Selasa, 01 Mei 2018

Usut Sangkaan Suap Dan Gratifikasi Rp. 6,4 Miliar, KPK Geledah 31 Lokasi Dan Sita Sejumlah Aset  Milik Bupati Mojokerto MKP

Baca Juga


Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat memberi konfirmasi pada sejumlah wartawan

Kota JAKARTA - (harianbuana. com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan hingga di 31 lokasi dalam upayanya mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' yang menjerat Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP). "Penggeledahan dilakukan di 31 lokasi, terdiri atas 20 kantor atau dinas, 4 perusahaan dan 7 rumah pribadi", ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (01/05/2018).

Diterangkannya, selain kantor dinas Pemkab Mojokerto, Tim Penyidik KPK juga menggeledah kantor Regional Office Tower Bersama Grup (TBG) di Surabaya, rumah mantan wakil Bupati Malang periode 2010 - 2015 di Malang dan kantor PT. DMJ di Kabupaten Mojokerto. KPK juga melakukan penggeledahan, kantor PT. PB di Sidoarjo - Jawa Timur, kantor Dinas Pangan dan Perikanan Pemkab Mojokerto serta rumah milik keluarga Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

"Penggeledahan dalam kasus suap ini, KPK menyita sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan izin pembangunan menara telekomunikasi yang tersebar di berbagai lokasi di Mojokerto", terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Dijelaskannya, sebelum dilakukan penggeledahan dan penyitaan itu, KPK telah menetapkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka penerima suap izin pembangunan menara telekomunikasi. Selain dalam kasus suap, KPK juga menjerat Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto sebagai tersangka penerima gratifikasi. "Surat Perintah Penyidikannya sudah keluar sejak 18 April 2018", jelasnya, tegas.

Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto periode 2010 - 2015 dan 2016 - 2020 disangka menerima suap dari Ockyanto swlaku Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) sebesar Rp. 2,7 miliar

Selain itu, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto bersama-sama Zainal Abidin selaku Kadis PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010 - 2015 juga disangka KPK menerima gratifikasi (fee) dari proyek-proyek Pemkab Mojokerto sebesar Rp. 3,7 miliar. Salah satunya, proyek pembangunan jalan pada tahun 2015. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*Selain Bupati Mojokerto MKP, KPK Tetapkan Tetapkan 3 Tersangka Lain
*KPK Tahan Bupati Mojokerto, MKP Janji Akan Mengikuti Proses Hukum
*KPK Segera Umumkan Status Hukum Bupati Dan Wakil Bupati Mojokerto
*Harta Benda Disita KPK, Bupati Mojokerto MKP Berpeluang Besar Jadi Tersangka
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Periksa 9 Pejabat Pemkab Di Polres Mojokerto 
*KPK Pindahkan 13 Barang Bukti Sitaan Diduga Milik Bupati Mojokerto Ke Rupbasan Surabaya 
*Geledah Rumah Dan Villa Bupati Mojokerto, Selain 13 Kendaraan Bermotor KPK Sita Uang 2 Kardus
*Geledah Rumah Dan Villa Bupati Mojokerto, KPK Sita 13 Unit Kendaraan Bermotor
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Geledah Rumah Dan Villa Pribadi Bupati MKP
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Kembali Geledah 4 OPD Dilingkup Pemkab Mojokerto
*Rumahnya Digeledah KPK, Kadispendik Pemkab Mojokerto Menghilang
*Kantornya Dan 7 Tempat Lainnya Digeledah KPK, Bupati Mojokerto Mengaku Terkait Gratifikasi Izin 15 Tower
*KPK Geledah Kantor Dinas Bupati Dan Beberapa Kantor Dinas Pemkab Mojokerto