Baca Juga
Kabar status hukum Lukas Enembe selaku Gubernur Papua telah ditetapkan menjadi Tersangka oleh KPK itu disampaikan oleh Stefanus Roy Rening selaku Koordinator Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK terkait dugaan gratifikasi Rp. 1 miliar.
Roy mengatakan, kliennya ditetapkan oleh KPK sebagai Tersangka sejak 5 September 2022. Roy pun mengatakan, status hukum itu menjadi dasar KPK memanggil Lukas Enembe sebagai Tersangka di Mako Brimob Kotaraja Kota Jayapura, Papua, Senin (12/09/2022).
"Saya mendapat informasi, bahwa perkara ini sudah penyidikan. Itu, artinya sudah ada Tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September, Bapak Gubernur sudah jadi Tersangka. Padahal, Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya", kata Stefanus Roy Rening, Koordinator Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, di Mako Brimob Kotaraja Kota Jayapura, Papua, Senin (12/09/2022).
Roy sempat menyayangkan penetapan status hukum Tersangka yang diberikan KPK untuk Lukas Enembe selaku Gubernur Papua. Roy menilai, dalam hal ini KPK tidak profesional.
"Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini", ujar Stefanus Roy Rening selaku Koordinator Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe.
Roy menerangkan, Tim Kuasa Hukum telah mendapat keterangan dari Gubernur Papua Lukas Enembe soal perkara dugaan TPK gratifikasi yang membuat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua menjadi Tersangka. Menurutnya, dugaan gratifikasi Rp. 1 miliar yang masuk ke rekening Lukas Enembe itu merupakan dana pribadi untuk berobat ke Singapura pada Maret 2020.
"Uang itu dikirim Mei 2020, karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi. Karena memalukan, seorang gubernur menerima gratifikasi Rp. 1 miliar. Gratifikasi kok melalui transfer? Memalukan...!", terang Roy.
Roy menganggap, dugaan perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi. Roy juga sempat menyebut ijin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk Gubernur Papua Lukas Enemble berobat ke luar negeri. Pihak Kemendagri juga sudah buka suara dan menyatakan pemberian ijin itu sesuai aturan serta tidak berkaitan dengan perkara Gubernur Papua Lukas Enemble di KPK.
Sementara itu, Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus mengatakan, Gubernur Papua Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK karena sakit. Dikatakannya pula, Gubernur Papua Lukas Enembe masih kesulitan berjalan, karena kakinya bengkak dan pita suaranya terganggu.
"Kaki Gubernur Papua masih bengkak, sehingga sulit jalan dan pita suaranya juga terganggu. Namun, Gubernur Papua berpesan, menjadi Gubernur Papua selama 10 tahun, tidak pernah menerima satu persen pun uang dari pengusaha, selalu menggunakan APBD sesuai peruntukannya", kata Rifai Darus di Jayapura, seperti dilansir Antara, Senin (12/09/2022).
Rifai Darus menjelaskan, selaku Juru Bicara Gubernur Papua pihaknya sangat paham kondisi Lukas Enembe yang memang sejak beberapa tahun terakhir mengalami sakit, sehingga tidak bisa maksimal menjalankan tugas sebagai kepala daerah.
Rifai Darus pun menjelaskan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Provinsi Papua tetap bekerja sesuai dengan tugas masing-masing seperti yang diperintahkan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Selama menjadi Gubernur Papua tidak pernah berurusan dengan hal-hal yang berbau proyek, beliau serahkan sepenuhnya kepada masing-masing SKPD dan hanya berpatokan kepada APBD sesuai dengan dana taktis yang beliau miliki", jelas Rifai.
Sementara itu pula, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi telah melakukan Cegah dan Tangkal (Cekal) terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan terhadap tersebut dilakukan Ditwasdakim Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK.
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek a.n (atas nama) Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan", kata Ditwasdakim Ditjen Imigrasi I. Nyoman Gede Surya Mataram, sebagaimana dikutip dari situs resmi Imigrasi, Senin (12/09/2022).
Surya menegaskan, Gubernur Papua Lukas Enembe resmi dicekal bepergian ke luar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai 7 Maret 2023.
Ditegaskannya pula, bahwa setelah menerima permintaan pencekalan KPK itu, Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen (SIM) Keimigrasian yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan laut maupun Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.
"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku", tegas I. Nyoman Gede Surya Mataram.
Adapun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe. Menurut PPATK, pemblokiran rekening Gubernur Papua Lukas Enembe itu berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani di KPK.
"(Diblokir) sejak beberapa waktu lalu", kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/09/2022).
Ivan pun menjelaskan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi secara intens dengan KPK. Dijelaskannya pula, bahwa salah-satu alasan pemblokiran rekening ialah profil Lukas Enembe tidak sesuai dengan aktivitas di rekeningnya.
"Iya (terkait perkara yang diusut KPK). Sejak lama kami koordinasi sangat intens", jelas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. *(HB)*