Senin, 28 November 2022

Puluhan Dokter Dan Nakes Perwakilan 11 Organisasi Profesi Kesehatan Se Mojokerto Raya Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Baca Juga


Perwakilan 11 Organisasi Profesi Kesehatan Se Mojokerto Raya saat foto bersama, usai konferensi pers Pernyataan Sikap Organisasi Profesi Kesehatan se Mojokerto Raya Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law, di depan Kantor IDI Mojokerto jalan Teratai Perumahan Graha Fatma Kabupatèn Mojokerto, Senin (28/11/2022) sore.


Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dengan tetap mematuhi himbauan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia agar dokter dan tenaga kesehatan tetap mengutamakan pelayanan dan tidak meninggalkan tugas dalam melakukan demo menolak RUU Kesehatan Omnibus Law, hari ini, Senin 28 November 2022, puluhan dokter dan tenaga kesehatan perwakilan dari 11 Organisasi Profesi Kesehatan Se Mojokerto Raya menggelar konferensi pers di Kantor IDI Mojokerto jalan Teratai Perumahan Graha Fatma Kabupatèn Mojokerto.

Usai menggelar rapat intern terkait Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law, dalam konferensi pers di lokasi tersebut, Ketua DPD PPNI Kota Mojokerto Daniel Bagus Setyawan, S.Kep., Ners., M.MKes. selaku Juru Bicara Organisasi Profesi Kesehatan se Mojokerto Raya membacakan naskah Pernyataan Sikap Organisasi Profesi Kesehatan se Mojokerto Raya.

Berikut Pernyataan Sikap Koalisi Organisasi Profesi Kesehatan se Mojokerto Raya tentang Penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan:

Bahwa perubahan adalah sesuatu yang pasti terjadi dan kami mendukung perubahan-perubahan ke arah yang baik dan lebih bermanfaat. Demikian juga masalah perundang-undangan dan regulasi lain.

Saat ini masalah yang lebih mendesak adalah membangun sistem kesehatan yang baik dan tangguh menghadapi tantangan di masa depan. Ujian pandemi Covid-19 menunjukkan bahwa sistem kesehatan di Indonesia masih menghadapi kesulitan saat menghadapi pandemik, penyakit skala besar dan menimbulkan korban yang banyak. Pengadaan Akes produksi dalam negeri, obat dan bahan baku obat, Alkes, vaksin dan lain-lain merupakan hal yang lebih penting diberi prioritas dan perhatian khusus 

Kelompok profesi Dokter, Perawat, Apoteker, Bidan dan profesi kesehatan lain (Nakesla) yang sudah mempunyai perundangan tersendiri saat ini masih bagus dan bermanfaat untuk masyarakat, profesi serta bagi bangsa dan negara Indonesia. Kelompok profesi kesehatan ini khas, unik dan spesifik sehingga perlu ditingkatkan dan jangan diringkas dan disamakan dalam bentuk Omnibus Law.

Bahwa perbaikan sistem kesehatan di Indonesia harus dilakukan untuk kebaikan rakyat Indonésia agar mencapai derajat kesehatan yang tinggi, di antaranya melalui perubahan atau perbaikan UU di bidang kesehatan dengan melalui proses yang benar dan malibatkan stakeholder yang terkait dengan kesehatan termasuk organisasi profesi kesehatan secara aktif sejak awal sampai akhir.

Dari banyak kajian yang dilakukan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan , banyak hal yang ternyata kurang tepat, baik pada sisi keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukum. Dengan demikian, RUU Kêséhatan ini juga akan berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat terutama dalam aspek layanan kesehatan di Indonesia.

RUU Omnibus Law Kesehatan juga berpotensi mendisharmoni koordinasi antara Organisasi Profesi (OP) Kesehatan dengan pemerintah yang selama ini telah terjalin dengan baik. Keberadaan OP Kesehatan membantu tugas pemerintah terutama Dinas Kesehatan di daerah dalam hal pemeriksaan latar belakang anggotanya, pembinaan serta pengawasan etik dan disiplin dalam menjalankan profesi.

Oleh karena itu, kami yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Profesi Bidang Kesehatan se Mojokerto Raya menyatakan beberapa hal sebagai berikut:

1). Menolak isi RUU Omnibus Law Kesehatan karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat dan bisa berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia.
2). Menuntut dan mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas Prolegnas.
3). RUU Omnibus Law Kesehatan bisa berdampak mengganggu keharmonisan koordinasi Organisasi Profesi Kesehatan dengan pemerintah di daerah yang sejak lama hingga saat ini telah berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi.
4). Kami mendukung perbaikan sistem kesehatan terutama dalam hal pemerataan layanan dan tenaga kesehatan hingga ke daerah-daerah dengan melibatkan OP Kesehatan dan tetap menjaga kewenangan OP dalam mengatur profesinya yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan tertib.
5). Kami menuntut agar UU Praktek Kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan saat ini tetap dipertahankan sampai ada kajian akademis yang baik dan melibatkan semua Organisasi Profesi (OP) Kesehatan dalam menyusun RUU Kesehatan yang baru.

Pernyataan Sikap Koalisi Organisasi Profesi Kesehatan se Mojokerto Raya tentang Penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan tersebut, ditanda-tangani oleh  11 Ketua Organisasi Profesi Kesehatan se Mojokerto Raya, yakni Ketua IDI Cabang Mojokerto dr. Achmad Rheza , SP.OG (K); Ketua PDGI Cabang Mojokerto, drg. Nailur Rahmy Wahdani, Sp.KGA.; Ketua DPD PPNI Kota Mojokerto Daniel Bagus Setyawan, S.Kep., Ners., M.MKes.; Ketua DPD PPNI Kabupatèn Mojokerto Mas'ud Susanto, S.Kep., Ners., M.M.

Berikutnya, Ketua PC IBI Kota Mojokerto Evi S.Si.T., M.M., M.Keb.
Ketua PC IBI Kabupaten Mojokerto Bdn. Rany Juliastuti, SST., MKes.
Ketua IAI PC Kota Mojokerto apt. M. Imron, M.Farm., Apt., PIA.
Ketua IAI PC Kabupaten Mojokerto apt. Didik Andito, S.Si., M.Farm.
Ketua DPC PATELKI Kota Mojokerto
Ketua DPC PATELKI Kabupatèn Mojokerto Kriswadi, S.Tr.Kes.
Ketua PTGMI Mojokerto Hari Kuswanto, A.Md.Kes., S.K.M.


Para perwakilan dari 11 Organisasi Profesi Kesehatan se Mojokerto Raya saat mununjukkan naskah Pernyataan Sikap Koalisi Organisasi Profesi Kesehatan se Mojokerto Raya tentang Penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan di ruang rapat Kantor IDI Mojokerto jalan Teratai Perumahan Graha Fatma Kabupatèn Mojokerto, Senin (28/11/2022) sore.


Selain itu, Ketua DPD PPNI Kota Mojokerto Daniel Bagus Setyawan, S.Kep., Ners., M.MKes. selaku Juru Bicara Organisasi Profesi Kesehatan se Mojokerto Raya juga membacakan 12 alasan penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Berikut 12 alasan penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law yang dibacakan Ketua DPD PPNI Kota Mojokerto Daniel Bagus Setyawan, S.Kep., Ners., M.MKes. selaku Juru Bicara Organisasi Profesi Kesehatan se Mojokerto Raya:

1. Penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil dan organisasi profesi.

2. RUU Omnibus Law Kesehatan mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani tenaga kesehata yang Memiliki Etik dan Moral Yang Tinggi.

3. RUU Omnibus Law Kesehatan mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas kesehatan yang layak, bermutu dan manusiawi.

4.  RUU Omnibus Law Kesehatan berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak-hak masyarakat, hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien.

5.  RUU Omnibus Law Kesehatan mempermudah tenaga kesehatan asing berpotensi mengancam keselamatan pasien.

6. Pendidikan kedokteran untuk menciptakan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan sejalan dengan masifnya investasi.

7. Sentralisasi kewenangan Menteri Kesehatan yaitu kebijakan ditarik dari kementerian kesehatan tanpa malibatkan masyarakat, organisasi profesi mencederai semangat reformasi.

8. Sarat kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dengan dimasukkannya pidana penjara dan denda yang dinaikkan hingga 3 (tiga) kali lipat.

9. Pelemahan peran dan independensi Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonésia dengan berada dan bertanggung-jawab kepada menteri (bukan kepada presiden lagi).

10. Kekurangan tenaga kesehatan dan permasalahan maldistribusi adalah Kegagalan Pemerintah bukanlah kesalahan organisasi profesi.

11.  RUU Omnibus Law Kesehatan hanya mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa kompentensi keahlian dan kualifikasi yang jelas.

12.  RUU Omnibus Law Kesehatan mengancam ketahanan bangsa serta mengebiri peran organisasi profesi yang telah hadir untuk rakyat.

Pantauan media, kegiatan Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law yang digelar 11 Organisasi Profesi Kesehatan Se Mojokerto Raya di Kantor IDI Mojokerto jalan Teratai Perumahan Graha Fatma Kabupatèn Mojokerto tersebut berlangsung mulai sekitar pukul 14.00 WIB sampai dengan sekitar pukul 16.30 WIB. *(DI/HB)*