Rabu, 16 Oktober 2019

KPK Tetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin Dan 2 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Suap

Baca Juga

Salah-satu suasana konferensi pers di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) selaku Wali Kota Medan dan 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap.

Dua orang lainnya itu yakni Isa Ansyari (IAN) selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Medan dan Syamsul Fitri Siregar (SFI) selaku Kepala Bagian (Kabag) Protokoler Pemkot Medan.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai Tersangka", kata Wakil Ketua KPK Saut Situmoran dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam.

Dalam perkara ini, Tengku Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan dan Syamsul Fitri Siregar selaku Kepala Bagian (Kabag) Protokoler Pemkot Medan ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Isa Ansyari selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Medan, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap Tengku Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan dan Syamsul Fitri Siregar selaku Kepala Bagian (Kabag) Protokoler Pemkot Medan, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap Isa Ansyari selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Medan, KPK menyangka, tersangka Isa Ansyari diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*