Senin, 05 Juni 2023

KPK Tahan 3 Dari 7 Penyuap Bupati Pemalang

Baca Juga


Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu didampingi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (05/06/2023) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 05 Juni 2023, secara resmi mengumumkan penahanan 3 (tiga) Tersangka Penyuap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang yang menjerat Mukti Agung Wibowo (MAW) selaku Bupati Pemalang.

Tiga Tersangka Penyuap perkara tersebut yang hari ini lakukan penahanan, yakni:
1. Abdul Rachman (AR) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Pemalang;
2. Mubarak Ahmad (MA) selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang; dan 
3. Suhirman (SR) selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemkab Pemalang.

"Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan 24 Juni 2023 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK pada Gedung Merah Putih", terang Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (05/06/2023) malam.

Adapun 4 Tersangka Penyuap lainnya perkara tersebut, yakni:
1. Sodik Ismanto (SI) selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang;
2. Moh. Ramdon (MR) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab Pemalang;
3. Bambang Haryono (BH) selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang; dan
4. Raharjo (RH) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Pemalang.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat ketujuh Tersangka Baru itu dalam perkara tersebut. Bahwa, berawal saat Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang periode tahun 2021–2026 akan melakukan mutasi dan rotasi pada beberapa level jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

Untuk memuluskan aksinya, Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang periode tahun 2021–2026 memercayakan Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur mutasi, rotasi dan promosi jabatan para ASN di lingkungan Pemkab Pemalang.

Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang periode tahun 2021– 2026 kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka 'Seleksi Terbuka' untuk posisi jabatan esselon IV, eeselon III dan esselon II di lingkungan Pemkab Pemalang.

Namun, beberapa jabatan esselon IV, eeselon III dan esselon II di lingkungan Pemkab Pemalang itu dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan-jabatan esselon di lingkungan Pemkab Pemalang tersebut dengan tarif bervariasi mulai Rp. 15 juta sampai dengan Rp. 100 juta.

Adapun tersangka AR, MA, SR, SI, MR, BH masing-masing memberikan Rp. 100 juta, sedangkan RH memberikan Rp. 50 juta untuk mengikuti seleksi posisi jabatan esselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus.

Penyerahan uang dilakukan secara tunai di kantor Adi Jumal Widodo dan selalu diinformasikan kepada Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang. Dengan penyerahan uang-uang tersebut, AR, MA, SR, SI, MR, BH dan RH kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan esselon II di lingkungan Pemkab Pemalang.

"Uang yang terkumpul dari 7 (tujuh) Tersangka yang berjumlah sekitar Rp. 650 juta yang diistilahkan sebagai 'uang syukuran' tersebut selanjutnya digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo (selaku Bupati Pemalang) yang di antaranya untuk mendukung kegiatan muktamar PPP di Makassar tahun 2022", jelas Asep.

Terhadap 7 Tersangka Baru perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam perkara TPK  suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang  tersebut, Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang telah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang,

Putusan sanksi pidana penjara Majelis Hakim yang dibacakan Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko dalam sidang beragenda Pembacaan Putusan Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang pada Senin 08 Mei 2023 tersebut lebih ringan dari Tuntutan yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK jaksa selama 8,5 tahun penjara 

Selain sanksi pidana penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Semarang juga menjatuhkan sanksi pidana denda sebesar Rp. 30 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis Hakim pun menghukum Terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara atas hasil korupsi yang dinikmati sebesar Rp. 4,9 miliar.

Majelis Hakim mengamini Tuntutan Tim JPU KPK, bahwa total suap dan gratifikasi yang diterima terdakwa Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang melalui orang kepercayaannya mencapai Rp. 6,6 miliar. Adapun suap dan gratifikasi itu sendiri berasal dari uang syukuran para pejabat esselon 2, 3 dan 4 di lingkungan Pemkab Pemalang yang dipromosikan, dari iuran para pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang, uang yang disisihkan dari anggaran dinas serta fee dari sejumlah pelaksana proyek.

"Total gratifikasi yang diterima Terdakwa selama sekitar 2 (dua) tahun menjabat melalui Adi Jumal Widodo sebesar Rp. 5,085 miliar", tegas Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko dalam persidangan yang diikuti Terdakwa dari ruang tahanan KPK di Jakarta Selatan, Senin (08/05/2023).

Majelis Hakim pun menegaskan, bahwa uang suap dan gratifikasi yang diterima Terdakwa melalui orang kepercayaannya tersebut juga terbukti digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa, seperti membayar utang, memberi tanah dan alat penggilingan padi, pembelian parsel lebaran serta kontribusi untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pemalang.

Dalam amar Putusan-nya, Majelis Hakim Tipikor pada PN Semarang memutuskan,  terdakwa Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang terbukti 'bersalah' melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Apapun dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menandaskan, terdakwa Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang terbukti menikmati uang yang berasal dari suap dan gratifikasi tersebut. "Terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak mendukung program mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih", tandas Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko dalam persidangan.

Atas putusan yang ditetapkan Majelis Hakim Tipikor pada PN Semarang tersebut, baik pihak Tim JPU KPK maupun Terdakwa  menyatakan pikir-pikir. *(HB)*


BERITA TERKAIT :