Minggu, 26 Maret 2023
Gubernur Khofifah Ajak Muhammadiyah Jadikan Indonesia Pusat Industri Halal
Selasa, 12 April 2022
Gandeng Shopee Dirikan Kampus UMKM, Gubernur Khofifah Optimis Akan Jadikan UMKM Jatim Naik Kelas

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat memukul gong sebagai tanda diresmikannya Kampus UMKM Shopee Malang di Kantor UPT Pelatihan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur yang berada di Perum BTU, Kedungkandang Kota Malang, Selasa (12/04/2022).
Selasa, 08 Februari 2022
Gubernur Khofifah Resmikan Reaktivasi RSL Ijen Boulevard Sebagai Tempat Isoter

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menyampaikan sambutan peresmian Rumah Sakit Lapangan Ijen Boulevard (RSLIB) sebagai rumah-sakit pendukung tempat Isoter di Malang Raya, Selasa 08 Februari 2022.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat meninjau kesiapan Rumah Sakit Lapangan Ijen Boulevard (RSLIB) sebagai rumah-sakit pendukung tempat Isoter di Malang Raya, Selasa 08 Februari 2022.
Kamis, 14 Mei 2020
Gubernur Khofifah Tinjuau Hari pertama Sosialisasi PSBB Malang Raya
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat meninjau kesiapan pelaksanaan PSBB di Malang Raya di pasar tradisional di Kota Malang, Kamis (14/05/2020) pagi.
Rabu, 21 Agustus 2019
Mantan Bupati Mojokerto MKP Dieksekusi Ke Lapas Porong
Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa didampingi Kuasa Hukumnya dan dikawal dua petugas KPK, tampak masih sempat bercanda usai menjalani pemeriksaan pada Jum'at (18/05/2018) silam.
Jumat, 24 Mei 2019
KPK Eksekusi Bupati Non-Aktif Dan 12 Terpidana Anggota DPRD Non-Aktif Kota Malang Ke Lapas Porong – Malang
Bupati non-aktif Malang Rendra Kresna ketika ditahan KPK.
1. Bupati non-aktif Malang Rendra Kresna;
2. Anggota DPRD non-aktif Malang Hadi Susanto;
3. Anggota DPRD non-aktif Kota Malang Sugiarto;
4. Anggota DPRD non-aktif Kota Malang M. Fadli;
5. Anggota DPRD non-aktif Kota Malang Samsul Fajri;
6. Anggota DPRD non-aktif Kota Malang Afdhal Fauza.
1. Anggota DPRD non-aktif Kota Malang Ribut Harianto;
2. Anggota DPRD non-aktif Kota Malang Imam Ghozali;
3. Anggota DPRD non-aktif Kota Malang Indra Tjahyono;
4. Anggota DPRD non-aktif Kota Malang Bambang Triyoso.
1. Anggota DPRD non-aktif Kota Malang Een Ambarsari;
2. Anggota DPRD non-aktif Kota Malang Asiana Irianti;
3. Anggota DPRD non-aktif Kota Malang Diana Yanti.
> Bupati Non-aktif Malang Divonis Bersalah Dan Dipidana 6 Tahun Penjara, Denda Rp. 500 Juta Juga Bayar Pengganti Rp. 4,075 M
> Divonis Bersalah, 12 Anggota DPRD Kota Malang Dijatuhi Sanksi 4 Hingga 5 Tahun Penjara
> KPK Eksekusi 10 Terpidana Mantan Anggota DPRD Kota Malang Dan 5 Terpidana Penyuap Bupati Mojokerto
Kamis, 09 Mei 2019
Divonis Bersalah, 12 Anggota DPRD Kota Malang Dijatuhi Sanksi 4 Hingga 5 Tahun Penjara
Salah-satu suasana ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo – Jawa Timur, saat para mantan Anggota DPRD Kota Malang berjabat tangan dengan tim JPU KPK, Kamis 09 Mei 2019, usai sidang.
Selasa, 09 April 2019
KPK Tetapkan Mantan Sekda Kota Malang Sebagai Tersangka
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat memberi keterangan dalam konferensi pers di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (09/04/2019).
KPK Periksa Wali Kota Malang Dan Sejumlah Saksi Lain Di Polres Malang Kota
Wali Kota Malang Sutiaji saat keluar dari aula Sanika Satyawada Polres Malang Kota untuk melakukan sholat dzuhur, Selasa (09/04/2019) siang.
Kamis, 04 April 2019
Divonis Bersalah, 10 Anggota DPRD Non-aktif Malang Dihukum 4 Tahunan
Para Terdakwa saat menjalani proses sidang yang beragenda Pembacaan Vonis atau Putusan Hakim, Kamis (04/04/2019).
Rabu, 05 September 2018
KPK Tahan 41 Anggota DPRD Kota Malang, 3 Lainnya Masih Dalam Proses
Kota MALANG - (harianbuana.com).
Korupsi massal yang terjadi di Kota Malang, hingga diunggahnya berita ini telah membuat 41 (empat puluh satu) dari 45 (empat puluh lima) Anggota DPRD Kota Malang telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga tersisa 4 (empat) orang. Namun kemudian, sudah dilakukan PWA (pengganti antar waktu) terhadap 1 (satu) orang Anggota Dewan yang di tahan, sehingga saat ini masih ada 5 orang Anggota Dewan yang tersisa.
Dari informasi yang di himpun menyebutkan, 5 (lima) anggota DPRD yang tersisa, 2 (dua) diantaranya adalah Anggota Dewan hasil PAW. Keduanya adalah Abdurrochman dari Fraksi PKB dan Nirma Cris Desinidya dari Fraksi Hanura.
Abdurrochman dari Fraksi PKB menjadi Anggota DPRD Kota Malang hasil PAW tahun 2017 menggntikan Rasmuji yang meninggal dunia. Saat ini, Abdurrochman menjabat sebagai Plt. Ketua DPRD Kota Malang.
Sedangkan Nirma Cris Desinidya dari Fraksi Hanura menjadi Anggota DPRD Kota Malang hasil PAW menggantikan Yaqud Ananda Qudban, yang saat menjadi salah-satu terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dugaan suap APBD Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015. Dimana, PAW dari Yaqud Ananda Qudban ke Nirma Cris Desinidya baru dilakukan tanggal 16 Juni 2018.
Dengan demikian, Abdurrochman dari Fraksi PKB dan Nirma Cris Desinidya dari Fraksi Hanura yang menjadi Anggota DPRD Kota Malang hasil dari PAW itu bisa dikatakan tidak terlibat dalam kasus tersebut dan dipastikan aman. Sedangkan 3 (tiga) Anggota DPRD Kota Malang lainnya yang tersisa yakni Subur Triono dari Fraksi PAN, Priyatmoko Oetomo dari Fraksi PDI-Perjuangan dan Tutuk Haryani asal Fraksi PDI-Perjuangan, masih menunggu perkembangan penyidikan.
Proses PAW terhadap Yaqud Ananda menjadi cepat karena ia sudah mundur terlebih dahulu saat mencalonkan diri sebagai calon wali Kota Malang dalam Pilkada Serentak 2018. Saat itu, Yaqud merupakan calon yang menyandang status tersangka bersama calon wali kota petahana, Moch Anton.
Dari informasi yang di himpun menyebutkan pula, saat ini, Priyatmoko dan Tutuk mengalami gangguan kesehatan meskipun pada pemeriksaan di Mapolres Malang Kota pada Sabtu (01/09/2018) keduanya hadir.
Sedangkan Subur Triono tidak menjelaskan secara eksplisit terkait dengan dirinya yang tidak ikut menjadi tersangka. Apakah memang tidak terlibat, atau sudah kooperatif sejak awal pemeriksaan.
Dengan jumlah Anggota DPRD yang 5 orang itu, bisa dikatakan lembaga Legislatif Kota Malang itu lumpuh. Tak ayal, seluruh agenda Pemerintah Kota Malang yang berkaitan dengan fungsi legislasi terbengkalai. Misal, pembahasan P-APBD Kota Malang TA 2018 untuk melanjutkan proses pembangunan dan jalannya roda pemerintahan di sisa masa tahun anggaran Tahun 2018.
Selain itu, juga akan dilaksanakannya pembahasan APBD Kota Malang TA 2019 serta pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) masa akhir jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang periode 2013 - 2018.
Pelantikan Wali Kota Malang terpilih yang dijadwalkan pada 22 September juga terancam gagal akibat tidak berfungsinya lembaga Legislatif di Kota Malang. Belum adanya agenda pembahasan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang.
Plt. Wali Kota Malang yang juga Wali Kota Malang terpilih, Sutiaji mengatakan, butuh terobosan hukum dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan proses pembangunan di Kota Malang bisa tetap berlangsung. "Tidak ada kata lain selain diskresi", kata Sutiaji di Balai Kota Malang, Selasa (04/09/2018) kemarin.
Sampai sejauh ini, penyidik KPK sudah menahan sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang dan dua pejabat Eksekutif Pemkot Malang. Mereka ditahan dalam tiga tahapan.
Tahap pertama, KPK menahan Moch. Arief Wicaksono selaku ketua DPRD Kota Malang bersama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PU-PPB) Kota Malang (2015) Jarot Edy Sulistyono. Keduanya, kini sudah menjadi terpidana.
Tahap kedua, KPK menahan Wali Kota Malang Moch Anton dan 18 Anggota DPRD Kota Malang. Yang mana, Moch. Anton saat ini juga sudah menjadi terpidana dan non-aktif. Sedangkan 18 Anggota Dewan itu masih menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tahap ketiga, KPK menetapkan tersangka dan menahan sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang pada Senin (03/09/2018) yang lalu.
KPK menduga, mereka telah melakukan tindak pidana korupsi suap pembahasan Perubahan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Malang Tahun anggaran 2015 senilai Rp 700 juta.
KPK pun menduga, mereka melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi dalam pelaksanaan APBD TA 2015 senilai Rp. 5,8 miliar dan gratifikasi pengadaan lahan sampah di TPA Supit Urang senilai Rp. 300 juta.
Berikut 41 anggota DPR Kota Malang yang menjadi tersangka/terdakwa :
1.M arief wicaksono
2.Suprapto.
3.Zainudin.
4.Sahrawi.
5.salamet.
6.Wiwik hendri astutik.
7.Mohan katelu.
8.Sulik lestyowati
9.Abdul hakim.
10.Bambang Sumarto.
11.Imam fauzi.
12.Syaiful rusdi.
13.Tri Yudiani.
14.Heri Pudji Utami.
15.Hery Subyantono.
16.Ya'qud Ananda Gudban.
17.Rahayu Sugiarti.
18.Sukarno.
19.Abdul Rachman.
20.Arief Hermanto.
21.Teguh Mulyono.
22.Mulyanto.
23.Choeroel Anwar.
24.Suparno Hadiwibowo.
25.Imam Ghozali.
26.Mohammad Fadli.
27.Asia Iriani.
28.Indra Tjahyono.
29.Een Ambarsari.
30.Bambang Triyoso.
31.Diana Yanti.
32.Sugianto.
33.Afdhal fauza.
34.Syamsul Fajrih.
35.Hadi Susanto.
36.Erni Farida.
37. Soni Yudiarto.
38.Harun Prasojo.
39.Teguh Puji Wahyono.
40. Choirul Amri.
41.Ribut Hariyanto. *(AB/DI/Red)*
Jumat, 04 Mei 2018
KPK Tetapkan Mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan Tersangka Korupsi Di Mojokerto
Kota MALANG - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di Kabupaten Mojokerto yang menjerat Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto yang saat ini telah ditahan KPK.
Sebagaimana disampaikan Ketua KPK Agus Raharjo, bahwa Ahmad Subhan (AS) Wakil Wali Kota Malang periode 2010 - 2015 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Bupati Mojokerto Mustapa Kemal Pasha sebagai tersangka serta ditahan KPK dan saat ini kasusnya tengah dalam pendalaman dan penanganan KPK. "Sudah tersangka. Ingat saya, sudah tersangka", kata Ketua KPK Agus Raharjo usai menjadi pembicara di Universitas Brawijaya Malang, Jum'at (04/05/2018).
Agus Rahardjo menegaskan, bahwa dalam kasus tersebut Ahmad Subhan berperan sebagai perantara uang gratifikasi ke tangan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha. Yang mana, gratifikasi itu terkait perizinan pembangunan menara telekomunikasi. "Sedang berjalan. Dia perantara, waktu uang sampai bupati. Dia perantaranya", tegasnya.
Seperti diketahui, Mustofa Kamal Pasha ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dua perkara. Yakni sebagai tersangka atas pperkara tindak pidana korupsi dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015. Dalam kasus ini, KPK menduga, Mustofa Kamal Pasha selaku Bupati Mojokerto telah menerima suap Rp. 2,7 miliar dari Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure, Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya (OW).
Sedangkan dalam perkara kedua, KPK menduga, Mustofa Kamal Pasha selaku Bupati Mojokerto bersama-sama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas Pelerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Mojokerto diduga kuat telah menerima gratifikasi atau uang fee atas proyek-proyek Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mojokerto. Termasuk, gratifikasi proyek-proyek jalan di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 yang nilainya Rp. 3,7 miliar. *(AB/DI/Red)*
BERITA TERKAIT :
*KPK Dalami Izin Pendirian 22 Tower Yang Menjerat Bupati Di Mojokerto
*Usut Sangkaan Gratifikasi, KPK Periksa 17 ASN Pemkab Mojokerto
*KPK Periksa Bupati Mojokerto MKP Sebagai Tersangka
*KPK Kembali Sita Mobil Bupati Mojokerto
*KPK Temukan Uang Rp. 3,7 Miliar Dalam Rumah Orangtua Bupati Mojokerto
*LSM Bersama Ormas Sikapi Status Hukum Bupati Mojokerto MKP
*Usut Sangkaan Suap Dan Gratifikasi Rp. 6,4 Miliar, KPK Geledah 31 Lokasi Dan Sita Sejumlah Aset Milik Bupati Mojokerto MKP
*Selain Bupati Mojokerto MKP, KPK Tetapkan Tetapkan 3 Tersangka Lain
*Selain Bupati Mojokerto MKP, KPK Tetapkan Tetapkan 3 Tersangka Lain
*KPK Tahan Bupati Mojokerto, MKP Janji Akan Mengikuti Proses Hukum
*KPK Segera Umumkan Status Hukum Bupati Dan Wakil Bupati Mojokerto
*Harta Benda Disita KPK, Bupati Mojokerto MKP Berpeluang Besar Jadi Tersangka
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Periksa 9 Pejabat Pemkab Di Polres Mojokerto
*KPK Pindahkan 13 Barang Bukti Sitaan Diduga Milik Bupati Mojokerto Ke Rupbasan Surabaya
*Geledah Rumah Dan Villa Bupati Mojokerto, Selain 13 Kendaraan Bermotor KPK Sita Uang 2 Kardus
*Geledah Rumah Dan Villa Bupati Mojokerto, KPK Sita 13 Unit Kendaraan Bermotor
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Geledah Rumah Dan Villa Pribadi Bupati MKP
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Kembali Geledah 4 OPD Dilingkup Pemkab Mojokerto
*Rumahnya Digeledah KPK, Kadispendik Pemkab Mojokerto Menghilang
*Kantornya Dan 7 Tempat Lainnya Digeledah KPK, Bupati Mojokerto Mengaku Terkait Gratifikasi Izin 15 Tower
*KPK Geledah Kantor Dinas Bupati Dan Beberapa Kantor Dinas Pemkab Mojokerto
Rabu, 21 Maret 2018
KPK Tetapkan Calon Wali Kota Malang Petahana Dan 18 Anggota DPRD Kota Malang Sebagai Tersangka Kasus Suap
Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Malang non-aktif yang saat ini mencalonkan dari sebagai Wali Kota Malang Moch. Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2009 - 2014 dan periode 2014 - 2019 sebagai 'Tersangka Baru terkait perkara tindak pidana korupsi dugaan 'suap' pembahasan Perubahan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015.
Sebagaimana diterangkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan kepada wartawan pada Rabu 21 Maret 2018 di kantor KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, bahwa dari hasil pengembangan penyidikan, KPK temukan bukti awal yang cukup kuat untuk melakukan penyidikan terhadap ke 19 tersangka itu.
"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 orang tersangka", terang Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantor KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Rabu (21/03/2018).
Basaria Panjaitan memaparkan, 18 orang Anggota DPRD Kota Malang tersebut antara lain Wakil Ketua DPRD Malang HM. Zainudin dan Wiwik Hendri Astuti: Yaqud Ananda Gudban;Sulik Lestyawati; Rahayu Sugiarti; Heru Pudji Utami; Tri Yudiani; Suprapto; Sahraei; Salamet; Mohan Katelu; Abdul Hakim; Bambang Sumarto; Imam Fauzi; Syaiful Rusdi; Hery Subianto; Sukarno dan Abdul Rachman.
KPK menyangka, Moch. Anton selaku Wali Kota Malang memberi hadiah berupa sejumlah uang atau janji kepada Anggota DPRD Kota Malang supaya melakukan sesuatu atau tidak-melakukan sesuatu terkait dengan jabatannya untuk memuluskan pembahasan Perubahan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015. Sementara, ke 18 Anggota DPRD Kota Malang tersebut disangka sebagai pihak penerima.
Seperti diketahui, dugaan perkara tindak pidana korupsi berjama'ah ini merupakan pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan suap pemulusan pembahasan P-APBD Kota Malang TA 2015 yang sebelumnya telah menjerat Ketua DPRD Malang, Moch. Arief Wicaksono.
Moch. Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang diduga menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp. 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pada 2015 terkait pembahasan P-APBD Kota Malang TA 2015.
Atas perbuatannya, Moch. Anton selaku Wali Kota Malang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, ke 18 orang tersangka lainnya yang terdiri dari Anggota DPRD Kota Malang dan mantan Anggota DPRD Kota Malang periode 2009 - 2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, saat ini Moch. Anton maju dalam Pilkada serentak 2018 sebagai Calon Wali Kota Malang berpasangan dengan Calon Wakil Wali Kota Malang Syamsul Mahmud yang diusung PKB, PKS dan Partai Gerindra. Demikian juga dengan Ya'qud Ananda Gudban, ia pun maju dalam Pilkada serentak 2018 sebagai calon Wali Kota Malang berpasangan dengan calon Wakil Wali Kota Malang Ahmad Wanedi yang diusung PDI-P, PAN, Partai Hanura, PPP dan Partai Nasdem. *(Ys/DI/Red)*
BERITA TERKAIT :
*Setelah Rumah Anton, KPK Geledah Rumah Yaqud Ananda
*KPK Geledah Rumah Calon Wali Kota Malang Petahana Moch. Anton
*KPK Indikasikan Adanya Tersangka Baru Terkait Perkara Dugaan Suap Penbahasan APBD Kota Malang TA 2015
*KPK Periksa 12 Anggota DPRD Kota Malang Termasuk Calon Wali Kota