Minggu, 26 Maret 2023

Gubernur Khofifah Ajak Muhammadiyah Jadikan Indonesia Pusat Industri Halal


Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menyampaikan sambutan dalam acara Kajian Ramadhan PW Muhammadiyah Jatim di UMM Dome, Malang, Sabtu (25/03/2023).


Kota MALANG – (harianbuana.com).
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengajak keluarga besar Muhammadiyah Jawa Timur untuk bersama-sama mendukung supaya Indonesia mampu menjadi pusat industri halal dunia. Hal itu, disampaikannya saat menyampaikan sambutan dalam acara Kajian Ramadhan PW Muhammadiyah Jatim di UMM Dome, Malang, Sabtu 25 Maret 2023.

"Kekuatan Jawa Timur untuk menjadi pusat industri halal Indonesia sudah terwujud dan terus kita kembangkan, sehingga ketika Indonesia menjadi pusat industri halal dunia", kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menyampaikan sambutan dalam acara Kajian Ramadhan PW Muhammadiyah Jatim di UMM Dome, Malang, Sabtu (25/03/2023).

Gubernur Perempuan Pertama di Provinsi Jawa Timur tersebut menjelaskan, seperti yang disampaikan Founder Alibaba Group, Jack Ma, bahwa pada tahun 2030, 99 persen Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dunia akan melakukan pemasaran dan penjualan secara daring dan 85 persen diantaranya melalui e-commerce.

Dengan kondisi tersebut, jejaring lembaga-lembaga ekonomi di lingkungan Muhammadiyah akan mengalami penguatan yang luar biasa jika terkoneksi dengan kekuatan perguruan tinggi yang dimiliki Muhammadiyah.

"Menurut saya, bukan hanya untuk jejaring pasar, tetapi hal ini akan memberikan penguatan UMKM daring global", jelas Gubernur Khofifah.

Disampaikan Gubernur Khofifah, bahwa penguatan jaminan produk halal juga tidak boleh dikesampingkan. Hal tersebut diperkuat dengan jumlah populasi masyarakat Muslim pada 2030 yang diperkirakan mencapai 26 persen dari populasi masyarakat dunia. Ini adalah pasar yang luar biasa.

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa timur tersebut pun menyampaikan, bahwa pasar produk halal Asia-Pasifik pada 2030 akan mencapai 62 persen, Afrika 15 persen, Timur Tengah 20 persen dan Eropa-US 3 persen. Yang mana, produk halal saat ini sudah menjadi gaya hidup masyarakat global.

Oleh karena itu, kehadiran Kawasan Industri Halal di Sidoarjo saat ini juga harus diiringi dengan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang memadai. Muhammadiyah juga diharapkan mampu memberikan sejumlah pendampingan untuk pengembangan SDM itu.

"Misalnya, kita perlu penguatan pendampingan sertifikasi halal pada berbagai produk, di sini Muhammadiyah bisa mengisinya melalui potensi warga maupun perguruan tinggi Muhammadiyah", tandasnya. *(HB)*

Selasa, 12 April 2022

Gandeng Shopee Dirikan Kampus UMKM, Gubernur Khofifah Optimis Akan Jadikan UMKM Jatim Naik Kelas


Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat memukul gong sebagai tanda diresmikannya Kampus UMKM Shopee Malang di Kantor UPT Pelatihan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur yang berada di Perum BTU, Kedungkandang Kota Malang, Selasa (12/04/2022).


Kota MALANG – (harianbuana.com).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) tak henti berinovasi serta terus menjalin kerjasama dengan lintas sektor untuk memajukan dan meningkatkan kualitas UMKM Jatim. Terbaru, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan Kampus UMKM Shopee Malang di Kantor UPT Pelatihan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur yang berada di Perum BTU, Kedungkandang Kota Malang, Selasa (12/04/2022).

Kerja-sama antara Pemprov Jatim dengan Shopee Indonesia ini sengaja dilakukan guna memfasilitasi pelatihan dan pendampingan para pelaku UMKM di Jatim. Dimana kampus ini berperan sebagai fasilitator pelatihan yang memiliki peran signifikan pada upaya digitalisasi UMKM dengan harapan UMKM Jatim naik kelas

"Ini jadi semangat baru bagi UMKM Jatim naik kelas lewat ekosistem digital. Begitu pula juga dengan mengimplementasi tagline Optimis Jatim Bangkit dan Tema G20 Recover Together Recover Stronger", ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Selasa (12/04/2022), di lokasi.

Di era saat ini, menurut Khofifah, ada dua hal yang menjadi penting yaitu digitalisasi UMKM dan literasi digital UMKM. Karena menurutnya kedua hal tersebut menjadi penyiapan dalam mendukung upaya peningkatan kualitas sekaligus perluasan jejaring pasar UMKM di Jatim. 

Kota Malang sendiri sengaja dipilih untuk program ini lantaran jumlah start up digital terbanyak di Jatim ada di Kota Malang. Dan saat ini Pemprov Jatim fokus dalam menyiapkan UMKM yang bisa bergerak dengan maksimalisasi seluruh ekosistem digital. 

"Saya berharap sinergitas ini akan diikuti oleh semangat Bupati/Walikota se Jatim untuk mengirim peminat program ini mengingat shopee menyediakan program ini secara gratis untuk masa pelatihan tiga bulan", ucap Gubernur Khofifah.

Untuk diketahui, saat ini total ada 8 Kampus UMKM Shopee sudah hadir dan berjalan. Khusus di Kota Malang, Kampus Shopee bersama UPT Pelatihan Dinkop Jatim telah memfasilitasi 200 pelaku usaha sekitar yang belum memiliki NIB.
 
Kampus UMKM Shopee menyediakan fasilitas edukasi kelas-kelas baik offline maupun online bagi pelaku UMKM lokal. Serta memberikan fasilitas pendamping bisnis dari Tim Customer Service Shopee, Trainer Shopee bahkan hingga Tim Ekspor Shopee.


Tak lupa, Shopee juga menjanjikan perluasan koneksi dengan hadirnya kampus ini. Menariknya, seluruh fasilitas yang disediakan ini tidak dipungut biaya (gratis). 

Pelaku UMKM yang tertarik bergabung dengan program ini hanya perlu mengisi formulir pendaftaran yang bisa didapatkan secara online maupun offline dengan datang langsung ke lokasi Kampus UMKM Shopee. Namun, perlu diperhatikan adalah jika mendaftar pastikan telah memiliki akun penjual shopee yang telah aktif. 

Mengamati produk UMKM di beberapa daerah di Jatim, Gubernu Khofifah mengatakan, bahwa banyak ditemukan produk unik dan memiliki value, namun belum percaya diri untuk memiliki brand sendiri  atas produknya. Sehingga, lanjutnya inisiasi melalui communal branding menjadi salah satu solusi.

"Padahal kekuatan produknya luar biasa dahsyat, saya temukan itu di Ngawi, produknya ukiran akar jati. Saya rasa format  konsultasi one - o - one  dan pemecahan permasalahan yang disediakan oleh Kampus ini akan menginjeksi semangat para pelaku UMKM di Jawa Timur", tutur Gubernu Khofifah.

"Bahkan saya membayangkan jika saya kumpulkan dari Desa Devisa yang statusnya communal branding, maka akan ada lompatan hebat dalam digitalisasi UMKM", tambahnya.

Gubernur Khofifah menegaskan, dengan memiliki 9,7 juta UMKM, optimisme membangun Jatim sebagai marketer sehebat-hebatnya juga diiringi oleh fasilitas yang disediakan oleh Kampus UMKM Shopee diharapkan Khofifah mampu memberikan referensi bagi para pelaku UMKM agar bisa memasarkan produknya melalui gambar yang look nice .

"Maka fasilitas studio foto dan live streaming menjadi hal yang penting dalam pemasaran. Karena jika salah memotret, barang yang bagus bisa nampak tidak menarik", tegas Gubernur Khofifah, penuh harap.

Dijelaskan Gubernur Khofifah, Kampus UMKM Shopee di Malang ini, juga mendukung gerakan Bangga Buatan Indonesia yang diwujudkan oleh Pemerintah Pusat dengan digelontorkannya dana sebanyak Rp. 400 triliun yang harus dibelanjakan produk dalam negeri dan UMKM.


Untuk itu, Pemda seluruh Indonesia  memiliki kewajiban menyalurkan Rp. 200 triliun dalam APBD nya untuk belanja produk dalam negeri. Sedangkan untuk Pemda se Jatim, ditargetkan belanja produk dalam negeri mencapai Rp. 26,8 triliun. 

Dalam kesempatan tersebut, turut diberikan pula Sertifikat Akreditasi  A kepada UPT Pelatihan Dinkop dan UMKM Jatim atas kelayakan perpustakaan dari Kepala Perpustakaan Nasional RI Muhammad Syarif Bando dan diterima langsung oleh Gubernur Khofifah.

"Saya rasa, hadirnya perpustakaan di UPTP ini baik secara konvensional dan digital akan menjadi literasi digital UMKM sekaligus menjadi penguatan kerja UMKM di Jatim", tandas Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Shopee Indonesia Handika Jahja mengungkapkan, bahwa Kampus UMKM Malang ini merupakan salah satu Kampus terbesar yang ada di Indonesia.

Handika menjelaskan, sejak tahun 2021 lalu, Shopee terus menggalakan beberapa program termasuk pendirian kampus di Jatim seiring dengan arahan Presiden RI untuk membanjiri market place dengan produk UMKM.

Dibentuknya Kampus UMKM Shopee ini sendiri bertujuan untuk membuat UMKM lokal membaurkan diri dengan digitalisasi serta go internasional.

"Hadirnya Kampus UMKM di Kota Malang diharapkan one stop service bagi UMKM lokal untuk memulai digitalisasi usaha serta mengembangkan usaha ke pasar ekspor, melalui serangkai pelatihan, pendampingan dan berbagai fasilitas penunjang yang disediakan", jelas Direktur Eksekutif Shopee Indonesia Handika Jahja.

"Disini mereka akan langsung bisa praktek, mulai dari pengelolaan gudang dari online maupun offline serta mempelajari cara foto produk dan promosi yang dihadirkan", tambahnya.

Handika berharap, kolaborasi secara kontinyu untuk menjadikan UMKM naik kelas dalam segala hal. Handika pun berharap, pelaku UMKM Lokal Jatim tidak perlu khawatir dalam menghadapi permasalahan dalam menjalankan usaha, karena Shopee juga menyediakan konsultasi untuk menemukan solusi. 

"Mari kita terus berkolaborasi untuk mebangkitkan perekonomian bersama. Harapannya UMKM bisa selalu berkembang bersama Shopee. Sehingga akan ada dampak besar yang dirasakan kedepannya," harapnya

Turut hadir dalam peresmian tersebut, Kepala Perpustakaan Nasional RI, Ketua Dekranasda Prov Jatim, Walikota Batu, Direktur Bank Jatim, Kadin Jatim, Wakil Bupati Malang, Wakil Wali Kota Malang serta beberapa kepala OPD terkait di Pemprov Jatim dan jajaran Perpurnas RI yang hadir. *(DI/HB)*

Selasa, 08 Februari 2022

Gubernur Khofifah Resmikan Reaktivasi RSL Ijen Boulevard Sebagai Tempat Isoter


Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menyampaikan sambutan peresmian Rumah Sakit Lapangan Ijen Boulevard (RSLIB) sebagai rumah-sakit pendukung tempat Isoter di Malang Raya, Selasa 08 Februari 2022.


Kota MALANG – (harianbuana.com).
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa meresmikan Rumah Sakit Lapangan Ijen Boulevard (RSLIB) sebagai rumah-sakit pendukung tempat isolasi terpusat (Isoter) untuk melayani pasien Covid-19 tanpa gejala maupun gejala ringan di kawasan Malang Raya, Selasa (08/02/2022).

Peresmian RSLIB tersebut sebagai respon terhadap terus melonjaknya kasus Covid-19 dan status Indonesia yang telah memasuki gelombang ketiga pandemi Covid-19. 

Dalam sambutannya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, bahwa keberadaan RSLIB menjadi pilihan bagi pasien Covid-19 dengan gejala ringan dan tanpa gejala.

"Dengan seluruh ikhtiar dan atas ridho Allah SWT RSLIB sebagai pendukung isoter kita resmikan dan dimulai reaktivasi. Semoga semuanya lancar, nakes dan pasiennya sehat dan cepat sembuh dan bahagia selama berada disini", kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada peresmian RSLIB sebagai rumah-sakit pendukung tempat Isoter di Kota Malang, Selasa (08/02/2022). 

RSLIB ini sendiri memililki 320 tempat tidur. Selain itu, juga dilengkapi fasilitas berupa sarana hiburan berupa ruang karaoke dan sarana olahraga berupa tempat gym dan jogging track. 

Khofifah menyebut keberadaan RSLIB akan menjadi pendukung bagi masyarakat yang ingin melaksanakan Isoter. Dimana, hal ini sesuai arahan Presiden bagi masyarakat yang bergejala ringan atau sedang cukup isoman atau  dirawat di  isoter. 

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat meninjau kesiapan Rumah Sakit Lapangan Ijen Boulevard (RSLIB) sebagai rumah-sakit pendukung tempat Isoter di Malang Raya, Selasa 08 Februari 2022.


Gubernur Khofifah berharap, reaktivasi RSLIB bisa menjadi rujukan bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif baik bergejala ringan maupun tanpa gejala. Masyarakat bisa langsung melakukan isolasi secara terpusat dengan di dampingi oleh para tenaga medis yang ada. 

"Tolong bagi masyarakat yang bergejala ringan jangan langsung menuju ke rumah sakit. Namun, terlebih dahulu ke isoter. Di isoter ini memiliki fasilitasi lengkap seperti halnya layanan rumah sakit", ujarnya penuh harap.

Gubernur menegaskan, saat ini RSLIB kondisinya sangat siap didukung oleh tenaga kesehatan (nakes), dan seluruh sistem masih terkoneksi dan terhubung dengan baik. Bahkan, sistem informasi dari kamar ke kamar juga berfungsi sangat baik. 

"Dari seluruh Rumah Sakit Lapangan yang ada, sistem komunikasi antara nakes dan pasien di RSLIB ini menjadi yang terbaik. Ini selalu saya sampaikan pada saat melakukan pengembangan di RS Lapangan Jember, RS Lapangan Indrapura dalam hal koneksitas antara pasien dan Nakes, maka referensinya dari sini", tegasnya.

Ditandaskannya, bahwa dalam rangka meningkatkan upaya promotif preventif, penerapan peduli lindungi di tempat-tempat umum perlu digalakkan kembali. Pasalnya, berdasarkan evaluasi dari Menko Marves dan Kepala BNPN terjadi pelonggatan dan pengawasan penggunaan  peduli lindungi di fasum, fasos maupun layanan publik lainnya.

"Jadi dalam rangka promotif preventif, peduli lindungi di fasilitas umum, fasilitas sosial, tempat rekreasi, perhotelan, restoran harus ditingkatkan kembali. Mohon Pak Walikota Malang, Pak Bupati Malang dan Pak Wakil Walikota Batu, tentu para kepala daerah dan forkopimda kabupaten/ kota  terus dilakukan monitoring pengawasan, tentu bersama jajaran Polres dan jajaran Kodim di masing-masing daerah", tandasnya.

Mengakhiri sambutannya, Gubernur Khofifah menekankan keberseiringan kegiatan ekonomi masyarakat dan peningkatan penerapan peduli lindungi ini menjadi penting. Utamanya, untuk melakukan monitoring agar tetap terkendali, sehingga kegiatan ekonomi masyarakat tetap terus terlindungi.

"Dalam posisi memberikan perlindungan kepada masyarakat, kita berharap masyarakatnya sehat ekonominya juga sehat sehingga kesiap-siagaan kita sebetulnya untuk bisa memberikan rasa tenang berusaha tanpa mengurangi disiplin protokol kesehatan", pungkasnya. 

Sementara itu, Walikota Malang Sutiaji pada kesempatan mengungkapkan rasa terima-kasih atas reaktivasinya RSLBI ini. Dengan di reaktivasinya rumah sakit ini, akan memudahkan masyarakat Malang Raya yang membutuhkan layanan tanpa harus datang ke rumah sakit. Terlebih, para kepala daerah se Malang Raya terus berkomitmen memberikan penguatan.  

"Kita terus kuatkan  kolaborasi dan sinergi agar tidak menyebarkan Covid-19. Testing dan Tracing dikuatkan sehingga kesembuhan bagi masyarakat Malang Raya bisa tercapai dengan baik. Kami bertiga baik Walikota Batu dan Bupati Malang selalu kolaboratif memberikan yang terbaik bagi masyarakat se Malang Raya", ungkap Walikota Malang Sutiaji.

Penanggung Jawab RSLIB yang juga Dirut Rumah Sakit Saiful Anwar Malang dr. Kohar melaporkan, semenjak Bulan Desember kondisi Covid-19 terus turun. Pada saat kondisi turun itulah menidurkan keberadaan rumah sakit dan seluruh peralatan medis disimpan. 

Namun, saat ini kondisi omicron meningkat sehingga alat alat yang selama ini inaktif kembali diaktifkan. Di RSLBI ini nemiliki ruang isoter bagu masyarakat dengan kasus gejala ringan. 

"Kita aktifkan lagi RSLBI ini agar tidak menganggu keberadaan Rumah Sakit. Hari ini tercatat akan ada lima pasien yang akan masuk. Kita berdoa dan berharap semua dalam kondisi siap untuk mengantisipasi", lapor Penanggung-jawab RSLIB yang juga Dirut Rumah Sakit Saiful Anwar Malang dr. Kohar. *(DI/HB)*

Kamis, 14 Mei 2020

Gubernur Khofifah Tinjuau Hari pertama Sosialisasi PSBB Malang Raya

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat meninjau kesiapan pelaksanaan PSBB di Malang Raya di  pasar tradisional di Kota Malang, Kamis (14/05/2020) pagi.


Kota MALANG – (harianbuana.com).
Hari pertama Sosialisasi PSBB Malang Raya, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa bersama Forkopimda Jatim, Pangdam V Brawijaya, Kapolda Jatim, Pangdivif II Kostrad serta Kasko Armada II  turun langsung meninjau kesiapan pelaksanaan PSBB di Malang Raya di  pasar tradisional di Kota Malang.

Peninjauan ini terkait dengan pelaksanaan format Ganjil Genap di pasar tradisional, yang dirasa Gubernur Khofifah menjadi penting untuk tetap menjaga roda perekonomian sekaligus menjaga kesehatan penjual dan pembeli.

"Jangan sampai pasarnya tutup, proses jual beli perdagangan tetap jalan, tetapi menjaga kesehatan juga harus dilakukan", ungkap Gubernur Jatim Khofifah Khofifah Indar Parawansa seusai berkeliling meninjau Pasar Klojen Kota Malang, Kamis (14/05/2020) pagi.

Format ganjil genap seperti di Pasar Klojen, diharapkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa  agar bisa diikuti pasar-pasar lainnya. Hari ini ada 4 (empat) pasar, besuk menurut Wali Kota Malang  akan dikembangkan di  26 pasar lain yang akan menerapkan format ganjil genap yang akan dimulai besok Jum'at (15/05/2020) besok.

"Besok, kata Pak Wali, 26 pasar di Kota Malang akan menggunakan ganjil genap semua. Semoga efektif untuk menjaga perekonomian masyarakat tetapi kesehatan tetap terlindungi", tandas Khofifah penuh harao. *(AB/HB)*

Rabu, 21 Agustus 2019

Mantan Bupati Mojokerto MKP Dieksekusi Ke Lapas Porong

Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa didampingi Kuasa Hukumnya dan dikawal dua petugas KPK, tampak masih sempat bercanda usai menjalani pemeriksaan pada Jum'at (18/05/2018) silam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi ‎mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Fasha (MKP), Rabu 21 Agustus 2019. Terpidana perkara tindak pidana korupsi suap pengurusan Ijin Prinsip Penataan Ruang (IPPR) dan ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 22 Tower BTS (Base Transceiver Station) atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 sebesar Rp. 2,75 miliar tersebut dieksekusi dari Rutan Klas 1 Surabaya Medaeng ke Lapas Klas 1 Surabaya Porong.

Tak hanya mantan Bupati Mojokerto MKP, KPK juga mengeksekusi  mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Malang Cipto Wiyono. Terpidana perkara tindak pidana korupsi suap pembahasan P–APBD Kota Malang TA 2015 ini dieksekusi dari Rutan Kejati Surabaya ke Lapas Klas I Madiun.

"Para terpidana tersebut dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan terhadap masing-masing", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu 21 Agustus 2019.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp.200 juta subsidair 2 bulan kurungan terhadap Cipto Wiyono. Dia terbukti telah melakukan tindak pidana penyuapan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Malang.

Sementara terhadap Mustofa Kamal Pasa, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan sanksi pidana 8 (delapan) tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 4 (empat) bulan penjara juga memberikan sanksi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp. 2,75 miliar subsider 1 (satu) tahun penjara serta mencabut hak politiknya selama 5 (lima) tahun terhitung setelah MKP selesai menjalani hukuman pokok.

Febri Diansyah menambahkan, selain MKP dan Cipto Wiyono, KPK juga mengeksekusi 2 (dua) mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur. Keduanya adalah mantan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Keduanya merupakan Terpidana perkara tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan tinggi di Kementerian Agama.

“Haris Hasanudin dieksekusi dari Rutan C1 Cabang KPK ke Lapas Klas I Tangerang. Adapun Muhammad Muafaq Wirahadi dieksekusi dari Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Klas I Surabaya Porong", jelas Febri. *(Ys/HB)*


Jumat, 24 Mei 2019

KPK Eksekusi Bupati Non-Aktif Dan 12 Terpidana Anggota DPRD Non-Aktif Kota Malang Ke Lapas Porong – Malang

Bupati non-aktif Malang Rendra Kresna ketika ditahan KPK.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Bupati non-aktif Malang Rendra Kresna dan 12 (dua belas) anggota non-aktif DPRD Kota Malang setelah mereka dijatuhi vonis dan sanksi pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Para terpidana ini dieksekusi setelah pengadilan menjatuhkan putusan hingga berkekuatan hukum tetap dalam perkara TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait pembahasan Perubahan – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (P-APBD) Kota Malang Tahun Anggaran 2015", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (24/05/2019) siang.

Dijelaskannya, bahwa Ke-12 terpidana Anggota DPRD non-aktif Kota Malang itu masing-masing Sugiarto, Hadi Susanto, Imam Ghozali, Bambang Triyoso, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Ribut Haryanto, Indra Tjahyono,  Mohammad Fadli, Diana Yanti, Een Ambarsari san Asia Iriani.

"Proses eksekusi terhadap 12 terpidana tersebut dilakukan selama 2 (dua) hari, yakni pada tanggal Rabu 22 Mei dan Kamis 23 Mei 2019. Masing-masing dari mereka dieksekusi ke tiga lokasi yang berbeda yakni Lapas Porong, Lapas Malang dan Lapas Wanita Malang", jelasnya.

Febri Diansyah menegaskan, proses hukum yang dilakukan kepada sejumlah pejabat di Kota atau Kabupaten Malang serta Kota Batu hendaknya bisa dijadikan pelajaran bagi daerah lainnya. Ditegaskannya pula, bagi para Kepala Daerah maupun Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas sebagai 'Penyelengara Negara' harus tetap bersih dan berintergritas.

"Para kepala daerah dan anggota DPRD yang bertugas saat ini ataupun yang telah terpilih dalam Pemilu 2019 ini agar melakukan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara bersih dan berintegritas. Permintaan uang pelicin, ketok palu atau apapun namanya serta pemberian uang oleh Kepala Daerah sama-sama bisa diproses karena melanggar ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi", tegas Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menvonis Bupati non-aktif Malang Rendra Kresna 'bersalah' dan menjatuhkan sanksi pidana 6 (enam) tahun penjara, denda Rp. 500 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 (lima) tahun terhitung setelah Terdakwa selesai menjalani hukuman pokok.

Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.075.000.000,– (empat miliyar tujuh puluh lima juta rupiah) dari total uang fee proyek pada APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2012 hingga 2014 yang diterima Terdakwa senilai Rp. 7.502.300.000 (tujuh miliar lima ratus dua juta tiga ratus ribu rupiah).

Sementara itu, Majelis Hakim memvonis ''bersalah' dan menjatuhkan sanksi pidana  penjara 4 (empat) hingga 5 (lima) tahun penjara kepada 12 (dua belas) Anggota DPRD non-aktif Kota Malang.

Berikut lokasi eksekusi terhadap Bupati non-aktif Malang dan 12 Anggota DPRD non-aktif Kota Malang:

Dieksekusi ke Lapas Porong:
1. Bupati non-aktif Malang Rendra Kresna;
2. Anggota DPRD non-aktif Malang Hadi Susanto;
3. Anggota DPRD non-aktif Kota Malang Sugiarto;
4. Anggota DPRD non-aktif Kota Malang M. Fadli;
5. Anggota DPRD non-aktif Kota Malang Samsul Fajri;
6. Anggota DPRD non-aktif Kota Malang Afdhal Fauza.
Dieksekusi ke Lapas Malang:
1. Anggota DPRD non-aktif Kota Malang Ribut Harianto;
2. Anggota DPRD non-aktif Kota Malang Imam Ghozali;
3. Anggota DPRD non-aktif Kota Malang Indra Tjahyono;
4. Anggota DPRD non-aktif Kota Malang Bambang Triyoso.
Dieksekusi ke Lapas Wanita Malang: 
1. Anggota DPRD non-aktif Kota Malang Een Ambarsari;
2. Anggota DPRD non-aktif Kota  Malang Asiana Irianti;
3. Anggota DPRD non-aktif Kota Malang Diana Yanti.
*(Ys/HB)*

Kamis, 09 Mei 2019

Divonis Bersalah, 12 Anggota DPRD Kota Malang Dijatuhi Sanksi 4 Hingga 5 Tahun Penjara

Salah-satu suasana ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo – Jawa Timur, saat para mantan Anggota DPRD Kota Malang berjabat tangan dengan tim JPU KPK, Kamis 09 Mei 2019, usai sidang.


Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi 12 (dua belas) terdakwa Anggota non-aktif DPRD Kota Malang digelar hari ini, Kamis  09 Mei 2019, di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, jalan Juanda, Sidoarjo – Jawa Timur. Sidang, dipimpin Majelis Hakim yang di ketuai Dede Suryaman dengan dibantu 2 (dua) Hakim Anggota (Ad Hoc) Samhadi dan Emma Suryani, serta dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masing-masing Burhanudin, Arif Suhermanto dan Andi Kurniawan.

Sidang yang beragendakan Pembacaan Vonis atau Putusan Hakim ini, tim JPU KPK menghadirkan ke-12 (dua belas) terdakwa Anggota non-aktif DPRD Kota Malang dengan didampingi para Penasehat Hukum (PH) Terdakwa. Persidangan itu sendiri berlangsung dalam 3 (tiga) sesi.

Membacakan Amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Ribut Hariyanto; terdakwa Diana Yanti, terdakwa Sugiarto, terdakwa Heri Susanto, terdakwa Afdhal Fauzan, terdakwa Syamsul Fajrih, terdakwa Imam Ghozali, terdakwa Mohammad Fadli, terdakwa Asia Iriani, terdakwa Indra Tjahyono, terdakwa Een Ambarsari dan terdakwa Bambang Triyoso) divonis 'bersalah' karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi menerima Suap pada tahun 2014 saat pembahasan APBD Kota Malang TA 2015 yang besarnya untuk masing-masing anggota Rp. 100 juta dan Rp. 125 juta untuk unsur pimpinan (Ketua,a Wakil Ketua, Ketua Fraksi dan Ketua Komisi).

Selain  menyebut menerima uang suap, dalam Amar  Putusannya, Mejelis Hakim juga menyebutkan, bahwa para Terdakwa juga dinyatakan terbukti menerima Gratifikasi pada bulan Juni – Juli 2015 berupa uang THR (Tunjangan Hari Raya) dengan istilah 'Pokir' (pokok-pokok pikiran) pada saat pembahasan Perubahan APBD (P–APBD) Kota Malang TA 2015 yang besarnya untuk masing-masing Anggota DPRD Rp. 12.5 jutabdan Rp15 juta untuk unsur pimpinan, serta 'Uang Sampah' sebesar Rp. 5 juta untuk masing-masing Anggota DPRD dan Rp. 10 juta untuk unsur Pimpinan DPRD Kota Malang.

Sehingga, total uang suap dan gratifikasi yang diterima oleh para Terdakwa dari Moch. Anton selaku Wali Kota Malang melalui Ketua DPRD Moch. Arif Wicaksono pada saat pembahasan APBD  Kota Malang TA dan P–APBD Kota Malang TA 2015 sedikitnya adalah sebesar Rp. 117,5 juta per-Anggota DPRD Kota Malang.

Majelis Hakim menilai, perbuatan para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah'  sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Majelis Hakim menyatakan, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum, bahwa perbuatan para Terdakwa (Ribut Hariyanto; Diana Yanti; Sugiarto; Heri Susanto; Afdhal Fauzan; Syamsul Fajrih; Imam Ghozali; Mohammad Fadli; Asia Iriani; Indra Tjahyono; Een Ambarsari dan Bambang Triyoso) haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya dan menolak pembelaan yang disampaikan para Penasehat Hukum Terdakwa.

Terkait itu, hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap para Terdakwa tidak hanya pidana badan atau penjara saja, melainkan pidana denda dan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang pengganti yang besarnya sama dengan yang diterima para Terdakwa serta pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik yang diatur sebagaimana peraturan yang berlaku.

Mengadili:
• Menyatakan terdakwa Ribut Hariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

•Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ribut Hariyanto berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta. Bilamana terdakwa tidak membayar denda tersebut, diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

• Menghukum terdakwa Ribut Hariyanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 65 juta dalam waktu 1 (satu) bulan. Bilamana terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat dirampas oleh Jaksa untuk dilelang. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.


"Selain itu, Majelis Hakim memberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik yang diatur oleh peraturan yang berlaku selama 3 (tiga) tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukuman pokok (penjara)", tegas Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman dalam sidang sesi I (pertama) dengan terdakwa Ribut Hariyanto.

Atas putusan tersebut, baik pihak Terdakwa maupun tim JPU KPK sama-sama menyatakan 'menerima'.

Pada sidang sesi ke II (dua), dalam membacakan Amar Putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Diana Yanti selama 4 tahun, denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 1 (satu) bulan kurungan. Membayar uang pengganti sebesar Rp. 25 juta dalam waktu 1 (satu) bulan. Bilamana terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat dirampas oleh Jaksa untuk dilelang. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diangti dengan penjara selama 1 (satu) bulan.

Terhadap terdakwa Sugiarto, Majelis Hakim hukuman pidana 5 (lima) tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsidair 1 (satu) bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 117,5 juta dalam waktu 1 (satu) bulan. Bilamana terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat dirampas oleh Jaksa untuk dilelang. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diangti dengan penjara selama 2 (dua) bulan.

Terhadap terdakwa Heri Susanto, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 4 (empat) tahun penjara, denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 1 (satu) bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 117,5 juta dalam waktu 1 (satu) bulan. Bilamana terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat dirampas oleh Jaksa untuk dilelang. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diangti dengan penjara selama 2 (dua) bulan.

Terhadap terdakwa Afdhal Fauzan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 4 (empat) tahun penjara, denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 1 (satu) bulan kurungan, tanpa membayar uang pengganti karena sudah dikembalikan oleh terdakwa melalui KPK.

Terhadap terdakwa Syamsul Fajrih, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan penjara, denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 1 (satu) bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 117.5 juta dalam waktu 1 (satu) bulan. Bilamana terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat dirampas oleh Jaksa untuk dilelang. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diangti dengan penjara selama 2 (dua) bulan.

Pada sidang sesi ke III (tiga), Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Imam Ghozali selama 4 tahun, denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 1 (satu) bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 55,6 juta dalam waktu 1 (satu) bulan. Bilamana terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat dirampas oleh Jaksa untuk dilelang. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diangti dengan penjara selama 1 (satu) bulan.

Terhadap terdakwa Mohammad Fadli, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 4 (empat) tahun penjara, denda sebesar Rp. 200 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 67,5 juta dalam waktu 1 (satu) bulan. Bilamana terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat dirampas oleh Jaksa untuk dilelang. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diangti dengan penjara selama 1 (satu) bulan.

Terhadap terdakwa Asia Iriani, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 4 (empat) tahun penjara, denda sebesar Rp. 200 juta subsider 1 (satu) bulan kurunga, membayar uang pengganti sebesar Rp. 105,5 juta dalam waktu 1 (satu) bulan. Bilamana terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat dirampas oleh Jaksa untuk dilelang. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diangti dengan penjara selama 2  (2) bulan.

Terhadap terdakwa Indra Tjahyono, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 (empat) tahun penjara, denda sebesar Rp. 200 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan, tanpa membayar uang pengganti karena sudah dikembalikan oleh terdakwa melalui KPK.

Terhadap terdakwa Een Ambarsari, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 4 (empat) tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsidair 1 (satu) bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 117,5 juta dalam waktu 1 (satu) bulan. Bilamana terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat dirampas oleh Jaksa untuk dilelang. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diangti dengan penjara selama 2 (dua) bulan

Terhadap terdakwa Bambang Triyoso, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 4 (empat) tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsidair 1 (satu) bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 55 juta dalam waktu 1 (satu) bulan. Bilamana terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat dirampas oleh Jaksa untuk dilelang. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diangti dengan penjara selama 1 (satu) bulan.

"Majelis Hakim memberikan hukuman tambahan terhadap para terdakwa berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik yang diatur oleh peraturan yang berlaku selama 3 (tiga) tahun setelah para terdakwa selesai menjalani hukuman pokok (penjara)", tandas Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman.

Atas putusan tersebut, 2 (dua) Terdakwa menyatakan pikir-pikir. Masing-masing, yakni terdakwa Asia Iriani dan terdakwa Sugiarto. Sementara tim JPU KPK mengatakan menerima.

“Atas putusan ini, kami menerima Yang Mulia", jawab JPU KPK Burhanudin menanggapi tawaran Ketua Majelis Hakim  Dede Suryaman.

Dengan dibacakannya Vonis atau Putusan Hakim terhadap 12 (dua belas) terdakwa tersebut, dapat dikatakan, bahwa berarti 41 (empat puhuh satu) dari 45 (empat puluh lima) anggota DPRD Kota Malang periode 2014–2019 yang dilantik pada tahun 2014 lalu sudah diadili dan dinyatakan terbukti bersalah menerima uang suap dan gratifikasi dalam pembahasan APBD dan P–APBD Kota Malang TA 2015 dan tak satupun dari para anggota DPRD Kota Malang itu yang mulus meninggalkan kursi empuknya di gedung Dewan karena langsung di PAW (Pergantian Antara Waktu).

Ke-41 anggota DPRD Kota Malang periode 2014–2019 yang telah divonis 'bersalah' itu terbukti menerima uang suap dan gratifikasi dalam pembahasan APBD dan P–APBD Kota Malang TA 2015.

Sebelumnya, dalam persidangan jilid I (satu), Moch. Arif Wicaksono selaku Ketua DPRD sekaligus Ketua DPC PDIP Kota Malang telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana penjara, denda, bayar uang penggan dan dicabut hak dipilih memilihnya setelah Terdakwa selesai menjalani hukuman pokok. dahulu dalam Jilid I).

Dalam persidangan Jilid II (dua), sebanyak 18 (delapan belas) terdakwa Anggota DPRD Kota Malang yang duduk sebagai Wakil Ketua, Ketua Fraksi dan Ketua Komisi telah divonis bersalah dan dijatuhi sanksi pidana penjara, denda, bayar uang pengganti serta dicabut hak memilih dan dipilihnya terhitung sejak para Terdakwa selesai menjalani hukuman pokok.

Ke-18 terdakwa Anggota DPRD Kota Malang itu, masing-masing:
1. Sulik  Lestyowati (Ketua Komisi A/ Partai Demokrat);
2. Abd. Hakim (Ketua Komis B/ PDI-P;
3. Bambang Sumarto (Ketua Komisi C/ Partai Golkar);
4. Imam Fauzi (Ketua Komisi D/PKB);
5. Syaiful Rusdi (Fraksi PAN);
6.  Tri Yudiani (Fraksi PDIP);
7. Rahayu Sugiarti (Wakil Ketua/ Partai Golkar;
8. Ya’quban Ananda Gudban (Ketua Fraksi Hanura-PKS);
9. Hery Subiantono (Ketua Fraksi Demokrat);
10. Heri Pudji Utami (Ketua Fraksi PPP-Nasdem);
11. Abdul Rahman (Fraksi PKB);
12. Sukarno (Ketua Fraksi Golkar);
13. Sprapto (Ketua Fraksi PDIP);
14. Sahrawi (Ketua Fraksi PKB);
15. Mohan Katelu (Ketua Fraksi PAN);
16. Slamet (Ketua Fraksi Gerindra);
17. HM. Zainuddin AS (Wakil Ketua/PKB); dan
18. Wiwik Hendri Astuti (Wakil Ketua/ Partai Demokrat).


Dalam persidangan Jilid III (tiga), sebanyak 10 (sepuluh) terdakwa Anggota DPRD Kota Malang telah divonis bersalah dan dijatuhi sanksi pidana penjara, denda, bayar uang pengganti serta dicabut hak memilih dan dipilihnya terhitung sejak para Terdakwa selesai menjalani hukuman pokok.
Ke-10 terdakwa Anggota DPRD Kota Malang itu, masing-masing:
  1. Arief Hermanto (PDIP);
  2. Teguh Mulyono (PDIP);
  3. Mulyanto (PKB);
  4. Choeroel Anwar (GOLKAR);
  5. Suparno (GERINDRA);
  6. Erni Farida (PDIP);
  7. Sony Yudiarto (DEMOKRAT);
  8. Harun Prasojo (PAN);
  9. Teguh Puji Wahyono (GERINDRA); dan 10.  Choirul Amri (PKS).


Dan dalam sidang Jilid IV (empat) yang berlangsung pada Kamis 09 Mei 2019 ini, sebanyak 12 (dua belas) terdakwa Anggota DPRD Kota Malang telah divonis bersalah dan dijatuhi sanksi pidana penjara, denda, bayar uang pengganti serta dicabut hak memilih dan dipilihnya terhitung sejak para Terdakwa selesai menjalani hukuman pokok.

Ke-12 terdakwa Anggota DPRD Kota Malang itu, masing-masing:
  1. Diana Yanti (PDIP);
  2. Sugiarto (PKS);
  3. Heri Susanto (PDIP);
  4. Afdhal Fauzan (HANURA);
  5. Syamsul Fajrih dari PPP (satu berkas);
  6. Ribut Harianto (Fraksi Golkar);
  7. Ghozali (HANURA);
  8. Mohammad Fadli (NASDEM);
  9. Asia Iriani (PPP);
10. Indra Tjahyono (DMOKRTA);
11. Een. Ambarsari (GERINDRA); dan
12. Bambang Triyoso dari F-PKS).


Meski sanksi pidana terhadap 41 terdakwa Anggota DPRD Kota Malang periode 2014–2019 berbeda, namun vonis bagi 41 terdakwa tersebut sama. Yakni, telah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut menerima Suap pada tahun 2014 saat pembahasan APBD TA 2015 yang besarannya masing-masing Rp. 100 juta untuk anggota dan Rp. 125 juta untuk unsur Pimpinan (Ketua, Wakil Ketua, Ketua Fraksi dan Ketua Komisi) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penerimaan gratifikasi THR (tunjangan hari raya) berupa uang “Pokir” yang masing-masing anggota sebesar Rp. 12,5 juta dan unsur pimpinan sebesar Rp. 15 juta serta uang “Sampah” sebesar Rp. 5 juta untuk masing-masing anggota dan Rp. 10 juta untuk unsur Pimpinan, pada saat pembahasan P–APBD Kota Malang TA 2015 pada Juni–Juli 2015 yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri.

Total uang suap yang mengalir dari Pemerintah Kota Malang ke DPRD Kota Malang  untuk memuluskan pembahasan APBD dan P–APBD TA 2015 sebesar Rp. 6.5 miliar. Sehingga, dalam perkara ini, Moch. Anton selaku Wali Kota Malang pun turut diadili dengan vonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara serta dicabut hak politik (dipilih dan memilih)-nya selama 3 (tiga) tahun terhitung setelah selesai menjani hukuman pokok (penjara). Sedangkan Cipto Wiyono selaku Sekda Kota Malang tahun 2015, saat ini sudah meringkuk di rumah tahanan KPK dan tak lama lagi akan diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sementara Teddy Sojadi Oemama yang berperan mengumpulkan uang dari 45 (empat puluh lima) kontraktor di Kota Malang kemudian menyerahkannya ke Cipto Wiyono sebanyak Rp. 200 juta dan ke Moch. Arif Wicaksono sejumlah Rp. 700 juta, hingga saat ini tampak masih “AMAN” dan bisa jadi bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri 2019 dengan "NYAMAN".

Seperti diketahui, bahwa awal permintaan uang 'Pokir' oleh para Legislator Kota Malang ke Eksekutif Kota Malang itu berawal pada tanggal 6 Juli 2015 silam. Yang mana, sebelum dimulainya Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang dan Pendapat Fraksi terhadap Konsep Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Malang dengan DPRD Kota Malang tentang KUA dan PPAS P–APBD Kota Malang TA 2015.

Saat itu, Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arief Wicaksono melakukan pertemuan dengan Wali Kota Malang Moch. Anton dan Sekretaris Daerah Kota Malang Cipto Wiyono yang bertempat di ruangan Ketua DPRD Kota Malang.

Pada pertemuan tersebut, Moch. Arief Wicaksono meminta kepada Moch. Anton untuk memberikan uang imbalan atau fee terkait pembahasan Rancangan Perubahan APBD TA 2015 dengan istilah 'Uang Pokir' untuk Anggota DPRD Kota Malang, dengan alibi agar pembahasan berjalan lancar dan tidak ada halangan dari para Anggota DPRD Kota Malang, sehingga dapat cepat disetujui.

Atas permintaan tersebut, Moch. Anton selaku Wali Kota Malang menyanggupi dengan memerintahkan Cipto Wiyono untuk menyiapkan 'Uang Pokir' dimaksud.
Setelah pertemuan di ruang Ketua DPRD, Moch. Arief Wicaksono membicarakan kembali dengan Moch. Anton secara berdua saja, agar Moch. Anton memenuhi permintaan fee para Anggota DPRD Kota Malang dan Moch. Anton selaku Wali Kota Malang pun menyanggupinya.

Dalam Surat Dakwaan maupun dalam Surat Tuntutannya, tim JPU KPK menyebutkan, bahwa hal itu disampaikan oleh Moch. Arif Wicaksono kepada seluruh Anggota DPRD Kota Malang.

Merespon peritah Wali Kota Malang Moch. Anton tersebut, selanjutnya Cipto Wiyono meminta Jarot Edy sulistyono untuk memerintahkan Teddy Soejadi Soemama selaku Kepala Bidang PUPPB Kota Malang untuk menemui dirinya. Setelah Teddy Soejadi Soemama menghadap, Cipto Wiyono meminta Teddy Soejadi Soemama untuk mengumpulkan uang dari para rekanan atau kontraktor pada Dinas PUPPR Kota Malang sebesar Rp. 900 juta. Yang mana uang Rp. 900 juta itu, sebesar Rp. 700 juta untuk diserahkan kepada Moch. Arif Wicaksono dan sisanya Rp. 200 juta diserahkan kepada Cipto Wiyono.

Atas permintaan tersebut, Teddy Soejadi Soemama melaporkannya kepada Jarot Edy Sulistyono, dan diperintahkan untuk melaksanakannya. Setelah uang terkumpul sebesar Rp. 900 juta, pada tanggal 13 Juli 2015 pagi hari, Teddy Soejadi Soemama menyerahkan uang pokir kepada Jarot Edy sulistyono di kantor Dinas PUPPB Kota Malang jalan Bingkil No. 1 Kota Malang. Selanjutnya, Jarot Edy Sulistyono melaporkan kepada Cipto Wiyono.

Pada tanggal 14 Juli 2015 sekitar pukul 13.00 WIB, Moch. Arif Wicaksono menghubungi Cipto Wiyono, meminta realisasi 'Uang Pokir' untuk Anggota DPRD Kota Malang, yang kemudian Cipto Wiyono menyampaikan bahwa uang akan segera diserahkan oleh Jarot Edy sulistyono. Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB, atas perintah Cipto Wiyono, Jarot Edy Sulistyono menghubungi Moch. Arif Wicaksono, menanyakan di mana penyerahan uang pokir sebesar Rp. 700 juta itu.

Kemudian Moch.  Arif Wicaksono meminta agar 'Uang Pokir' diserahkan di rumah dinasnya jalan Panji Suroso No. 7 Kota Malang dengan terlebih dahulu dipisahkan jatah untuk dirinya sebesar Rp. 100 juta dan untuk seluruh anggota DPRD Kota Malang sebesar Rp. 600 juta dibungkus tersendiri.

Kemudian, di hari yang sama sekitar pukul 14.24 WIB, Moch. Arif Wicaksono menyampaikan kepada Bambang Sumarto, bahwa 'Uang Pokir' dari Wali Kota Malang Moch. Anton akan segera diterima.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Jarot Edy Sulistiyono meminta Teddy Soejadi Soemama untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 700 juta kepada Moch. Arief Wicaksono dan uang sebesar Rp. 200  juta kepada Cipto Wiyono.

Kemudian Tedy Sujadi Soemama menyerahkan uang sebesar Rp. 700  juta yang terbungkus dalam kardus kepada Moch. Arief Wicaksono di rumah dinasnya dan Rp. 200 juta kepada Cipto Wiyono di rumah dinasnya. Namun karena Cipto Wiyono tidak ada, sehingga Teddy Sujadi Soemama menyerahkan uang tersebut melalui staff Cipto Wiyono yang berada di rumah dinas.

Setelah para Terdakwa dan Anggota DPRD Kota Malang lainnya menerima uang tersebut, proses pembahasan Perubahan APBD Kota Malang TA 2015 berjalan lancar tanpa ada hambatan dari para anggota DPRD Kota Malang. Sehingga, pada tanggal 22 Juli 2015, dapat dilaksanakan kegiatan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD TA 2015 yang pada pokoknya, menyetujui Rancangan Perubahan APBD TA 2015 menjadi P–APBD Kota Malang TA 2015 sebagaimana dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Malang Nomor:  188.4/48/35.73.201/2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang Persetujuan Penetapan Recangan Peraturan Daerah Kota Malam Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Beianja Daerah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 yang ditandatangani oleh Moch. Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang. *(DI/HB)*

BERITA TERKAIT :
> KPK Tetapkan Mantan Sekda Kota Malang Sebagai Tersangka

Selasa, 09 April 2019

KPK Tetapkan Mantan Sekda Kota Malang Sebagai Tersangka

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat memberi keterangan dalam konferensi pers di kantor KPK jalan Kuningan Persada –  Jakarta Selatan, Selasa (09/04/2019).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 09 April 2019, menetapkan Cipto Wiyono (CWI) selaku Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Malang masa bakti 2014–2016 sebagai Tersangka baru atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Malang Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Sebagaimana diterangkan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, bahwa penetapan status Tersangka terhadap Cipto Wiyono selaku Sekdakot Malang dilakukan usai KPK mencermati berbagai fakta yang muncul dalam persidanagan terhadap para Terdakwa (para Tersangka sebelumnya).

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dibuka penyidikan baru, KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke Penyidlkan dengan tersangka CWI (Cipto Wiyono) selaku Sekretaris Daerah Kota Malang 2014-2016", tegas Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di gedung KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (09/04/2019).

KPK menyangka, Cipto Wiyono selaku Sekda Kota Malang diduga bersama Moch. Anton selaku Wali Kota Malang dan Jarot Edy Sulistiyono selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Malang diduga telah memberi suatu hadiah atau janji-janji kepada Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arief Wicaksono supaya pembahasan P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015 berjalan mulus.

"CWI (Cipto Wiyono) selaku Sekda Kota Malang 2014–2016 diduga memberi hadiah atau janji terkait pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) Kota Malang Tahun Anggaran 2015 kepada Moch. Arief Wicaksono, ST. selaku Ketua DPRD Kota Malang Periode 2014–2019 dan kawan-kawan", tandasnya.

Suap itu terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2015 Kota Malang. Dalam perkara ini, KPK menjerat total 45 tersangka dalam berbagai tahapan penyidikan.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka CWI di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK", jelasnya.

KPK menyangka, Cipto Wiyono selaku Sekda Kota Malang periode 2014–2016 diduga telah  melanggar Pasal 5 ayat ( 1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tundak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Seperti diketahui, pada penyidikan tahap pertama, KPK menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka pada 3 Agustus 2017 silam. Pada penyidikan tahap kedua, KPK menetapkan 19 (sembilan belas) Tersangka pada 21 Maret 2018, yang terdiri dari mantan Wali Kota Malang Moch. Anton dan 18 (delapan belas) anggota DPRD Kota Malang periode 2013-2018.

Menyusul penyidikan tahap ketiga, KPK menetapkan 22 (dua puluh dua) orang Tersangka dari unsur anggota DPRD Kota Malang periode 2013–2018 pada 3 September 2018. *(Ys/HB)*

KPK Periksa Wali Kota Malang Dan Sejumlah Saksi Lain Di Polres Malang Kota

Wali Kota Malang Sutiaji saat keluar dari aula Sanika Satyawada Polres Malang Kota untuk melakukan sholat dzuhur, Selasa (09/04/2019) siang.


Kota MALANG – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 09 April 2019, kembali kembali turun di Kota Malang. Sejumlah orang dipanggil di aula Sanika Satyawada Polres Malang Kota untuk dimintai keterangan. Diantaranya, Wali Kota Malang Sutiaji dan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Malang Wasto dijadwalkan menjalani pemeriksaan.

Wali Kota Malang Sutiaji tiba di Polres Malang Kota sekitar pukul 10.30 WIB, disusul kemudian Sekdakot Malang Wasto. Sekretaris Dinas Pendidikan Pemkot Malang Totok Kasianto, juga hadir di Polres Malang Kota.

Sutiaji terlihat mengenakan kemeja batik berwarna coklat dan memakai peci berwarna hitam dengan menenteng map berwarna merah. Sementara Sekdakot Kota Malang Wasto mengenakan batik berwarna gelap dan tidak membawa barang apapun.

Sekitar pukul 12.00 WIB, Sutiaji dan Wasto terlihat keluar dari ruang pemeriksaan untuk melakukan sholat dzuhur. Ketika disodori pertanyaan, Sutiaji mengaku datang untuk menjadi Saksi atas tersangka Cipto Wiyono.

"Saya dipanggil sebagai Saksi. Saya belum tahu untuk apa, masih baru mulai", aku Wali Kota Malang Sutiaji sambil melangkahkan kaki berlalu dari para wartawan.

Ketika ditanya isi map ia bawa masuk ke ruang pemeriksaan, Wali Kota Malang Sutiaji  mengaku bahwa map itu berisi dokumen cuti.

Sebelumnya, beredar surat panggilan dari KPK yang menyatakan pemanggilan terhadap sejumlah Saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Surat tersebut, salah-satunya ditujukan kepada Oemy Sugiati seorang ibu rumah tangga. Dalam surat tersebut, Oemy diminta untuk menghadiri pemeriksaan oleh KPK sebagai Saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Cipto Wiyono selaku Sekda Kota Malang periode 2014-2016.

Cipto Wiyono selaku Sekdakot Kota Malang bersama Moch. Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018 dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang 2015 Jarot Edy Sulistiyono ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi hadiah atau janji kepada Ketua DPRD Kota Malang periode tahun 2014-2019 M. Arief Wicaksono terkait pembahasan P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015

Pantauan media, pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi Pemkot Malang kali ini berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya. Dimana, suasana di depan aula Sanika Satyawada Polres Malang Kota, tidak seketat penjagaan pada pemeriksaan aebelumnya. *(AB/HB)*

Kamis, 04 April 2019

Divonis Bersalah, 10 Anggota DPRD Non-aktif Malang Dihukum 4 Tahunan

Para Terdakwa saat menjalani proses sidang yang beragenda Pembacaan Vonis atau Putusan Hakim, Kamis (04/04/2019).


Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
10 anggota DPRD non-aktif divonis bersalah dan dihukum pidana penjara 4 tahunan dan denda Rp. 200 jutaan oleh Majelis Hakim yang memimpin persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya jalan Juanda Sidoarjo Jawa Timur pada hari ini, Kamis 04 Maret 2019.


Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana menegaskan, bahwa sepuluh Terdakwa dinilai terbukti secara dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah" melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, yakni seluruh terdakwa mengakui perbuatannya dan kooperatif selama persidangan.

"Dengan ini Terdakwa atas nama Arief Hermanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Erni Farid, Teguh Mulyono, Choirul Amri dan Choirup Amri dihukum dengan hukuman pidana selama 4 tahun 1 bulan penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 1 bulan penjara", tegas Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana, Kamis (04/04/2019).

Sedangkan untuk 3 (tiga) Terdakwa anggota DPRD non-aktif Kota Malang lainnya, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana menjatuhkan hukuman denda yang sama, namun hukuman penjaranya berbeda.

"Adapun tiga Terdakwa lainnya, masing-masing atas nama Sony Yudiarto dan Teguh Puji Wahyono dihukum dengan hukuman pidana selama 4 tahun 2 bulan. Sedangkan untuk Terdakwa Mulyanto, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 1 bulan penjara", tegas Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana pula.

Dipenghujung persidangan, ketika Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana memberikan waktu untuk menanggapi vonis yang dijatuhkannya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima semua vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, kecuali vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Sony Yudiarto, yakni hukuman pidana 4 tahun 2 bulan penjara.

Tim JPU KPK beralasan, karena terdakwa Sony Yudiarto belum mengembalikan uang suap yang diterimanya dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang yang dalam perkara ini telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka.

"Karena memang Terdakwa (Sony Yudiarto) ini belum mengembalikan uang pengembalian itu", tandas JPU KPK Arif Suharmano.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 (dua puluh dua) anggota DPRD Kota Malang sebagai Tersangka suap pembahasan APBD Kota Malang.

KPK menduga, mereka telah menerima uang masing-masing sebesar Rp. 12,5 juta hingga Rp. 50 juta dari Wali Kota Malang non-aktif Moch. Anton, yang dalam perkara ini juga telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka. *(DI/HB)*

Rabu, 05 September 2018

KPK Tahan 41 Anggota DPRD Kota Malang, 3 Lainnya Masih Dalam Proses

Asia Iriani, salah-satu Anggota DPRD Kota Malang usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK langsung mengenakan rompi khas Tahanan KPK warma orange.

Kota MALANG - (harianbuana.com).
Korupsi massal yang terjadi di Kota Malang, hingga diunggahnya berita ini telah membuat 41 (empat puluh satu) dari 45 (empat puluh lima) Anggota DPRD Kota Malang telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga tersisa 4 (empat) orang. Namun kemudian, sudah dilakukan PWA (pengganti antar waktu) terhadap 1 (satu) orang Anggota Dewan yang di tahan, sehingga saat ini masih ada 5 orang Anggota Dewan yang tersisa.

Dari informasi yang di himpun menyebutkan, 5 (lima) anggota DPRD yang tersisa, 2 (dua) diantaranya adalah Anggota Dewan hasil PAW. Keduanya adalah Abdurrochman dari Fraksi PKB dan Nirma Cris Desinidya dari Fraksi Hanura.

Abdurrochman dari Fraksi PKB  menjadi Anggota DPRD Kota Malang hasil PAW tahun 2017 menggntikan Rasmuji yang meninggal dunia. Saat ini, Abdurrochman menjabat sebagai Plt. Ketua DPRD Kota Malang.

Sedangkan Nirma Cris Desinidya dari Fraksi Hanura menjadi Anggota DPRD Kota Malang hasil PAW menggantikan Yaqud Ananda Qudban, yang saat menjadi salah-satu terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dugaan suap APBD Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015. Dimana, PAW dari Yaqud Ananda Qudban ke Nirma Cris Desinidya baru dilakukan tanggal 16 Juni 2018.


Beberapa Anggota DPRD Kota Malang saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo - Jawa Timur.

Dengan demikian, Abdurrochman dari Fraksi PKB dan Nirma Cris Desinidya dari Fraksi Hanura yang menjadi Anggota DPRD Kota Malang hasil dari PAW itu bisa dikatakan tidak terlibat dalam kasus tersebut dan dipastikan aman. Sedangkan 3 (tiga) Anggota DPRD Kota Malang lainnya yang tersisa yakni Subur Triono dari Fraksi PAN, Priyatmoko Oetomo dari Fraksi PDI-Perjuangan dan Tutuk Haryani asal Fraksi PDI-Perjuangan, masih menunggu perkembangan penyidikan.

Proses PAW terhadap Yaqud Ananda menjadi cepat karena ia sudah mundur terlebih dahulu saat mencalonkan diri sebagai calon wali Kota Malang dalam Pilkada Serentak 2018. Saat itu, Yaqud merupakan calon yang menyandang status tersangka bersama calon wali kota petahana, Moch Anton.

Dari informasi yang di himpun menyebutkan pula, saat ini, Priyatmoko dan Tutuk mengalami gangguan kesehatan meskipun pada pemeriksaan di Mapolres Malang Kota pada Sabtu (01/09/2018) keduanya hadir.

Sedangkan Subur Triono tidak menjelaskan secara eksplisit terkait dengan dirinya yang tidak ikut menjadi tersangka. Apakah memang tidak terlibat, atau sudah kooperatif sejak awal pemeriksaan.

Dengan jumlah Anggota DPRD yang 5 orang itu, bisa dikatakan lembaga Legislatif Kota Malang itu lumpuh. Tak ayal, seluruh agenda Pemerintah Kota Malang yang berkaitan dengan fungsi legislasi terbengkalai. Misal, pembahasan P-APBD Kota Malang TA 2018 untuk melanjutkan proses pembangunan dan jalannya roda pemerintahan di sisa masa tahun anggaran Tahun 2018.

Selain itu, juga akan dilaksanakannya pembahasan APBD Kota Malang TA 2019 serta pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) masa akhir jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang periode 2013 - 2018.

Pelantikan Wali Kota Malang terpilih yang dijadwalkan pada 22 September juga terancam gagal akibat tidak berfungsinya lembaga Legislatif di Kota Malang. Belum adanya agenda pembahasan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang.

Plt. Wali Kota Malang yang juga Wali Kota Malang terpilih, Sutiaji mengatakan, butuh terobosan hukum dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan proses pembangunan di Kota Malang bisa tetap berlangsung. "Tidak ada kata lain selain diskresi", kata Sutiaji di Balai Kota Malang, Selasa (04/09/2018) kemarin.

Sampai sejauh ini, penyidik KPK sudah menahan sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang dan dua pejabat Eksekutif Pemkot Malang. Mereka ditahan dalam tiga tahapan.

Tahap pertama, KPK menahan Moch. Arief Wicaksono selaku ketua DPRD Kota Malang bersama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PU-PPB) Kota Malang (2015) Jarot Edy Sulistyono. Keduanya, kini sudah menjadi terpidana.

Tahap kedua, KPK menahan Wali Kota Malang Moch Anton dan 18 Anggota DPRD Kota Malang. Yang mana, Moch. Anton saat ini juga sudah menjadi terpidana dan non-aktif. Sedangkan 18 Anggota Dewan itu masih menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Tahap ketiga, KPK menetapkan tersangka dan menahan sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang pada Senin (03/09/2018) yang lalu.

KPK menduga, mereka telah melakukan tindak pidana korupsi suap pembahasan Perubahan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Malang Tahun anggaran 2015 senilai Rp 700 juta.

KPK pun menduga, mereka melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi dalam pelaksanaan APBD TA 2015 senilai Rp. 5,8 miliar dan gratifikasi pengadaan lahan sampah di TPA Supit Urang senilai Rp. 300 juta.

Berikut 41 anggota DPR Kota Malang yang menjadi tersangka/terdakwa :
1.M arief wicaksono
2.Suprapto.
3.Zainudin.
4.Sahrawi.
5.salamet.
6.Wiwik hendri astutik.
7.Mohan katelu.
8.Sulik lestyowati
9.Abdul hakim.
10.Bambang Sumarto.
11.Imam fauzi.
12.Syaiful rusdi.
13.Tri Yudiani.
14.Heri Pudji Utami.
15.Hery Subyantono.
16.Ya'qud Ananda Gudban.
17.Rahayu Sugiarti.
18.Sukarno.
19.Abdul Rachman.
20.Arief Hermanto.
21.Teguh Mulyono.
22.Mulyanto.
23.Choeroel Anwar.
24.Suparno Hadiwibowo.
25.Imam Ghozali.
26.Mohammad Fadli.
27.Asia Iriani.
28.Indra Tjahyono.
29.Een Ambarsari.
30.Bambang Triyoso.
31.Diana Yanti.
32.Sugianto.
33.Afdhal fauza.
34.Syamsul Fajrih.
35.Hadi Susanto.
36.Erni  Farida.
37. Soni Yudiarto.
38.Harun Prasojo.
39.Teguh Puji Wahyono.
40. Choirul Amri.
41.Ribut Hariyanto.        *(AB/DI/Red)*

Jumat, 04 Mei 2018

KPK Tetapkan Mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan Tersangka Korupsi Di Mojokerto

Ketua KPK, Agus Raharjo.

Kota MALANG - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di Kabupaten Mojokerto yang menjerat Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto yang saat ini telah ditahan KPK.

Sebagaimana disampaikan Ketua KPK Agus Raharjo, bahwa Ahmad Subhan (AS) Wakil Wali Kota Malang periode 2010 - 2015 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Bupati Mojokerto Mustapa Kemal Pasha sebagai tersangka serta ditahan KPK dan saat ini kasusnya tengah dalam pendalaman dan penanganan KPK. "Sudah tersangka. Ingat saya, sudah tersangka", kata Ketua KPK Agus Raharjo usai menjadi pembicara di Universitas Brawijaya Malang, Jum'at (04/05/2018).

Agus Rahardjo menegaskan, bahwa dalam kasus tersebut Ahmad Subhan berperan sebagai perantara uang gratifikasi ke tangan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha. Yang mana, gratifikasi itu terkait perizinan pembangunan menara telekomunikasi. "Sedang berjalan. Dia perantara, waktu uang sampai bupati. Dia perantaranya", tegasnya.

Seperti diketahui, Mustofa Kamal Pasha ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dua perkara. Yakni sebagai tersangka atas pperkara tindak pidana korupsi dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015. Dalam kasus ini, KPK menduga, Mustofa Kamal Pasha selaku Bupati Mojokerto telah menerima suap Rp. 2,7 miliar dari Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure, Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya (OW).

Sedangkan dalam perkara kedua, KPK menduga, Mustofa Kamal Pasha selaku Bupati Mojokerto bersama-sama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas Pelerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Mojokerto diduga kuat telah menerima  gratifikasi atau uang fee atas proyek-proyek Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mojokerto. Termasuk, gratifikasi proyek-proyek jalan di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 yang nilainya Rp. 3,7 miliar. *(AB/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*KPK Dalami Izin Pendirian 22 Tower Yang Menjerat Bupati Di Mojokerto
*Usut Sangkaan Gratifikasi, KPK Periksa 17 ASN Pemkab Mojokerto
*KPK Periksa Bupati Mojokerto MKP Sebagai Tersangka
*KPK Kembali Sita Mobil Bupati Mojokerto
*KPK Temukan Uang Rp. 3,7 Miliar Dalam Rumah Orangtua Bupati Mojokerto
*LSM Bersama Ormas Sikapi Status Hukum Bupati Mojokerto MKP
*Usut Sangkaan Suap Dan Gratifikasi Rp. 6,4 Miliar, KPK Geledah 31 Lokasi Dan Sita Sejumlah Aset  Milik Bupati Mojokerto MKP
*Selain Bupati Mojokerto MKP, KPK Tetapkan Tetapkan 3 Tersangka Lain
*Selain Bupati Mojokerto MKP, KPK Tetapkan Tetapkan 3 Tersangka Lain
*KPK Tahan Bupati Mojokerto, MKP Janji Akan Mengikuti Proses Hukum
*KPK Segera Umumkan Status Hukum Bupati Dan Wakil Bupati Mojokerto
*Harta Benda Disita KPK, Bupati Mojokerto MKP Berpeluang Besar Jadi Tersangka
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Periksa 9 Pejabat Pemkab Di Polres Mojokerto 
*KPK Pindahkan 13 Barang Bukti Sitaan Diduga Milik Bupati Mojokerto Ke Rupbasan Surabaya 
*Geledah Rumah Dan Villa Bupati Mojokerto, Selain 13 Kendaraan Bermotor KPK Sita Uang 2 Kardus
*Geledah Rumah Dan Villa Bupati Mojokerto, KPK Sita 13 Unit Kendaraan Bermotor
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Geledah Rumah Dan Villa Pribadi Bupati MKP
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Kembali Geledah 4 OPD Dilingkup Pemkab Mojokerto
*Rumahnya Digeledah KPK, Kadispendik Pemkab Mojokerto Menghilang
*Kantornya Dan 7 Tempat Lainnya Digeledah KPK, Bupati Mojokerto Mengaku Terkait Gratifikasi Izin 15 Tower
*KPK Geledah Kantor Dinas Bupati Dan Beberapa Kantor Dinas Pemkab Mojokerto

Rabu, 21 Maret 2018

KPK Tetapkan Calon Wali Kota Malang Petahana Dan 18 Anggota DPRD Kota Malang Sebagai Tersangka Kasus Suap

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat menyampaikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di kantor KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, Rabu (21/03/2018).

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Malang non-aktif yang saat ini mencalonkan dari sebagai Wali Kota Malang Moch. Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2009 - 2014 dan periode 2014 - 2019 sebagai 'Tersangka Baru terkait perkara tindak pidana korupsi dugaan 'suap' pembahasan Perubahan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015.

Sebagaimana diterangkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan kepada wartawan pada Rabu 21 Maret 2018 di kantor KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, bahwa dari hasil pengembangan penyidikan, KPK temukan bukti awal yang cukup kuat untuk melakukan penyidikan terhadap ke 19 tersangka itu.

"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 orang tersangka", terang Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantor KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Rabu (21/03/2018).

Basaria Panjaitan memaparkan, 18 orang Anggota DPRD Kota Malang tersebut antara lain Wakil Ketua DPRD Malang HM. Zainudin dan Wiwik Hendri Astuti: Yaqud Ananda Gudban;Sulik Lestyawati; Rahayu Sugiarti; Heru Pudji Utami; Tri Yudiani; Suprapto; Sahraei; Salamet;  Mohan Katelu;  Abdul Hakim; Bambang Sumarto; Imam Fauzi; Syaiful Rusdi; Hery Subianto; Sukarno dan Abdul Rachman.

KPK menyangka, Moch. Anton selaku Wali Kota Malang memberi hadiah berupa sejumlah uang atau janji kepada Anggota DPRD Kota Malang supaya melakukan sesuatu atau tidak-melakukan sesuatu terkait dengan jabatannya untuk memuluskan pembahasan Perubahan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015. Sementara, ke 18 Anggota DPRD Kota Malang tersebut disangka sebagai pihak penerima.

Seperti diketahui, dugaan perkara tindak pidana korupsi berjama'ah ini merupakan pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan suap pemulusan pembahasan P-APBD Kota Malang TA 2015 yang sebelumnya telah menjerat Ketua DPRD Malang, Moch. Arief Wicaksono.

Moch. Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang diduga menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp. 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pada 2015 terkait pembahasan P-APBD Kota Malang TA 2015.

Atas perbuatannya, Moch. Anton selaku Wali Kota Malang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, ke 18 orang tersangka lainnya yang terdiri dari Anggota DPRD Kota Malang dan mantan Anggota DPRD Kota Malang periode 2009 - 2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara itu, saat ini Moch. Anton maju dalam Pilkada serentak 2018 sebagai Calon Wali Kota Malang berpasangan dengan Calon Wakil Wali Kota Malang Syamsul Mahmud yang diusung PKB, PKS  dan Partai Gerindra. Demikian juga dengan Ya'qud Ananda Gudban, ia pun maju dalam Pilkada serentak 2018 sebagai calon Wali Kota Malang berpasangan dengan calon Wakil Wali Kota Malang Ahmad Wanedi yang diusung PDI-P, PAN, Partai Hanura, PPP dan Partai Nasdem. *(Ys/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*Setelah Rumah Anton, KPK Geledah Rumah Yaqud Ananda
*KPK Geledah Rumah Calon Wali Kota Malang Petahana Moch. Anton
*KPK Indikasikan Adanya Tersangka Baru Terkait Perkara Dugaan Suap Penbahasan APBD Kota Malang TA 2015
*KPK Periksa 12 Anggota DPRD Kota Malang Termasuk Calon Wali Kota