Kamis, 03 Mei 2018

KPK Kembali Sita Mobil Bupati Mojokerto

Baca Juga

1 unit mobil merk Nissan, tipe Navara Frontier, jenis double cabin, Nopol S 9009 TN, warna abu-abu, sitaan baru KPK yang saat ini (Kamis, 03/05/2018) dititipkan di Polresta Mojokerto.

Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pemeriksaan di Kabupaten Mojokerto terkait kasus yang sementara ini dipersangkakan terhadap 4 (empat) tersangka. Keempatnya, yakni Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto, Zainal Abidin selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto dan Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya.

Setelah dalam kegiatan pada Senin 23 April 2018 hingga Jum'at 27 April 2018 yang lalu Tim Penyidik KPK berhasil menyita sejumlah berkas dan 13 unit kendaraan bermotor serta uang tunai kisaran 4 miliaran rupiah dalam pecahan lima puluh ribuan dan seratus ribuan yang diduga milik Bupati Mojokerto MKP, kali ini Tim Penyidik KPK kembali menemukan dan menyita 1 unit mobil merk Nissan, tipe Navara Frontier, jenis double cabin, Nopol S 9009 TN, warna abu-abu. Diduga kuat, mobil tersebut milik Bupati Mojokerto MKP yang saat ini ditahan KPK di Jakarta. Hanya saja, hingga saat ini, belum didapat informasi lokasi asal disitanya mobil tersebut.

Kasubag Humas Polres Mojokerto Kota, AKP Agus Purnomo menerangkan, mobil tersebut dititipan KPK di halaman Mapolres Mojokerto Kota dan sudah terparkir di halaman Mapolres Mojokerto Kota sejak Rabu (02/05/2018) malam. Dari surat penyitaan yang diterima Polres Mojokerto Kota, mobil tersebut merupakan titipan KPK. "Notabene tindak lanjut dari rangkaian rekan KPK pekan kemarin", terang AKP Agus Purnomo. Kamis (03/05/2018).

Dijelaskannya, saat ini hanya 1 unit mobil Navara Frontier yang masih dititipkan di Mapolres Mojokerto Kota. Namun dari berita acara yang diterima Satreskrim, dalam 2 atau 3 hari kedepan akan diambil alih lagi oleh KPK. "Kita tidak tahu diambil dari lokasi mana. Polresta hanya mendapat mandat dari KPK sebagai tempat penitipan saja sampai nanti penyidik yang menangani kembali. Yang pasti, kita hanya mendapatkan amanat sebagai penitipan saja", pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto dan Zainal Abidin selaku Kadis PUPR Pemkab Mojokerto sebagai 'tersangka' tindak pidana korupsi 'penerima suap' Ijin Mendirikan Bangunan menara telekomunikasi. Sedangkan Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto dan Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.

Sebelumya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menerangkan, KPK menetapkan Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerima suap. KPK menyangka, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto telah menerima uang sejumlah Rp. 2,7 miliar dari kedua perusahaan itu dengan maksud untuk memuluskan proyek pembangunan 15 menara BTS di Kabupaten Mojokerto pada 2015. "Surat perintah penyidikan telah keluar sejak 18 April 2018", terang Laode M. Syarif dalam konferensi pers di kantornya, jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan, Senin (30/04/2018) yang lalu..

Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Laode M. Syarif menambahkan, KPK juga menyangka Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto bersama-sama Zainal Abidin selaku Kadis PUPR Pemkab Mojokerto menerima gratifikasi sebanyak Rp. 3,7 miliar terkait proyek-proyek Pemerintah Daerah (Pemda) di lingkup Pemkab Mojokerto.

"Dalam kasus kedua, dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, KPK menetapkan tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa) selaku Bupati Mojokerto periode 2010 - 2015 dan 2015- 2020 dan ZAB (Zainal Abidin) selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010 - 2015. Salah satunya, dalam proyek pembangunan jalan di Mojokerto tahun 2015", tambah Laode M. Syarif.

Dijelaskannya, bahwa dalam kasus ini, KPK menyangka Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto bersama-sama Zainal Abidin selaku Kadis PUPR Pemkab Mojokerto menerima 'fee' dari proyek-proyek dilingkup Pemkab Mojokerto. Termasuk proyek pembangunan jalan pada 2015 dan sejumlah proyek lainnya

"Dengan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp. 3,7 miliar. Dalam hal ini, penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan perkara ini, khususnya terkait dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya", jelas Laode M. Syarif.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif pun menegaskan, bahwa Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto dan Zainal Abidin selaku Kadis PUPR Pemkab Mojokerto diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK.

"Atas perbuatan tersebut, kduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang Undang Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomer 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana", tegas Laode M. Syarif. *(DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*KPK Temukan Uang Rp. 3,7 Miliar Dalam Rumah Orangtua Bupati Mojokerto
*LSM Bersama Ormas Sikapi Status Hukum Bupati Mojokerto MKP
*Usut Sangkaan Suap Dan Gratifikasi Rp. 6,4 Miliar, KPK Geledah 31 Lokasi Dan Sita Sejumlah Aset  Milik Bupati Mojokerto MKP
*Selain Bupati Mojokerto MKP, KPK Tetapkan Tetapkan 3 Tersangka Lain
*Selain Bupati Mojokerto MKP, KPK Tetapkan Tetapkan 3 Tersangka Lain
*KPK Tahan Bupati Mojokerto, MKP Janji Akan Mengikuti Proses Hukum
*KPK Segera Umumkan Status Hukum Bupati Dan Wakil Bupati Mojokerto
*Harta Benda Disita KPK, Bupati Mojokerto MKP Berpeluang Besar Jadi Tersangka
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Periksa 9 Pejabat Pemkab Di Polres Mojokerto 
*KPK Pindahkan 13 Barang Bukti Sitaan Diduga Milik Bupati Mojokerto Ke Rupbasan Surabaya 
*Geledah Rumah Dan Villa Bupati Mojokerto, Selain 13 Kendaraan Bermotor KPK Sita Uang 2 Kardus
*Geledah Rumah Dan Villa Bupati Mojokerto, KPK Sita 13 Unit Kendaraan Bermotor
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Geledah Rumah Dan Villa Pribadi Bupati MKP
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Kembali Geledah 4 OPD Dilingkup Pemkab Mojokerto
*Rumahnya Digeledah KPK, Kadispendik Pemkab Mojokerto Menghilang
*Kantornya Dan 7 Tempat Lainnya Digeledah KPK, Bupati Mojokerto Mengaku Terkait Gratifikasi Izin 15 Tower
*KPK Geledah Kantor Dinas Bupati Dan Beberapa Kantor Dinas Pemkab Mojokerto