Rabu, 23 November 2022

KPK Optimis Polri Dukung Penyidikan Perkara AKBP Bambang Kayun

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi perebutan hak ahli waris.

"Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT. ACM (Aria Citra Mulia)", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/11/2022).

Ali menegaskan, KPK optimis Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendukung upaya KPK melakukan penyidikan  yang menjerat anggota Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun.

"Kami sangat yakin, Polri mendukung upaya proses penyidikan yang sedang KPK lakukan. Ini sebagai upaya menjaga marwah lembaga atas tindakan oknum anggotanya yang diduga melakukan korupsi tersebut", ujar KPK Ali Fikri.

Dijelaskan Ali Fikri, selain AKBP Bambang Kayun, Tim Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak swasta sebagai Tersangka.

"Adapun pihak yang menjadi Tersangka salah-satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta", jelas Ali Fikri.

Ali menandaskan, KPK akan mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka hingga konstruksi perkara saat proses penyidikan dinyatakan cukup.

Ditandaskan Ali Fikri pula, bahwa penetapan Bambang Kayun sebagai Tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup atas dugaan penerimaan uang miliaran rupiah dan penerimaan barang berupa mobil mewah.

"Diduga Tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah", tandas Ali Fikri. *(HB)*


BERITA TERKAIT: