Selasa, 13 Desember 2022

Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun

Baca Juga


Logo KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon (Bambang Kayun) untuk seluruhnya", ujar Hakim Tunggal Praperadilan Agung Sutomo Toba membacakan putusan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Dalam amar putusannya, hakim menilai, KPK dinilai dalam menetapkan status hukum Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto sebagai Tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu, hakim pun menilai, gugatan praperadilan yang diajukan Bambang dinilai sudah masuk ke pokok perkara. Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, maka status hukum Bambang masih tetap sebagai Tersangka. "Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil", tandas Agung.

Sementara itu, KPK sebelumnya menyatakan, bahwa gugatan praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun tidak menjadikan masalah dan KPK siap menghadapi.

Pernyataan itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat mengonfirmasi wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta, Selasa 22 November 2022.

"Kalau yang bersangkutan sudah melayangkan gugatan praperadilan, ya bagi kami tidak masalah, kami siap menghadapi", ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengonfirmasi wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta, Selasa (22/11/2022) sore.

KPK meyakini proses hukum dalam kasus yang menjerat Bambang itu sudah sesuai prosedur dan aturan hukum. "Kami yakin apa yang sudah kami lakukan adalah betul-betul sesuai dengan prosedur, aturan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka", ujar Karyoto.

KPK menduga, Bambang Kayun menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai 2019.

Gratifikasi itu diduga diterima dari sepasang suami istri Herwansyah dan Emilya Said yang kini menjadi buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebagaimana diketahuiAKBP Bambang Kayun diketahui mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai Tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan Bambang Kayun itu juga bisa dilihat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran perkara di http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id.

AKBP Bambang Kayun mendaftarkan permohonan praperadilan tersebut pada Senin 21 November 2022 dengan Nomor Perkara: 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. dan dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai Tersangka.

Dalam petitum permohonan gugatannya, AKBP Bambang Kayun memohon hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonannya.

Bambang juga memohon agar penetapannya sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum. Sehingga, penetapannya sebagai Tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.

Dalam permohonan gugatan praperadilan itu disebutkan, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor: print.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 202.

Dalam surat pemohonan gugatan praperadilan itu juga disebutkan, Bambang ditetapkan sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.

Pemohon memohon, Hakim menyatakan penyidikan yang dilaksanakan Termohon terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum.

Pemohon pun memohon, hakim menyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat segala tindakan dan/atau keputusan dan/atau penetapan yang telah dikeluarkan oleh Termohon berkaitan dengan pemblokiran terhadap seluruh rekening Pemohon atau setidak-tidaknya terhadap rekening atas Pemohon pada Bank Rakyat Indonesia dengan nomor rekening: 201801009809503 atas nama Bambang Kayun Bagus PS.

"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 25 juta per bulan yang terhitung dimulai sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan diajukannya permohonan ini", sebagaimana disebut dalam petitum gugatan. *(HB)*