Rabu, 16 Oktober 2019

KPK Tetapkan Kepala BPJN XII Balikpapan Dan 2 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Suap

Baca Juga

Salah-satu suasana konferensi pers di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Refly Tuddy Tangkere selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan dan 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korups suap terkait pekerjaan proyek pembangunan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim)

Dua Tersangka lainnya itu, yakni Andi Tejo Sukmono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan dan Hartoyo selaku Direktur PT. Harlis Tata Tahta.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 3 (tiga) orang Tersangka", terang Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam.

Dalam perkara ini, Refly Tuddy Tangkere selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan dan Andi Tejo Sukmono selaku PPK pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Hartoyo selaku Direktur PT. Harlis Tata Tahta, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Sementara itu, proyek jalan yang dimaksud adalah pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake Sp.3 yang meliputi jalan Sambera – Santan–Bontang– Dalam Kota Bontang – Sangatta dengan anggaran tahun jamak (multi-years) 2018–2019 dengan nilai kontrak Rp 155,5 miliar.

Terhadap Refly Tuddy Tangkere selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan dan Andi Tejo Sukmono selaku PPK pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terhadap Hartoyo selaku Direktur PT. Harlis Tata Tahta, KPK menyangka, tersangka. Hartoyo selaku Direktur pada PT. Harlis Tata Tahta diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*