Baca Juga
Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mustofa Kamal Pasa (MKP) selaku Bupati Mojokerto dan Zainal Abidin selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto sebagai 'tersangka' tindak pidana korupsi 'penerima suap' Ijin Mendirikan Bangunan menara BTS (Base Transceiver Station) sebagai sarana telekomunikasi.
Selain menetapkan Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto dan Jainal Abidin selaku Kadis PUPR Pemkot Mojokerto sebagai tersangka penerima suap, dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan 2 (dua) tersangka dari pihak lain (swasta) sebagai pemberi suap. Keduanya, yakni Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto dan Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menerangkan, bahwa dalam perkara tersebut, KPK menyangka, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto telah menerima uang sejumlah Rp 2,7 miliar dari kedua perusahaan itu. KPK menyangka, uang itu diberikan dengan maksud untuk memuluskan proyek pembangunan 15 menara BTS di Kabupaten Mojokerto pada 2015.
"Surat perintah penyidikan telah keluar sejak 18 April 2018", terang Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam konferensi pers di kantornya, jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan, Senin (30/04/2018).
Selain kasus tersebut, Laode M. Syarif menambahkan, bahwa KPK juga menyangka Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto bersama-sama Zainal Abidin selaku Kadis PUPR Pemkab Mojokerto menerima gratifikasi sebanyak Rp. 3,7 miliar terkait proyek-proyek Pemerintah Daerah (Pemda) di lingkup Pemkab Mojokerto.
"Dalam kasus kedua, dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, KPK menetapkan tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa) selaku Bupati Mojokerto periode 2010 - 2015 dan 2015- 2020 dan ZAB (Zainal Abidin) selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010 - 2015. Salah satunya, dalam proyek pembangunan jalan di Mojokerto tahun 2015", tambah Laode M. Syarif.
Dijelaskannya, bahwa dalam kasus ini, KPK menduga Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto bersama-sama Zainal Abidin selaku Kadis PUPR Pemkab Mojokerto menerima 'fee' dari proyek-proyek dilingkup Pemkab Mojokerto. Termasuk proyek pembangunan jalan pada 2015 dan sejumlah proyek lainnya
"Dengan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp. 3,7 miliar. Dalam hal ini, penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan perkara ini, khususnya terkait dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya", jelas Laode M. Syarif.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menegaskan, bahwa Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto dan Zainal Abidin selaku Kadis PUPR Pemkab Mojokerto diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK.
"Atas perbuatan tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang Undang Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomer 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana", tegas Laode M. Syarif.
Ditandaskannya, bahwa merupakan suatu kewajiban bagi 'Penyelenggara Negara' maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mematuhi aturan agar segera melaporkan jika menerima hadiah atau gratifikasi paling lama 30 hari kerja sejak menerimanya.
"Kami ingatkan kembali, penyelenggara negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib patuh melaporkan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Karena, jika tidak dilaporkan, ada risiko pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 12B Undang Undang Nomer 20 Tahun 2001", tandas Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif.
Dipenghujung konfirmasinya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif membeberkan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Menindak-lanjuti laporan masyarakat itu, sejak Senin 23 April 2018 hingga Jum'at 27 April 2018, KPK menggeledah 20 kantor dan dinas, 4 perusahaan serta 7 rumah pribadi di Kabupaten Mojokerto, Surabaya dan di Malang - Jawa Timur.
Dari serangkaian kegiatan penggeledahan itu, KPK menyita uang sekitar Rp. 4 miliar dan sejumlah dokumen. KPK juga menyita 5 (lima) unit jet-sky, 6 (enam) unit mobil dan 2 (dua) motor diduga kuat milik Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Ke-enam mobil itu di antaranya 2 unit mobil merk Toyota Innova, 1 unit mobil merk Subaru, 1 unit mobil merk Honda CRV, 1 unit mobil merk Range Rover dan 1 unit mobil merk Daihatsu jenis pickup. Sedangkan 2 unit motor itu bermerk Yamaha N-max dan Honda Sonic. *(Ys/DI/Red)*
BERITA TERKAIT :
*KPK Tahan Bupati Mojokerto, MKP Janji Akan Mengikuti Proses Hukum
*KPK Segera Umumkan Status Hukum Bupati Dan Wakil Bupati Mojokerto
*Harta Benda Disita KPK, Bupati Mojokerto MKP Berpeluang Besar Jadi Tersangka
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Periksa 9 Pejabat Pemkab Di Polres Mojokerto
*KPK Pindahkan 13 Barang Bukti Sitaan Diduga Milik Bupati Mojokerto Ke Rupbasan Surabaya
*Geledah Rumah Dan Villa Bupati Mojokerto, Selain 13 Kendaraan Bermotor KPK Sita Uang 2 Kardus
*Geledah Rumah Dan Villa Bupati Mojokerto, KPK Sita 13 Unit Kendaraan Bermotor
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Geledah Rumah Dan Villa Pribadi Bupati MKP
*Usut Kasus Dugaan Tipikor, KPK Kembali Geledah 4 OPD Dilingkup Pemkab Mojokerto
*Rumahnya Digeledah KPK, Kadispendik Pemkab Mojokerto Menghilang
*Kantornya Dan 7 Tempat Lainnya Digeledah KPK, Bupati Mojokerto Mengaku Terkait Gratifikasi Izin 15 Tower
*KPK Geledah Kantor Dinas Bupati Dan Beberapa Kantor Dinas Pemkab Mojokerto