Selasa, 27 September 2022

Usai Diperiksa KPK Terkait Perkara Bupati Pemalang, Sigid Haryo Wibisono Bungkam

Baca Juga


 Sigid Haryo Wibisono usai menjalani pemeriksaan sebagai Saksi perkara dugaan TPK suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupatèn (Pemkab) Pemalang yang menjerat Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang, Selasa (27/09/2022), di Gedung Merah Putih (KPK) jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Pengusaha Sigid Haryo Wibisono hari ini, Selasa 27 September 2022, telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupatèn (Pemkab) Pemalang yang menjerat telah Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang.

Pemeriksaan terhadap Sigid Haryo Wibowo, dilakukan oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih  (KPK) jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Sigid Haryo Wibowo tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.50 WIB. Sigid memakai baju batik lengan pendek warna cokelat dan bermasker hijau gelap dengan dikawal sejumlah pengawal.

Sigid menghindari para wartawan yang telah menunggunya sejak lama. Sigid bahkan bungkam ketika sejumlah wartawan mengajukan pertanyaan dan lebih memilih bergegas masuk ke mobilnya untuk meninggalkan area Kantor KPK.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 6 (enam) orang sebagai Tersangka. Keenamnya, yakni Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW), Komisaris PD. AU Adi Jumal Widodo (AJW), Pjs. Sekdakab Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala BPBD Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Pemkab Pemalang Yanuarius Nitbani (YN) dan Kepala Dinas PU Pemkab Pemalang Mohammad Saleh (MS).

Slamet Masduki (SM) selaku Pjs. Sekdakab Pemalang, Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Kabupaten Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Pemkab Pemalang dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemkab Pemalang ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sedangkan Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang dan Adi Jumal Widodo selaku Komisaris PD. AU ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Slamet Masduki (SM) selaku Pjs. Sekdakab Pemalang, Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Kabupaten Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Pemkab Pemalang dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemkab Pemalang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang dan Adi Jumal Widodo selaku Komisaris PD. AU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap 6 orang tersebut selama 20 hari, terhitung mulai Sabtu 13 Agustus hingga 1 September 2022.

Mukti Agung Wibowo ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih, Adi Jumal Widodo ditahan di ruang Rutan Kapling C1. Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani dan Mohammad Saleh ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. *(HB)*