Kamis, 07 April 2022

KPK Periksa Bupati Seram Bagian Timur Terkait Penerimaan DAK 2017 Dan 2018


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Bupati Seram Bagian Timur (periode 2016–2021 dan 2021–2026) Abdul Mukti Keliobas sebagai Saksi terkait penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas diperiksa Tim Penyidik KPK pada Rabu (06/04/2022) kemarin, di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan. Pemeriksaan dilakukan, di antaranya untuk mendalami pengetahuannya terkait penerimaan DAK untuk Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

"Abdul Mukti Keliobas, Bupati Seram Bagian Timur periode 2016–2021 dan periode 2021–2026 hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain mengenai penerimaan DAK untuk Kabupaten Seram Bagian Timur pada tahun anggaran 2017 dan 2018", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Selatan, Kamis (07/04/2022).

Selain terkait penerimaan DAK untuk Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2017 dan 2018, kata Ali Fikri, Tim Penyidik KPK juga mendalami dugaan adanya interaksi saksi Abdul Mukti dengan para pihak yang terkait penerimaan DAK tersebut.

KPK pada hari Kamis (06/04/2022) kemarin juga memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Seram Bagian Timur Anzar ZR Wattimena untuk diperiksa sebagai Saksi terkait perkara yang sama. Anzar pun diperiksai di gedung Merah Putih KPK.

Penyidikan perkara DAK 2017 dan 2018 ini merupakan pengembangan perkara Tindak Pidana Korupsi suap pengurusan DAK yang menjerat terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Adapun Yaya Purnomo saat ini telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 6,5 tahun penjara serta denda Rp. 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan DID di beberapa kabupaten/ kota.

KPK sebelumnya juga telah menjerat sejumlah pihak dalam perkara korupsi pengurusan DAK tahun 2017–2018 ini. Mereka, di antaranya Anggota Komisi XI DPR-RI Amin Santono, mantan Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014–2019 Sukiman.

Lalu, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Arfak Papua Natan Pasomba; Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah alias Buyung, mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono dan Anggota DPR-RI periode 2014–2019 Irgan Chairul Mahfiz.

KPK masih terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan DAK TA 2018. Namun demikian, saat ini, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka. Diduga, masih banyak pihak lain yang terlibat atau disinyalir menerima aliran uang korupsi terkait pengurusan DAK ini.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK, publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka akan diumumkan bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para Tersangka. *(HB)*


BERITA TERKAIT :

Rabu, 06 April 2022

KPK Periksa Bupati Seram Bagian Timur Terkait Perkara DAK 2018


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 06 April 2022, memeriksa mantan Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur periode 2016–2021 Abdul Mukti Keliobas sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengurusan Dana DAK 2018. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

"Hari ini (Rabu 06 April 2022), pemeriksaan Saksi dugaan TPK pengurusan Dana DAK 2018", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (06/04/2022).

Ali menegaskan, saat ini pihaknya belum bisa menginformasikan tentang perihal apa yang digali Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap mantan Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur periode 2016–2021 Abdul Mukti Keliobas.

Sebelumnya, pada Jum'at 11 Maret 2022, Tim Penyidik KPK juga memeriksa Bupati Karimun Aunur Rafiq sebagai Saksi perkara yang sama. Bupati Aunur Rafiq diperiksa Tim Penyidi KPK di Kantor BPKP Provinsi Riau.

"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman antara lain terkait dengan pengurusan untuk memperoleh alokasi dana DAK tahun 2018, dimana diduga adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini agar perolehan dana tersebut lekas dicairkan", terang Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/03/2022) lalu.

Selain Bupati Karimun Aunur Rafiq, Tim Penyidik KPK juga memeriksa Marjoko Santoso (PNS) selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai (2014–2017), Arif Budiman selaku Direktur CV. Palem Gunung Raya.

Berikutnya, Humanda Dwipa Putra (PNS) selaku Kasubbid Kesehatan dan Kependudukan, BAPPEDA Kota Dumai, Mukhlis Suzantri (PNS) mantan Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Dumai, Sya'ari (PNS) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Dumai.

Kemudian, Syaiful (PNS) selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Dumai yang juga mantan Direktur RSUD Kota Dumai, Abdullah (PNS) selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karimun serta pihak swasta Mashudi.

Penyidikan ini merupakan pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengurusan DAK 2018 menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo hingga divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 6,5 tahun penjara.

"Pengembangan penyidikan perkara pengurusan DAK 2018 dengan terpidana Yaya Purnomo (mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan)", kata

Dalam penyidikan pengembangan perkara ini, KPK sudah menetapkan adanya Tersangka. Namun, Ali belum menginformasikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka.

"Benar, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018. Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan", ujar Ali Fikri.

"Setiap perkembangan akan diinformasikan. Konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup", tandasnya. *(HB)*


BERITA TERKAIT :