Selasa, 20 September 2022

KPK Akan Layangkan Panggilan Gubernur Papua Lukas Enembe Lagi

Baca Juga


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat memberi katerangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Selasa (20/09/2022) sore
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengirim surat pemanggilan kedua untuk Gubernur Papua Lukas Enembe pada pekan ini, sehingga pemeriksaan terhadap Lukas Enembe atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait proyek dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua segera bisa dilakukan.

"Masalah pemanggilan Lukas Enembe (LE), ini baru satu kali sebagai Tersangka. Nanti, mudah-mudahan minggu ini akan dilayangkan (surat panggilan) untuk pemanggilan pada minggu berikutnya", terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Selasa (20/09/2022) sore.

Karyoto menegaskan, upaya melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dan melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut, merupakan kewajiban KPK.

Sebelumnya, saat memberikan keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam RI di Jakarta pada Senin (19/09/2022) kemarin, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa pihaknya meminta Gubernur Papua Lukas Enembe agar bisa memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

"Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK ataupun ingin diperiksa di Jayapura", ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex menegaskan, KPK mempersilahkan Lukas Enembe untuk membuktikan asal-usul uang ratusan miliar yang ada di rekeningnya. Jika uang ratusan miliar itu dapat dibuktikan sumbernya, KPK berjanji akan menghentikan perkara Lukas Enembe.

"Kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas itu bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan, ratusan miliar tersebut, misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah, pasti nanti akan kami hentikan", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/09/2022).

Dijelaskan Alexander Marwata, bahwa KPK berdasarkan undang-undang yang baru, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK diperkenankan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dengan demikian, KPK bisa menghentikan perkara yang melilit Lukas Enembe selaku Gubernur Papua jika Lukas bisa membuktikan kepemilikan uang ratusan miliar di rekeningnya itu.

"Tapi, mohon itu diklarifikasi. Penuhi undangan KPK, panggilan KPK untuk diperiksa. Kami akan melakukan pemanggilan kembali, mohon nanti Pak Lukas dan juga PH-nya untuk hadir di KPK", jelas Alexander Marwata.

Sebagaimana diketahui, surat panggilan pemeriksaan ke-1 (satu) untuk Gubernur Papua Lukas Enembe telah dilayangkan KPK pada 07 September 2022 untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin 12 September 2022 di Mako Brimob Polda Papua. Sayangnya, Lukas tidak menghadirinya dan dan diwakilkan Kuasa Hukumnya.

"Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan memenuhi panggilan ini. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya saat ini belum bisa menginformasikan konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.

Publikasi konstruksi perkara, pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dan pasal yang disangkakan, akan diumumkan secara resmi seiring dengan dilakukannya upaya paksa penangkapan dan penahanan para Tersangka. *(HB)*