Jumat, 18 Maret 2022

KPK Panggil Mantan Wali Kota Dan Sekdakot Balikpapan Terkait Kasus DAK 2018

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikrii.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi sebagai Saksi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2018.

"Hari ini (Jum'at 18 Maret 2022), pemeriksaan saksi dugaan TPK pengurusan dana DAK 2018", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (18/03/2022).

Ali menjelaskan, selain Rizal Effendi, dalam perkara ini, ada 6 (enam) Saksi lainnya yang diperiksa Tim Penyidik KPK. Pemeriksaan akan dilakukan di BPKP Provinsi Kalimantan Timur jalan MT. Haryono nomor 19 Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Adapun 6 Saksi lainnya tersebut, yakni Kepala BPKAD Balikpapan Madram Muchyar, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Balikpapan Sayid Muh Fadli, Pensiunan ASN Pemkot Balikpapan Tara Allorante, karyawan Toko Bangunan Barokah Jaya Sumiyati serta pihak swasta lainnya Mohammad Suaidi dan Ala Simamora.

Sebelumnya, Ali Fikri menjelaskan perkara ini merupakan pengembangan penyidikan perkara yang menjerat Terpidana mantan pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo.

"Penyidikan perkara pengembangan pengurusan dana DAK dengan terpidana Yaya Purnomo (mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan)", jelasnya.

Sejauh ini, Ali belum mengungkap siapa pihak yang jadi Tersangka dalam perkara ini. Namun, dipastikannya KPK akan menginformasikan pihak yang jadi Tersangka jika alat bukti yang kuat telah mencukupi.

"KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana DAK 2018. Konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup", tegasnya.

"Saat ini, Tim Penyidik masih terus melakukan pengumpulan alat bukti. Setiap perkembangan akan diinformasikan", tandasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam rangkaian perkara tindak pidana korupsi ini, Tim Penyidik KPK lebih dulu telah melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan Anggota Komisi XI DPR-RI Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), mantan pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast (kontraktor), Anggota DPR 2014–2019 Sukiman, Plt. dan Pjs. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Arfak Natan Pasomba hingga Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.

Dalam pengembangan perkara, KPK kembali menetapkan Khairuddin Syah alias Buyung dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono sebagai Tersangka. Khairuddin sendir ditetapkan sebagai Tersangka hingga menjadi terdakwa penyuap Yaya Purnomo.

Untuk Yaya Purnomo, jerat hukum yang melilitnya sementara ini sudah inkrah hingga asetnya senilai Rp. 1,6 miliar dilelang KPK

KPK juga telah menetapkan mantan anggota DPR Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura Agusman Sinaga sebagai Tersangka. Keduanya pun ditetapkan menjadi Tersangka berdasarkan pengembangan perkara. *(HB)*


BERITA TERKAIT :