak KPK ke lokasi tambang emas itu.

"Jadi begini, itu kan dimulai dengan pernyataan bahwa kalau Pak Lukas bisa membuktikan dia punya tambang emas, maka Pak Lukas bisa dibebaskan. Itu artinya dia mau pakai pembuktian terbalik", ujar Stefanus Roy Rening selaku salah-satu Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe dalam jumpa pers di Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (26/09/2022).

Roy Rening mengaku, dirinya sudah pernah menanyakan langsung perihal tambang emas itu ke Lukas, tetapi dijawab candaan. Namun pada akhirnya Lukas membenarkan tentang kepemilikan tambang emas itu.

"Tapi dalam kesempatan itu, saya harus tanya Bapak waktu itu, 'Bapak Gubernur, ini ada pernyataan begini'. Dengan senyum dia katakan, 'Itu Freeport saya punya, apa kamu ragukan lagi'. Bukan begitu Bapak, Bapak punya tambang nggak sendiri di kampung...?", ucap Roy Rening seraya mengungkap pembicaraannya dengan Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Oh saya punya di kampung, di Tolikara di Mamit, sedang dalam proses'. Dokumennya sedang diproses oleh stafnya. Intinya bahwa Bapak punya dan dia sampaikan ke saya. Kalau bisa KPK lihat, mari kita sama-sama ke Mamit, kita sama-sama ke Tolikara, mari kita lihat itu tambang", tambahnya.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka. KPK menduga, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua diduga telah menerima gratifikasi Rp. 1 miliar terkait APBD di Papua pada awal September lalu.

Kabar status hukum Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan menjadi Tersangka oleh KPK itu pertama kali disampaikan oleh Stefanus Roy Rening selaku Koordinator Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe.

Stefanus Roy Rening selaku Koordinator Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe menyampaikan, bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK terkait dugaan gratifikasi Rp. 1 miliar.

Roy mengatakan, kliennya ditetapkan oleh KPK sebagai Tersangka sejak 5 September 2022. Roy pun mengatakan, status hukum itu menjadi dasar KPK memanggil Lukas Enembe sebagai Tersangka di Mako Brimob Kotaraja Kota Jayapura, Papua, Senin (12/09/2022).

"Saya mendapat informasi, bahwa perkara ini sudah penyidikan. Itu, artinya sudah ada Tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September, Bapak Gubernur sudah jadi Tersangka. Padahal, Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya", kata Stefanus Roy Rening, Koordinator Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, di Mako Brimob Kotaraja Kota Jayapura, Papua, Senin (12/09/2022).

Roy sempat menyayangkan penetapan status hukum Tersangka yang diberikan KPK untuk Lukas Enembe selaku Gubernur Papua. Roy menilai, dalam hal ini KPK tidak profesional. "Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini", ujar Stefanus Roy Rening selaku Koordinator Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe.

Roy menerangkan, Tim Kuasa Hukum telah mendapat keterangan dari Gubernur Papua Lukas Enembe soal perkara dugaan TPK gratifikasi yang membuat Lukas  Enembe selaku Gubernur Papua menjadi Tersangka. Menurutnya, dugaan gratifikasi Rp. 1 miliar yang masuk ke rekening Lukas Enembe itu merupakan dana pribadi untuk berobat ke Singapura pada Maret 2020.

"Uang itu dikirim Mei 2020, karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi. Karena memalukan, seorang gubernur menerima gratifikasi Rp. 1 miliar. Gratifikasi kok melalui transfer? Memalukan...!", terang Roy.

Roy menganggap, dugaan perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi. Roy juga sempat menyebut ijin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk Gubernur Papua Lukas Enemble berobat ke luar negeri. Pihak Kemendagri juga sudah buka suara dan menyatakan pemberian ijin itu sesuai aturan serta tidak berkaitan dengan perkara Gubernur Papua Lukas Enemble di KPK.

Roy menganggap, dugaan perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi. Roy juga sempat menyebut ijin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk Gubernur Papua Lukas Enemble berobat ke luar negeri. Pihak Kemendagri juga sudah buka suara dan menyatakan pemberian ijin itu sesuai aturan serta tidak berkaitan dengan perkara Gubernur Papua Lukas Enemble di KPK.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sudah beberapa kali dipanggil KPK, hanya saja, Lukas masih belum juga memenuhi panggilan itu.

Aloysius Renwari selaku Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menjelaskan, Gubernur Papua Lukas Enembe sampai saat ini masih dalam perawatan sehingga tidak dapat menghadiri panggilan KPK.

Sebagimana diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe kembali beralasan sakit dan mangkir atau tidak menghadiri panggilan pemeriksaan ke-2 (dua) sebagai Tersangka yang oleh Tim Penyidik KPK sudah dijadwalkan akan di gelar pada hari ini, Senin 26 September 2022, di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan.

Sayangnya, meski mengaku sudah melaporkan ketidak-hadiran kliennya karena sakit, namun pihak Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe tidak menjelaskan detail mengenai sakitnya.

"Kita sudah lapor hari Jum'at (23/09/2022) kemarin di KPK, tidak mungkin hadir dalam keadaan sakit", kata Aloysius Renwarin selaku Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe kepada wartawan, Minggu (25/09/2022).

Aloysius menerangkan, pihaknya sudah melaporkan ke KPK secara tertulis. Yang mana, pada surat pemberitahuan itu, pihaknya juga meminta penundaan pemeriksaan. "Masih sakit, kami sudah bikin surat resmi ke KPK untuk ditunda", terangnya.

Tentang momen Gubernur Papua Lukas Enembe disebut-sebut bermain di kasino di luar negeri, Aloysius enggan berkomentar lebih jauh. Dikatakannya, hal itu akan dijelaskan saat jumpa pers hari Senin 26 September 2022.

"Kami jumpa pers di Kantor Perwakilan Papua di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan", ujar Aloysius Renwarin selaku Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK sebelumnya sudah mengirim surat panggilan ke-2 (dua) kepada Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Lukas Enembe selaku Gubernur Papua akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan pada Senin (26/09/2022) mendatang.

"Iya. Informasi yang kami peroleh, benar, surat panggilan sebagai Tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/09/2022).

Ali menjelaskan, sebelumnya, pada Senin 12 September 2022, Gubernur Papua Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai Saksi.

"Ini merupakan surat panggilan ke-2 (dua). Di mana, sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai Saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir", jelas Ali Fikri.

Ditegaskannya, bahwa proses penyidikan yang dilakukan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak Tersangka pun dipastikan telah diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku.

Sementara itu pula, KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Adapun, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka. *(HB)*