Baca Juga
Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe saat memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Info yang kami peroleh, kehadiran yang bersangkutan sebagai Saksi memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (28/11/2022).
Sementara itu, kepada wartawan, Stefanus mengaku, bahwa dirinya datang di Kantor KPK untuk memberikan keterangan sebagai Saksi perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya.
Stefanus mengatakan, sejatinya ia dipanggil KPK untuk memberi keterangan sebagai Saksi pada Kamis (24/11/2022) lalu. Namun, ia tidak bisa memenuhi panggilan itu karena adanya suatu kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan.
“Saya sendiri memenuhi panggilan KPK dipanggil untuk memberikan keterangan", kata Stefanus saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Stefanus menambahkan, ia datang ke Kantor KPK juga untuk menyampaikan kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe lainnya Petrus Bala Pattyona menjelaskan, bahwa penyakit yang diderita kliennya, yakni ginjal, paru-paru dan stroke semakin parah. Terkait itu, dokter Rumah Sakit Elizabeth Singapura yang memeriksa Lukas menyarankan agar kliennya dibawa ke negara tersebut.
“Kalau dibiarkan satu minggu terakhir nanti keadaan akan sangat memburuk", jelas Petrus.
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Aloysius Renwarin pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa pada Kamis 17 November 2022 di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Selain itu, dua pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe tersebut juga meminta perlindungan kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Stefanus mengatakan, pihaknya telah mengadukan pemanggilan KPK dimaksud ke organisasi advokat DPN Peradi pimpinan Luhut MP Pangaribuan. Langkah itu ditempuh dalam rangka memohon petunjuk dan perlindungan terkait pemanggilan KPK dimaksud.
Ditegaskan Stefanus, Peradi pimpinan Luhut sedang mengkaji permohonan dari pihaknya. Peradi juga mendukung langkahnya meminta klarifikasi dahulu ke KPK.
“Semua bentuk pendampingan dan advokasi hukum terhadap klien kami, semata-mata untuk menegakkan supremasi hukum dan hak azasi manusia dan sesuai standar profesi yang dijamin oleh undang-undang dan kode etik", tegasnya.
Beberapa waktu kemudian, Aloysius meminta KPK melakukan pemeriksaan di tanah kelahirannya, di Jayapura Provinsi Papua. Ia mengaku telah menghubungi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu melalui telepon dan chat aplikasi WhatsApp. Aloysius mengklaim permintaannya disetujui.
“Pak Asep sendiri, sudah mengiyakan permintaan saya, untuk diperiksa di Jayapura, Papua", ujar Aloysius, Selasa (22/11/2022).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membantah pengakuan Aloysius bahwa KPK telah menyetujui permintaan Aloysius akan melakukan pemeriksaan di Jayapura.
Ali mengingatkan agar para pengacara Lukas bersikap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK. Ali meminta agar mereka memberikan penjelasan dalam pemeriksaan alih-alih membangun opini di ruang publik.
“Tidak benar bila sudah ada persetujuan untuk saksi ini diperiksa di Jayapura", ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
Dalam perkara ini, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan (TPK) suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua sejak 5 September 2022.
Gubernur Papua Lukas Enembe juga telah dicegah bepergian ke luar negeri serta beberapa rekening yang jumlahnya mencapai Rp. 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.
Sementara itu, Tim Penyidik KPK telah memanggil Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sebagai Tersangka perkara tersebut pada 12 September 2022 lalu. Namun, Lukas tidak menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK tersebut dengan alasan karena sakit.
Tim Penyidik KPK kemudian telah mengirim surat panggilan ke-2 (dua) sebagai Tersangka kepada Gubernur Papua Lukas Enembe supaya hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada 25 September 2022. Namun, Gubernur Papua Lukas Enembe kembali tidak hadir dengan alasan karena kesehatan.
Pihak Lukas Enembe sudah mengajukan permohonan agar KPK memberikan ijin kepada Lukas Enembe untuk diijinkan berobat ke Singapura. Namun, KPK meminta Lukas Enembe untuk datang ke KPK dahulu. KPK memiliki Tim Dokter yang canggih dalam menangani kesehatan.
Tim Penyidik KPK kemudian pada Kamis (03/11/2022) yang lalu melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya, di Koya Tengah Distrik Muara Tami, Kota Jayapura Provinsi Papua. Sekitar 1,5 jam, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Pada Kamis 03 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIT, Firli Bahuri bersama Tim Penyidik dan Tim Dokter KPK didampingi Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri, Pangdam XVII Cendrawasih Mayjen TNI M. Saleh Mustafa dan Kepala BIN (Kabinda) Papua Mayjen TNI Gustaf Irianto selanjutnya mendatangi rumah kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe yang berada di Koya Tengah, Distrik Muara Tami Kota Jayapura untuk melakukan pemeriksaan. *(HB)*