Kamis, 06 Juli 2023

KPK Tahan Sekretaris DPRD Pemalang Sodik Ismanto Terkait Jual Beli Jabatan


Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu didampingi Kabag Pemberiraan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (06/07/2023) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 06 Juli 2023, secara resmi melakukan penahan terhadap Sodik Ismanto (SI) selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Tim Penyidik KPK menetapkannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

"Tim Penyidik menahan tersangka SI selama 20 hari pertama di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK pada Pomdam Jaya Guntur", kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (06/07/2023) sore.

Asep menerangkan, perkara ini berawal saat Mukti Agung Wibowo terpilih sebagai Bupati Pemalang periode tahun 2021 hingga 2026. Mukti lalu merombak komposisi dan melakukan rotasi pada beberapa level jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

Mukti lalu menugaskan pihak swasta bernama Adi Jumal Widodo dalam mengurus rotasi hingga promosi di Pemkab Pemalang melalui seleksi terbuka mulai jabatan esselon IV, esselon III dan esselon II.

"Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan eselon IV, eselon III, dan eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp 15 juta sampai Rp 100 juta", terang Asep Guntur Rahayu.

Dari sini keterlibatan tersangka Sodik Ismanto dimulai. Sekretaris DPRD Pemalang itu diduga memberikan Rp. 100 juta kepada Adil Jumal Widodo untuk mengikuti proses seleksi.

"Tersangka SI memberikan Rp. 100 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan esselon II sebagaimana tawaran Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus", terang Asep.

Asep mengatakan uang suap itu lalu diberikan kepada Mukti Agung Wibowo. Uang suap itu disebut para pelaku sebagai uang syukuran.

"Uang yang terkumpul tersebut diistilahkan uang syukuran dan selanjutnya digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo", ungkap Asep Guntur Rahayu.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan dan menahan sejumlah Tersangka, salah satunya Bupati Pemalang bernama Mukti Agung Wibowo. Total ada 13 orang yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut. *(HB)*


BERITA TERKAIT :

Selasa, 27 Juni 2023

KPK Kembali Tahan 3 Penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat memberi keterangan penahanan tiga Tersangka Pemberi Suap Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang terkait jual beli jabatan, Selasa (27/006/2023) malam, di Gedung Juang KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 27 Juni 2023, secara resmi kembali mengumumkan penahanan 3 (tiga) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang yang sebelumnya telah menjerat Mukti Agung Wibowo (MAW) selaku Bupati Pemalang.

Ketiganya, yakni Moh Ramdon (MR) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Bambang Haryono (BH) selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang serta Raharjo (RH) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Pemalang.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka MR, BH dan RH masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 27 Juni sampai 16 Juli 2023 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK Pomdam Jaya Guntur", terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (27/06/2023) malam.

Asep menjelaskan, perkara ini berawal saat Mukti Agung Wibowo terpilih sebagai Bupati Pemalang periode 2021–2026. Beberapa waktu kemudian, Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemkab Pemalang.

Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang lalu membuka seleksi terbuka mulai jabatan esselon IV, eselon III dan eselon II dan menugasi pihak swasta bernama Adi Jumal Widodo untuk mengurus rotasi, mutasi hingga promosi di Pemkab Pemalang.

"Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan esselon IV, esselon III dan esselon II dengan kisaran tarif bervariasi, mulai Rp 15 juta sampai dengan Rp. 100 juta", jelas Asep.

Hasil penyidikan Tim Penyidik KPK mengungkap Moh. Ramdon dan Bambang Haryono melakukan penyuapan agar dinyatakan lulus tes menjadi pejabat esselon II. Uang itu diserahkan melalui Adi Jumal Widodo yang kini juga telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK.

"Tersangka MR menyerahkan uangnya secara langsung kepada Moh. Saleh di Pendopo Bupati Pemalang dengan terbungkus kantong plastik", tutur Asep.

Beberapa lama setelah menyerahkan uang kepada Adi Jumal Widodo, ketiga Tersangka ini dinyatakan 'lulus' mengikuti seleksi. Ketiganya lalu dilantik sebagai pejabat esselon II di Pemkab Pemalang.

"Uang yang terkumpul tersebut diistilahkan uang syukuran yang kemudian digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo", ungkap Asep.

Atas perbuatannya, Moh Ramdon (MR) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Bambang Haryono (BH) selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang serta Raharjo (RH) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Pemalang ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sebelumnya, KPK pada Senin 05 Juni 2023 secara resmi mengumumkan penahanan 3 (tiga) Tersangka Penyuap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang yang menjerat Mukti Agung Wibowo (MAW) selaku Bupati Pemalang.

Tiga Tersangka Penyuap perkara tersebut yang hari ini lakukan penahanan, yakni:
1. Abdul Rachman (AR) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Pemalang;
2. Mubarak Ahmad (MA) selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang; dan 
3. Suhirman (SR) selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemkab Pemalang.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara TPK  suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang tersebut, Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang telah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang,

Putusan sanksi pidana penjara Majelis Hakim yang dibacakan Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko dalam sidang beragenda Pembacaan Putusan Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang pada Senin 08 Mei 2023 tersebut lebih ringan dari Tuntutan yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK jaksa selama 8,5 tahun penjara 

Selain sanksi pidana penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Semarang juga menjatuhkan sanksi pidana denda sebesar Rp. 30 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis Hakim pun menghukum Terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara atas hasil korupsi yang dinikmati sebesar Rp. 4,9 miliar.

Majelis Hakim mengamini Tuntutan Tim JPU KPK, bahwa total suap dan gratifikasi yang diterima terdakwa Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang melalui orang kepercayaannya mencapai Rp. 6,6 miliar. Adapun suap dan gratifikasi itu sendiri berasal dari uang syukuran para pejabat esselon 2, 3 dan 4 di lingkungan Pemkab Pemalang yang dipromosikan, dari iuran para pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang, uang yang disisihkan dari anggaran dinas serta fee dari sejumlah pelaksana proyek.

"Total gratifikasi yang diterima Terdakwa selama sekitar 2 (dua) tahun menjabat melalui Adi Jumal Widodo sebesar Rp. 5,085 miliar", tegas Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko dalam persidangan yang diikuti Terdakwa dari ruang tahanan KPK di Jakarta Selatan, Senin (08/05/2023).

Majelis Hakim pun menegaskan, bahwa uang suap dan gratifikasi yang diterima Terdakwa melalui orang kepercayaannya tersebut juga terbukti digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa, seperti membayar utang, memberi tanah dan alat penggilingan padi, pembelian parsel lebaran serta kontribusi untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pemalang.

Dalam amar Putusan-nya, Majelis Hakim Tipikor pada PN Semarang memutuskan,  terdakwa Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang terbukti 'bersalah' melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Apapun dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menandaskan, terdakwa Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang terbukti menikmati uang yang berasal dari suap dan gratifikasi tersebut. "Terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak mendukung program mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih", tandas Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko dalam persidangan.

Atas putusan yang ditetapkan Majelis Hakim Tipikor pada PN Semarang tersebut, baik pihak Tim JPU KPK maupun Terdakwa  menyatakan pikir-pikir. *(HB)*


BERITA TERKAIT :

Senin, 05 Juni 2023

KPK Tahan 3 Dari 7 Penyuap Bupati Pemalang


Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu didampingi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (05/06/2023) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 05 Juni 2023, secara resmi mengumumkan penahanan 3 (tiga) Tersangka Penyuap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang yang menjerat Mukti Agung Wibowo (MAW) selaku Bupati Pemalang.

Tiga Tersangka Penyuap perkara tersebut yang hari ini lakukan penahanan, yakni:
1. Abdul Rachman (AR) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Pemalang;
2. Mubarak Ahmad (MA) selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang; dan 
3. Suhirman (SR) selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemkab Pemalang.

"Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan 24 Juni 2023 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK pada Gedung Merah Putih", terang Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (05/06/2023) malam.

Adapun 4 Tersangka Penyuap lainnya perkara tersebut, yakni:
1. Sodik Ismanto (SI) selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang;
2. Moh. Ramdon (MR) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab Pemalang;
3. Bambang Haryono (BH) selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang; dan
4. Raharjo (RH) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Pemalang.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat ketujuh Tersangka Baru itu dalam perkara tersebut. Bahwa, berawal saat Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang periode tahun 2021–2026 akan melakukan mutasi dan rotasi pada beberapa level jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

Untuk memuluskan aksinya, Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang periode tahun 2021–2026 memercayakan Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur mutasi, rotasi dan promosi jabatan para ASN di lingkungan Pemkab Pemalang.

Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang periode tahun 2021– 2026 kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka 'Seleksi Terbuka' untuk posisi jabatan esselon IV, eeselon III dan esselon II di lingkungan Pemkab Pemalang.

Namun, beberapa jabatan esselon IV, eeselon III dan esselon II di lingkungan Pemkab Pemalang itu dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan-jabatan esselon di lingkungan Pemkab Pemalang tersebut dengan tarif bervariasi mulai Rp. 15 juta sampai dengan Rp. 100 juta.

Adapun tersangka AR, MA, SR, SI, MR, BH masing-masing memberikan Rp. 100 juta, sedangkan RH memberikan Rp. 50 juta untuk mengikuti seleksi posisi jabatan esselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus.

Penyerahan uang dilakukan secara tunai di kantor Adi Jumal Widodo dan selalu diinformasikan kepada Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang. Dengan penyerahan uang-uang tersebut, AR, MA, SR, SI, MR, BH dan RH kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan esselon II di lingkungan Pemkab Pemalang.

"Uang yang terkumpul dari 7 (tujuh) Tersangka yang berjumlah sekitar Rp. 650 juta yang diistilahkan sebagai 'uang syukuran' tersebut selanjutnya digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo (selaku Bupati Pemalang) yang di antaranya untuk mendukung kegiatan muktamar PPP di Makassar tahun 2022", jelas Asep.

Terhadap 7 Tersangka Baru perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam perkara TPK  suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang  tersebut, Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang telah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang,

Putusan sanksi pidana penjara Majelis Hakim yang dibacakan Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko dalam sidang beragenda Pembacaan Putusan Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang pada Senin 08 Mei 2023 tersebut lebih ringan dari Tuntutan yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK jaksa selama 8,5 tahun penjara 

Selain sanksi pidana penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Semarang juga menjatuhkan sanksi pidana denda sebesar Rp. 30 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis Hakim pun menghukum Terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara atas hasil korupsi yang dinikmati sebesar Rp. 4,9 miliar.

Majelis Hakim mengamini Tuntutan Tim JPU KPK, bahwa total suap dan gratifikasi yang diterima terdakwa Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang melalui orang kepercayaannya mencapai Rp. 6,6 miliar. Adapun suap dan gratifikasi itu sendiri berasal dari uang syukuran para pejabat esselon 2, 3 dan 4 di lingkungan Pemkab Pemalang yang dipromosikan, dari iuran para pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang, uang yang disisihkan dari anggaran dinas serta fee dari sejumlah pelaksana proyek.

"Total gratifikasi yang diterima Terdakwa selama sekitar 2 (dua) tahun menjabat melalui Adi Jumal Widodo sebesar Rp. 5,085 miliar", tegas Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko dalam persidangan yang diikuti Terdakwa dari ruang tahanan KPK di Jakarta Selatan, Senin (08/05/2023).

Majelis Hakim pun menegaskan, bahwa uang suap dan gratifikasi yang diterima Terdakwa melalui orang kepercayaannya tersebut juga terbukti digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa, seperti membayar utang, memberi tanah dan alat penggilingan padi, pembelian parsel lebaran serta kontribusi untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pemalang.

Dalam amar Putusan-nya, Majelis Hakim Tipikor pada PN Semarang memutuskan,  terdakwa Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang terbukti 'bersalah' melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Apapun dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menandaskan, terdakwa Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang terbukti menikmati uang yang berasal dari suap dan gratifikasi tersebut. "Terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak mendukung program mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih", tandas Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko dalam persidangan.

Atas putusan yang ditetapkan Majelis Hakim Tipikor pada PN Semarang tersebut, baik pihak Tim JPU KPK maupun Terdakwa  menyatakan pikir-pikir. *(HB)*


BERITA TERKAIT :

Senin, 07 November 2022

KPK Periksa Manajer Dan Wiraswasta Terkait Perkara Bupati Pemalang Mukti Agung


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 07 November 2022, memeriksa Ismiatun Retno Utami selaku Manajer Apartemen Denpasar Residence, Kuningan Jakarta Selatan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Ismiatun diperiksa sebagi Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang yang menjerat Mukti Agung Wibowo (MAW) selaku Bupati Pemalang.

"Saksi yang diperiksa adalah Ismiatun Retno Utami yang merupakan Manajer Apartemen Denpasar Residence", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin 07 November 2022.

Selain Ismiatun, Tim Penyidik KPK juga memeriksa 1 (satu) Saksi lainnya, yakni Mustafid Ayonk selaku seorang wiraswasta. Keterangan kedua Saksi diperlukan Tim Penyidik KPK untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka MAW selaku Bupati Pemalang dan kawan-kawan.

Sebagaimana diketahui, perkara ini mencuat kepermukaan setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menangkap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo beserta 33 (tiga puluh tiga) orang lainnya melalui serangkaian kegiatan Tangkap Tangan pada Kamis (11/08/2022) lalu di beberapa lokasi di Jakarta dan di daerah Pemalang  Jawa Tengah.

Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan lebih-lanjut, pada Jum'at 12 Agustus 2022, KPK menetapkan 6 (enam) orang termasuk Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang (non-aktif) dan Adi Jumal Widodo selaku pihak swasta atau Komisaris PD. Aneka Usaha yang merupakan orang kepercayaan Mukti Agung Wibowo ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang dan Adi Jumal Widodo selaku Komisaris PD. AU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Slamet Masduki selaku Pejabat-sementara (Pjs.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Sugiyanto selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang, Yanuaris Nitbani selaku Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dan Mohammad Saleh selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Pemalang ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Slamet Masduki (SM) selaku Pjs. Sekdakab Pemalang, Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Kabupaten Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Pemkab Pemalang dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemkab Pemalang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan pada Jum'at (12/08/2022) malam, Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, bahwa 6 (enam) Tersangka tersebut bersama 28 (dua puluh delapan) orang lainnya, sebelumnya diamankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melalui serangkaian kegiatan Tangkap Tangan di Jakarta dan beberapa lokasi lainnya di daerah Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah pada Kamis 11 Agustus 2022.

Bupati Pemalang MAW diamankan Tim Penindakan KPK seusai bertemu seseorang di Gedung DPR-RI. Dia ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan terhadap MAW selaku Bupati Pemalang bermula dari adanya informasi akan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Mukti dari sejumlah pejabat Pemkab Pemalang dan pihak lainnya. Tim kemudian bergerak dan menindak-lanjuti informasi tersebut.

"Tim KPK mengetahui MAW selaku Bupati Pemalang beserta rombongan pergi ke Jakarta dan mendatangi salah-satu rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang yang telah diterimanya", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Jum'at (12/08/2022) malam.

Firli tidak menjelaskan detail rumah siapa yang disambangi Bupati Pemalang MAW di daerah Jakarta Selatan tersebut. Namun, Firli pun mengungkapkan, bahwa seusai menyambangi rumah di daerah Jakarta Selatan tersebut, Mukti bersama rombongannya menuju ke Gedung DPR-RI untuk bertemu seseorang. Sayangnya, Firli tidak merinci seseorang di Gedung DPR-RI yang ditemui oleh MAW.

"Setelah itu MAW keluar dan menuju ke gedung DPR-RI menemui seseorang. Ketika MAW beserta rombongan keluar dari gedung DPR-RI, Tim KPK langsung mengamankan MAW beserta rombongan dimaksud beserta dengan uang dan bukti-bukti lainnya", ungkap Firli Bahuri pula.

Ketika penangkapan Bupati Pemalang MAW bersama rombongan di Jakarta tersebut, lanjut Firli Bahuri, Tim Penyidik KPK lainnya juga bergerak mengamankan beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang dan secara paralel, Tim Penyidik KPK juga melakukan penyegelan pada beberapa ruang kerja di lingkungan Kantor Pemkab Pemalang juga Rumah Dinas Bupati Pemalang.

"Berikutnya MAW bersama rombongan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", lanjut Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan uang tunai Rp. 136 juta, rekening Bank Mandiri atas nama AJW berisi uang sekitar Rp. 4 miliar dan setoran uang atas nama AJW sebesar Rp. 400 juta.

Firli pun menjelaskan, Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang mematok harga mulai dari Rp. 60 juta hingga Rp. 350 juta untuk suatu jabatan.

"Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan esselon dengan nilai berkisar antara Rp. 60 juta sampai dengan Rp. 350 juta. Sejumlah uang yang yang telah diterima Mukti Agung, selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi Mukti Agung", jelas Firli Bahuri.

Firli memaparkan, perkara ini bermula saat Mukti Agung Wibowo diangkat menjadi Bupati Pemalang periode 2021–2026. Beberapa bulan setelah dilantik menjadi Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang, merombak posisi beberapa pejabat esselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sesuai arahan MAW selaku Bupati Pemalang, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Pemalang.

Diduga, dalam memenuhi posisi jabatan esselon dimaksud, ada arahan lanjutan dan perintah MAW selaku Bupati Pemalang yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.

Penyerahan uang-uang itu dilakukan secara tunai kepada Adi Jumal Widodo sebagai orang kepercayaan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang kemudian dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan MAW.

Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi sesusi level jenjang dan eselon dengan nilai kisaran antara Rp. 60 juta hingga Rp. 350 juta.

Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang di antaranya Slamet Masduki untuk jabatan Pejabat-sementara (Pjs.) Sekda Pemalang, Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD Kabupaten Pemalang, Yanuarius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo Pemkab Pemalang dan Mohammad Saleh untuk jabatan Kadis PU Pemkab Pemalang.

"Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW (Mukti Agung Wibowo) melalui AJW (Aji Jumal Widodo) telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp. 4 miliar", papar Firli Bahuri.

"MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati Pemalang sejumlah sekitar Rp. 2,1 miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK", tandas Ketua KPK Firli Bahuri. *(HB)*


BERITA TERKAIT :

Selasa, 25 Oktober 2022

KPK Periksa 17 Saksi Perkara Dugaan Jual Beli Jabatan Di Pemkab Pemalang


 Plt. Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 24 Oktober 2022 telah memeriksa 17 (tujuh belas) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang yang menjerat Mukti Agung Wibowo (MAW) selaku Bupati Pemalang. Mereka di periksa Tim Penyidik KPK di Markas Polres Pemalang.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menerangkan, bahwa 17 Saksi itu didalami pengetahuannya di antaranya tentang peran tersangka MAW selaku Bupati Pemalang dalam menentukan posisi maupun promosi jabatan ASN di lingkungan Pemkab Pemalang.

"Para Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan peran dari Tersangka MAW untuk menentukan langsung posisi jabatan maupun mutasi ASN di lingkungan Pemkab Pemalang yang disesuaikan dengan besaran pemberian sejumlah uang dari para ASN yang ingin mendapatkan promosi dimaksud", terang Plt. Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/10/2022).

Ipi menjelaskan, dalam agenda pemeriksaan yang digelar di Markas Polres Pemalang tersebut, Tim Penyidik KPK sedianya mengagendakan pemeriksaan terhadap 18 (delapan belas) Saksi. Namun, 1 (satu) Saksi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan Tim Penyidik KPK segera menjadwal ulang panggilan pemeriksaannya.

Adapun 17 Saksi yang telah diperiksa Tim Penyidik KPK tersebut, yakni Anita Noviani (Pegawai Negeri Sipil/ PNS) selaku Sub Koordinator Sarana dan Prasarana Pasar pada Diskoperindag Pemkab Pemalang, Artika Rahmawati (PNS) selaku Sub Kordinator Pendapatan Pasar pada Diskoperindag Pemkab Pemalang.

Berikutnya, Tunisih (PNS) selaku Kepala Unit Terminal Penumpang dan Perparkiran pada Dinas Perhubungan Pemkab Pemalang, Muhammad Bobby Dewantara selaku Plt. Supervisor Bagian Umum BUMD PT. Aneka Usaha, Denny Sabhara (Polri) selaku Adc. Bupati Pemalang 2020–sekarang, Tarno (PNS) selaku Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Pemkab Pemalang.

Selanjutnya, Mualip (PNS) selaku Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Pemkab Pemalang, Abdul Rachman (PNS) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Pemalang, Winarto (PNS) selaku Sub Koordinator Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Pemalang;

Lalu, Tri Doyo Basuki (PNS) selaku Kepala SMPN 1 Ulujami, Addin Widi Wicaksono (PNS) selaku Kasubbag Umum pada Dinas PUPR Pemkab Pemalang, Romdhon Sutomo (PNS) selaku Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Pemalang, Moh Ramdon (PNS) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pemkab Pemalang tahun 2021–sekarang.

Kemudian, Mohamad Arifin (PNS) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Eko Kadar Prasetyo (Wiraswasta) dan Lujeng Subagyo (Wiraswasta) dan Muhamad Ade Sulaiman (honorer pada Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Pemalang.

Sebagaimana diketahui, perkara ini mencuat kepermukaan setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menangkap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo beserta 33 (tiga puluh tiga) orang lainnya melalui serangkaian kegiatan Tangkap Tangan pada Kamis (11/08/2022) lalu di beberapa lokasi di Jakarta dan di daerah Pemalang  Jawa Tengah.

Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan lebih-lanjut, pada Jum'at 12 Agustus 2022, KPK menetapkan 6 (enam) orang termasuk Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang (non-aktif) dan Adi Jumal Widodo selaku pihak swasta atau Komisaris PD. Aneka Usaha yang merupakan orang kepercayaan Mukti Agung Wibowo ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang dan Adi Jumal Widodo selaku Komisaris PD. AU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Slamet Masduki selaku Pejabat-sementara (Pjs.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Sugiyanto selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang, Yanuaris Nitbani selaku Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dan Mohammad Saleh selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Pemalang ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Slamet Masduki (SM) selaku Pjs. Sekdakab Pemalang, Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Kabupaten Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Pemkab Pemalang dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemkab Pemalang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan pada Jum'at (12/08/2022) malam, Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, bahwa 6 (enam) Tersangka tersebut bersama 28 (dua puluh delapan) orang lainnya, sebelumnya diamankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melalui serangkaian kegiatan Tangkap Tangan di Jakarta dan beberapa lokasi lainnya di daerah Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah pada Kamis 11 Agustus 2022.

Bupati Pemalang MAW diamankan Tim Penindakan KPK seusai bertemu seseorang di Gedung DPR-RI. Dia ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan terhadap MAW selaku Bupati Pemalang bermula dari adanya informasi akan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Mukti dari sejumlah pejabat Pemkab Pemalang dan pihak lainnya. Tim kemudian bergerak dan menindak-lanjuti informasi tersebut.

"Tim KPK mengetahui MAW selaku Bupati Pemalang beserta rombongan pergi ke Jakarta dan mendatangi salah-satu rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang yang telah diterimanya", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Jum'at (12/08/2022) malam.

Firli tidak menjelaskan detail rumah siapa yang disambangi Bupati Pemalang MAW di daerah Jakarta Selatan tersebut. Namun, Firli pun mengungkapkan, bahwa seusai menyambangi rumah di daerah Jakarta Selatan tersebut, Mukti bersama rombongannya menuju ke Gedung DPR-RI untuk bertemu seseorang. Sayangnya, Firli tidak merinci seseorang di Gedung DPR-RI yang ditemui oleh MAW.

"Setelah itu MAW keluar dan menuju ke gedung DPR-RI menemui seseorang. Ketika MAW beserta rombongan keluar dari gedung DPR-RI, Tim KPK langsung mengamankan MAW beserta rombongan dimaksud beserta dengan uang dan bukti-bukti lainnya", ungkap Firli Bahuri pula.

Ketika penangkapan Bupati Pemalang MAW bersama rombongan di Jakarta tersebut, lanjut Firli Bahuri, Tim Penyidik KPK lainnya juga bergerak mengamankan beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang dan secara paralel, Tim Penyidik KPK juga melakukan penyegelan pada beberapa ruang kerja di lingkungan Kantor Pemkab Pemalang juga Rumah Dinas Bupati Pemalang.

"Berikutnya MAW bersama rombongan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", lanjut Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan uang tunai Rp. 136 juta, rekening Bank Mandiri atas nama AJW berisi uang sekitar Rp. 4 miliar dan setoran uang atas nama AJW sebesar Rp. 400 juta.

Firli pun menjelaskan, Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang mematok harga mulai dari Rp. 60 juta hingga Rp. 350 juta untuk suatu jabatan.

"Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan esselon dengan nilai berkisar antara Rp. 60 juta sampai dengan Rp. 350 juta. Sejumlah uang yang yang telah diterima Mukti Agung, selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi Mukti Agung", jelas Firli Bahuri.

Firli memaparkan, perkara ini bermula saat Mukti Agung Wibowo diangkat menjadi Bupati Pemalang periode 2021–2026. Beberapa bulan setelah dilantik menjadi Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang, merombak posisi beberapa pejabat esselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sesuai arahan MAW selaku Bupati Pemalang, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Pemalang.

Diduga, dalam memenuhi posisi jabatan esselon dimaksud, ada arahan lanjutan dan perintah MAW selaku Bupati Pemalang yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.

Penyerahan uang-uang itu dilakukan secara tunai kepada Adi Jumal Widodo sebagai orang kepercayaan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang kemudian dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan MAW.

Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi sesusi level jenjang dan eselon dengan nilai kisaran antara Rp. 60 juta hingga Rp. 350 juta.

Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang di antaranya Slamet Masduki untuk jabatan Pejabat-sementara (Pjs.) Sekda Pemalang, Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD Kabupaten Pemalang, Yanuarius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo Pemkab Pemalang dan Mohammad Saleh untuk jabatan Kadis PU Pemkab Pemalang.

"Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW (Mukti Agung Wibowo) melalui AJW (Aji Jumal Widodo) telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp. 4 miliar", papar Firli Bahuri.

"MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati Pemalang sejumlah sekitar Rp. 2,1 miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK", tandas Ketua KPK Firli Bahuri. *(HB)*


BERITA TERKAIT :

Jumat, 21 Oktober 2022

KPK Limpahkan Surat Dakwaan 4 Penyuap Bupati Pemalang Ke Pengadilan Tipikor


Plt. Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan Surat Dakwaan dan Berkas Perkara 4 (empat) Terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang yang menjerat Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Empat Terdakwa Penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo tersebut, yakni Slamet Masduki selaku Pejabat-sementara (Pjs.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Sugiyanto selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang, Yanuaris Nitbani selaku Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dan Mohammad Saleh selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Pemalang.

"Jaksa KPK Palupi Wiryawan, Kamis (20/10/2022) telah selesai melimpahkan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan dengan terdakwa Slamet Masduki dan kawan-kawan sebagai Pemberi Suap untuk Bupati Pemalang ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (21/10/2022).

Ipi menjelaskan, dengan telah dilaksanakannya pelimpahan tersebut, maka penahanan 4 Terdakwa itu saat ini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Semarang. Namun, untuk sementara tempat penahanan 4 Terdakwa tersebut masih dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Untuk persidangan pertama dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan, Tim Jaksa masih menunggu dikeluarkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panitera Muda Pengadilan tipikor Semarang", jelas Ipi Maryati.

Dalam perkara dugaan TPK suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang ini, KPK
menetapkan 6 (enam) Tersangka. Yang mana, Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang (non-aktif) dan Adi Jumal Widodo selaku pihak swasta atau Komisaris PD. Aneka Usaha yang merupakan orang kepercayaan Mukti Agung Wibowo ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Slamet Masduki (SM) selaku Pjs. Sekdakab Pemalang, Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Kabupaten Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Pemkab Pemalang dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemkab Pemalang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun sebagai Tersangka Penerima Suap, Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang dan Adi Jumal Widodo selaku Komisaris PD. AU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana diketahui, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan pada Jum'at (12/08/2022) malam, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, enam Tersangka tersebut, bersama 28 (dua puluh delapan) orang lainnya, sebelumnya diamankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melalui serangkaian kegiatan Tangkap Tangan di Jakarta dan beberapa lokasi lainnya di daerah Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah pada Kamis 11 Agustus 2022.

Bupati Pemalang MAW diamankan Tim Penindakan KPK seusai bertemu seseorang di Gedung DPR-RI. Dia ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan terhadap MAW selaku Bupati Pemalang bermula dari adanya informasi akan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Mukti dari sejumlah pejabat Pemkab Pemalang dan pihak lainnya. Tim kemudian bergerak dan menindak-lanjuti informasi tersebut.

"Tim KPK mengetahui MAW selaku Bupati Pemalang beserta rombongan pergi ke Jakarta dan mendatangi salah-satu rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang yang telah diterimanya", ungkap Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Jum'at (12/08/2022) malam.

Firli tidak menjelaskan detail rumah siapa yang disambangi Bupati Pemalang MAW di daerah Jakarta Selatan tersebut. Namun, Firli pun mengungkapkan, bahwa seusai menyambangi rumah di daerah Jakarta Selatan tersebut, Mukti bersama rombongannya menuju ke Gedung DPR-RI untuk bertemu seseorang. Sayangnya, Firli tidak merinci seseorang di Gedung DPR-RI yang ditemui oleh MAW.

"Setelah itu MAW keluar dan menuju ke gedung DPR-RI menemui seseorang. Ketika MAW beserta rombongan keluar dari gedung DPR-RI, Tim KPK langsung mengamankan MAW beserta rombongan dimaksud beserta dengan uang dan bukti-bukti lainnya", ungkap Firli Bahuri pula.

Ketika penangkapan Bupati Pemalang MAW bersama rombongan di Jakarta tersebut, Tim Penyidik KPK lainnya juga bergerak mengamankan beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang dan secara paralel, Tim Penyidik KPK juga melakukan penyegelan pada beberapa ruang kerja di lingkungan Kantor Pemkab Pemalang juga Rumah Dinas Bupati Pemalang.

"Berikutnya MAW bersama rombongan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", beber Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan uang tunai Rp. 136 juta, rekening Bank Mandiri atas nama AJW berisi uang sekitar Rp. 4 miliar dan setoran uang atas nama AJW sebesar Rp. 400 juta.

Firli pun menjelaskan, Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang mematok harga mulai dari Rp. 60 juta hingga Rp. 350 juta untuk suatu jabatan.

"Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan esselon dengan nilai berkisar antara Rp. 60 juta sampai dengan Rp. 350 juta. Sejumlah uang yang yang telah diterima Mukti Agung, selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi Mukti Agung", jelas Firli Bahuri pula.

Firli memaparkan, perkara ini bermula saat Mukti Agung Wibowo diangkat menjadi Bupati Pemalang periode 2021–2026. Beberapa bulan setelah dilantik menjadi Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang, merombak posisi beberapa pejabat esselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sesuai arahan MAW selaku Bupati Pemalang, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Pemalang.

Diduga, dalam memenuhi posisi jabatan esselon dimaksud, ada arahan lanjutan dan perintah MAW selaku Bupati Pemalang yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.

Penyerahan uang-uang itu dilakukan secara tunai kepada Adi Jumal Widodo sebagai orang kepercayaan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang kemudian dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan MAW.

Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi sesusi level jenjang dan eselon dengan nilai kisaran antara Rp. 60 juta hingga Rp. 350 juta.

Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang di antaranya Slamet Masduki untuk jabatan Pejabat-sementara (Pjs.) Sekda Pemalang, Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD Kabupaten Pemalang, Yanuarius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo Pemkab Pemalang dan Mohammad Saleh untuk jabatan Kadis PU Pemkab Pemalang.

"Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW (Mukti Agung Wibowo) melalui AJW (Aji Jumal Widodo) telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp. 4 miliar", papar Firli Bahuri.

"MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati Pemalang sejumlah sekitar Rp. 2,1 miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK", tandas Ketua KPK Firli Bahuri. *(HB)*



Selasa, 11 Oktober 2022

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pemalang Non-aktif Mukti Agung Wibowo


Bupati Pemalang MAW Dkk. memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dan tangan diborgol dengan pengawalan petugas saat turun dari lantai 2 diarahkan keluar dari gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan untuk menuju mobil tahanan yang akan membawa ke tempat penahanan masing-masing, Jum'at (12/08/2022) malam, usai dihadirkan dalam konferensi pers.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 2 (dua) tersangka perkara dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemalang) Pemalang Provinsi Jawa Tengah selama selama 30 hari ke depan.

Dua 'Tersangka Penerima Suap' perkara dugaan TPK suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemalang) Pemalang Provinsi Jawa Tengah tersebut, yakni Bupati Pemalang non-aktif Mukti Agung Wibowo (MAW) dan pihak swasta Adi Jumal Widodo (AJW) selaku Komisaris Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha.

"Karena kebutuhan pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik yang masih terus dilakukan, maka tersangka MAW dan kawan-kawan masih dilanjutkan masa penahanannya selama 30 hari ke depan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Kantor KPK Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2022).

Dijelaskan Ali Fikri, bahwa perpanjangan masa penahanan itu berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terhitung dari 11 Oktober 2022 sampai 09 November 2022.

Sebagaimana diketahui, konstruksi perkara tersebut yang disampaikan KPK menjelaskan, bermula dari tersangka MAW beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati Pemalang, merombak dan mengatur ulang posisi jabatan untuk beberapa pejabat eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang membuka seleksi jabatan secara terbuka untuk posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Pemalang.

KPK menduga, dalam pemenuhan posisi jabatan dimaksud, diduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta menyiapkan sejumlah uang jika ingin diluluskan.

Menindak-lanjuti arahan MWA, AJW diduga sebagai orang kepercayaan MAW memasukkan uang -uang yang diberikan secara tunai oleh para Tersangka Pemberi Suap dan pihak-pihak lain terkait perkara tersebut ke dalam rekening bank miliknya untuk keperluan MAW.

Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi sesuai dengan level jenjang dan eselon yang nilainya berkisar antara Rp. 60 juta sampai dengan Rp. 350 juta.

Untuk sementara, pejabat pemberi uang suap untuk jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang yang sudah ditetapkan KPK sebagai Tersangka ialah SM untuk posisi jabatan sebagai Pjs. Sekda Pemalang, SG untuk posisi jabatan sebagai kepala BPBD Kabupaten Pemalang dan YN untuk posisi jabatan sebagai kadis Kominfo dan MS untuk posisi jabatan sebagai Kadis PUPR Pemkab Pemalang.

KPK menduga, terkait pemenuhan posisi jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang, MAW melalui AJW diduga juga telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain, dengan jumlah sekitar Rp. 4 miliar.

KPK pun menduga, MAW selaku Bupati Palang diduga telah menerima uang dari pihak swasta lain terkait jabatannya sekitar Rp. 2,1 miliar. Dan, penerimaan uang-uang itu akan terus didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik KPK.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK sejauh ini telah menetapkan 6 (enam) Tersangka. Mukti Agung Wibowo (MAW) selaku Bupati Pemalang Adi Jumal Widodo (AJW) selaku Komisaris Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha.ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang dan Adi Jumal Widodo selaku Komisaris PD. AU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan 4 (empat) Tersangka lainnya, yakni Slamet Masduki selaku Penjabat-sementara (Pjs.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Sugiyanto (SG) selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang, Yanuaris Nitbani (YN) selaku Kepala Dinas Kominfo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Pemalang  ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Slamet Masduki (SM) selaku Pjs. Sekdakab Pemalang, Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Kabupaten Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Pemkab Pemalang dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemkab Pemalang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan proses penyidikan Mukti Agung Wibowo ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih, Adi Jumal Widodo ditahan di ruang Rutan Kapling C1. Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani dan Mohammad Saleh ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. *(HB)*


Selasa, 27 September 2022

Usai Diperiksa KPK Terkait Perkara Bupati Pemalang, Sigid Haryo Wibisono Bungkam


 Sigid Haryo Wibisono usai menjalani pemeriksaan sebagai Saksi perkara dugaan TPK suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupatèn (Pemkab) Pemalang yang menjerat Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang, Selasa (27/09/2022), di Gedung Merah Putih (KPK) jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Pengusaha Sigid Haryo Wibisono hari ini, Selasa 27 September 2022, telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupatèn (Pemkab) Pemalang yang menjerat telah Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang.

Pemeriksaan terhadap Sigid Haryo Wibowo, dilakukan oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih  (KPK) jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Sigid Haryo Wibowo tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.50 WIB. Sigid memakai baju batik lengan pendek warna cokelat dan bermasker hijau gelap dengan dikawal sejumlah pengawal.

Sigid menghindari para wartawan yang telah menunggunya sejak lama. Sigid bahkan bungkam ketika sejumlah wartawan mengajukan pertanyaan dan lebih memilih bergegas masuk ke mobilnya untuk meninggalkan area Kantor KPK.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 6 (enam) orang sebagai Tersangka. Keenamnya, yakni Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW), Komisaris PD. AU Adi Jumal Widodo (AJW), Pjs. Sekdakab Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala BPBD Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Pemkab Pemalang Yanuarius Nitbani (YN) dan Kepala Dinas PU Pemkab Pemalang Mohammad Saleh (MS).

Slamet Masduki (SM) selaku Pjs. Sekdakab Pemalang, Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Kabupaten Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Pemkab Pemalang dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemkab Pemalang ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sedangkan Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang dan Adi Jumal Widodo selaku Komisaris PD. AU ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Slamet Masduki (SM) selaku Pjs. Sekdakab Pemalang, Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Kabupaten Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Pemkab Pemalang dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemkab Pemalang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang dan Adi Jumal Widodo selaku Komisaris PD. AU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap 6 orang tersebut selama 20 hari, terhitung mulai Sabtu 13 Agustus hingga 1 September 2022.

Mukti Agung Wibowo ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih, Adi Jumal Widodo ditahan di ruang Rutan Kapling C1. Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani dan Mohammad Saleh ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. *(HB)*


Jumat, 16 September 2022

Pjs. Sekda Pemalang Non-aktif Slamet Masduki Cabut Praperadilan Melawan KPK


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Pejabat-sementara (Pjs.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupatèn Pemalang non-aktif Slamet Masduki akhirnya mencabut gugatan praperadilan atas penetapan status hukumnya sebagai Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya telah diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Atas pencabutan gugatan praperadilan Slamet Masduki tersebut, KPK meresponnya dengan menyatakan bahwa langkah pencabutan gugatan praperadil itu sudah tepat.

Slamet Masduki selaku Pjs. Sekda Kabupatèn Pemalang sebelumnya ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melalui kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupatèn (Pemkab) Pemalang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya cukup menghargai keputusan yang diambil tersangka Slamet Masduki. KPK, tentunya sudah sesuai prosedur hukum dalam menetapkan pihak-pihak berperkara sebagai Tersangka.

Ali menegaskan, KPK sudah memiliki bukti cukup kuat dalam perkara dugaan TPK suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupatèn (Pemkab) Pemalang. Terlebih, pengungkapan perkara tersebut melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang juga menjerat Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

"Alat bukti yang KPK miliki juga telah cukup. Sehingga tepat jika Tersangka (Slamet Masduki) mencabut gugatannya", tegas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (16/09/2022).

Ali menandaskan, untuk proses lebih lanjut, seluruh alat bukti perkara dugaan TPK suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupatèn (Pemkab) Pemalang tentu nantinya akan dilampirkan dalam persidangan.

"Kita ikuti bersama perkara ini yang nantinya seluruh alat bukti yang kami miliki akan diuji di hadapan Majelis Hakim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)", tandasnya.

Sebelumnya, Pjs. Sekda Kabupaten Pemalang non-aktif Slamet Masduki tidak terima dirinya ikut ditangkap, ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan KPK atas perkara dugaan TPK suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang yang juga menjerat Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang.

Slamet Masduki kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jum'at 26 Agustus 2022, gugatan Slamet Masduki terdaftar dengan nomor: 75/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Berikut 7 (tujuh) poin permohonan gugatan praperadilan Slamet Masduki:
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam penangkapan dan penetapan sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan perubahan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi RI adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan laporan kejadian tindak pidana korupsi nomor: LKTPK-30/Lid.02.00/22/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022 dan laporan kejadian tindak pidana korupsi nomor: LKTPK-31/Lid.02.00/22/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022, sebagai dasar pemeriksaan adalah tidak sah dan batal demi hukum.
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri pemohon;
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
6. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui, Slamet Masduki sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pemalang. Slamet Masduki kemudian dipilih menjadi Pejabat-sementara (Pjs.) Sekdakab Pemalang menggantikan Sekdakab Pemalang Mohammad Arifin yang ditahan Polda Jateng karena menjadi Tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan.

Slamet Masduki dilantik sebagai Pjs. Sekdakab Pemalang secara langsung oleh Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo pada Rabu 10 Agustus 2022. Namun, hanya jeda 1 (satu) hari setelah pelantikan tersebut, Slamet Masduki dan Mukti Agung Wibowo ditangkap KPK di Jakarta.

Slamet Masduki dan Mukti Agung Wibowo ditangkap ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK bersama dengan beberapa orang lainnya atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupatèn (Pemkab) Pemalang.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 6 (enam) orang sebagai Tersangka. Keenamnya, yakni Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW), Komisaris PD. AU Adi Jumal Widodo (AJW), Pjs. Sekdakab Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala BPBD Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Pemkab Pemalang Yanuarius Nitbani (YN) dan Kepala Dinas PU Pemkab Pemalang Mohammad Saleh (MS).

Slamet Masduki (SM) selaku Pjs. Sekdakab Pemalang, Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Kabupaten Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Pemkab Pemalang dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemkab Pemalang ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sedangkan Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang dan Adi Jumal Widodo selaku Komisaris PD. AU ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Slamet Masduki (SM) selaku Pjs. Sekdakab Pemalang, Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Kabupaten Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Pemkab Pemalang dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemkab Pemalang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang dan Adi Jumal Widodo selaku Komisaris PD. AU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap 6 orang tersebut selama 20 hari, terhitung mulai Sabtu 13 Agustus hingga 1 September 2022.

Mukti Agung Wibowo ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih, Adi Jumal Widodo ditahan di ruang Rutan Kapling C1. Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani dan Mohammad Saleh ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. *(HB)*


BERITA TERKAIT :


Selasa, 30 Agustus 2022

KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Pemalang Dkk 40 Hari


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Mukti Agung Wibowo (MAW) selaku Bupati Pemalang dan 5 (lima) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupatèn (Pemkab) Pemalang lainnya.

Adapun, 5 Tersangka lainnya tersebut yakni, Komisaris PT. Aneka Usaha sekaligus orang kepercayaan Mukti Agung, Adi Jumal Widodo (AJW), Penjabat-sementara (Pjs.) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala BPBD Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemkab Pemalang Yanuarius Nitbani (YN) serta Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Pemalang M. Saleh (MS).

"Hari ini tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka MAW ( Mukti Agung Wibowo) Dkk. untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 1 September 2022 sampai 10 Oktober 2022", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/08/2022).

Ali menjelaskan, 6 Tersangka perkara tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Perpanjangan penahanan terhadap mereka dilakukan, karena Tim Penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk merampungkan berkas penyidikan para Tersangka perkara dugaan TPK suap dan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupatèn (Pemkab) Pemalang tersebut.

"Kebutuhan perpanjangan penahanan ini dalam rangka proses pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan, di antaranya dengan memanggil berbagai pihak terkait untuk menjadi Saksi", jelas Ali Fikri.

Sebagaimana diketahui, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan pada Jum'at (12/08/2022) malam, Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, bahwa 6 (enam) Tersangka tersebut bersama 28 (dua puluh delapan) orang lainnya sebelumnya diamankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melalui serangkaian kegiatan Tangkap Tangan di Jakarta dan beberapa lokasi lainnya di daerah Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah pada Kamis 11 Agustus 2022.

Bupati Pemalang MAW diamankan Tim Penindakan KPK seusai bertemu seseorang di Gedung DPR-RI. Dia ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan terhadap MAW selaku Bupati Pemalang bermula dari adanya informasi akan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Mukti dari sejumlah pejabat Pemkab Pemalang dan pihak lainnya. Tim kemudian bergerak dan menindak-lanjuti informasi tersebut.

"Tim KPK mengetahui MAW selaku Bupati Pemalang beserta rombongan pergi ke Jakarta dan mendatangi salah-satu rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang yang telah diterimanya", terang Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan, Jum'at (12/08/2022) malam.

Firli tidak menerangkan detail rumah siapa yang disambangi Bupati Pemalang MAW di daerah Jakarta Selatan tersebut. Namun, Firli pun mengungkapkan, bahwa seusai menyambangi rumah di daerah Jakarta Selatan tersebut, Mukti bersama rombongannya menuju ke Gedung DPR-RI untuk bertemu seseorang. Sayangnya, Firli tidak merinci seseorang di Gedung DPR-RI yang ditemui oleh MAW.

"Setelah itu MAW keluar dan menuju ke gedung DPR-RI menemui seseorang. Ketika MAW beserta rombongan keluar dari gedung DPR-RI, Tim KPK langsung mengamankan MAW beserta rombongan dimaksud beserta dengan uang dan bukti-bukti lainnya", ungkap Firli Bahuri pula.

Ketika penangkapan Bupati Pemalang MAW bersama rombongan di Jakarta tersebut, Tim Penyidik KPK lainnya juga bergerak mengamankan beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang dan secara paralel, Tim Penyidik KPK juga melakukan penyegelan pada beberapa ruang kerja di lingkungan Kantor Pemkab Pemalang juga Rumah Dinas Bupati Pemalang.

"Berikutnya MAW bersama rombongan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", ungkap Ketua KPK Firli Bahuri pula.

Dijelaskan Firli Bajuri, dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan uang tunai Rp. 136 juta, rekening Bank Mandiri atas nama AJW berisi uang sekitar Rp. 4 miliar dan setoran uang atas nama AJW sebesar Rp. 400 juta. Dijelaskannya pula, bahwa Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang mematok harga mulai dari Rp. 60 juta hingga Rp. 350 juta untuk suatu jabatan.

"Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan esselon dengan nilai berkisar antara Rp. 60 juta sampai dengan Rp. 350 juta. Sejumlah uang yang yang telah diterima Mukti Agung, selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi Mukti Agung", jelas Firli Bahuri.

Lebih lanjut Firli Bajuri memaparkan, perkara ini bermula saat Mukti Agung Wibowo diangkat menjadi Bupati Pemalang periode 2021–2026. Beberapa bulan setelah dilantik menjadi Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang, merombak posisi beberapa pejabat esselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sesuai arahan MAW selaku Bupati Pemalang, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Pemalang.

Diduga, dalam memenuhi posisi jabatan esselon dimaksud, ada arahan lanjutan dan perintah MAW selaku Bupati Pemalang yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.

Penyerahan uang-uang itu dilakukan secara tunai kepada Adi Jumal Widodo sebagai orang kepercayaan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang kemudian dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan MAW.

Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi sesusi level jenjang dan eselon dengan nilai kisaran antara Rp. 60 juta hingga Rp. 350 juta.

Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang di antaranya Slamet Masduki untuk jabatan Pejabat-sementara (Pjs.) Sekda Pemalang, Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD Kabupaten Pemalang, Yanuarius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo Pemkab Pemalang dan Mohammad Saleh untuk jabatan Kadis PU Pemkab Pemalang.

"Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW (Mukti Agung Wibowo) melalui AJW (Aji Jumal Widodo) telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp. 4 miliar", papar Firli Bahuri.

"MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati Pemalang sejumlah sekitar Rp. 2,1 miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK", tandas Firli Bahuri.

Dalam perkara ini, Slamet Masduki (SM) selaku Pejabat Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Kabupaten Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Pemkab Pemalang dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemkab Pemalang ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi.

Sedangkan Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang dan Adi Jumal Widodo selaku Komisaris PD. AU ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima.

Sebagai Tersangka Pemberi, Slamet Masduki (SM) selaku Pejabat Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Kabupaten Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Pemkab Pemalang dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemkab Pemalang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Penerima, Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang dan Adi Jumal Widodo selaku Komisaris PD. AU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap 6 orang tersebut selama 20 hari, terhitung mulai Sabtu 13 Agustus hingga 1 September 2022.

Mukti Agung akan ditahan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Gedung Merah Putih, Adi Jumal Widodo ditahan di ruang Rutan Kapling C1. Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani dan Mohammad Saleh ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. *(HB)*


BERITA TERKAIT :