Rabu, 16 Oktober 2019

Terjaring OTT, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Tiba Di Kantor KPK Jakarta

Baca Juga

Terjaring OTT, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin saat tiba di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) siang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) siang, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin langsung menjalani pemeriksaan intensif di ruang pemeriksaan tim Penyidik yang ada di lantai 2 gedung KPK.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dibawa dari Medan ke markas KPK di Jakarta melalui jalur penerbangan. Dzulmi tiba sekitar pukul 11.45 WIB dengan mobil dan pengawalan tim KPK.

Dzulmi enggan berkomentar terkait OTT yang menjerat dirinya. Ia langsung memasuki ruang lobi kemudian menuju ke lantai 2 untuk menjalani serangkaian prosesn pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, 6 (enam) orang lainnya yang turut diamankan dalam OTT tersebut, termasuk Kadis PU Pemkot Medan, masih dalam perjalanan ke Jakarta. Kadis PU Pemkot Medan, sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan.

Sebelumnya Kepala Biro Himas KPK Febri Diansyah mengatakan, selain Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, tim Satgas Penindakan KPK juga mengamankan 6 (enam) orang lainnya. Keenam orang itu rencananya akan dibawa ke Jakarta pada Rabu (16/10/2019) siang ini.

"Dari OTT (Selasa, 15/10/2019) malam sampai (Rabu, 16/10/200) dini hari tadi, total ada 7 (tujuh) orang diamankan. Yaitu dari unsur Wali Kota, Kepala Dinas PU, protokoler, Ajudan Wali Kota dan swasta", kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/10/2019) siang.

Dijelaskannya, dalam serangkaian kegiatan OTT tersebut. selain 7 orang itu, tim KPK juga berhasil mengamankan uang lebih dari Rp. 200 juta diduga terkait barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi setoran dari dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.

"Diduga praktik setoran dari dinas-dinas sudah berlangsung beberapa kali. Tim sedang mendalami lebih lanjut", jelasnya.
Saat ini, ketujuh orang itu masih berstatus Terperiksa. KPK memiliki waktu 1 X 24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum tujuh orang yang diamankan tersebut.

Keterangan lebih lanjut akan disampaikan secara rinci melalui konferensi pers. Namun, pihak KPK sendiri belum memberikan informasi kapan digelarnya konferensi pers terkait perkara ini. *(Ys/HB)*