Selasa, 27 September 2022

Diperiksa KPK Ke-40 Terkait Perkara Gubernur Jambi Zumi Zola, Iim Mengaku Pasrah

Baca Juga


Direktur PT. Athar Graha Persada Basri Muhammad Imaduddin alias Iim usai diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan TPK suap pembahasan Rancangan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Athar Graha Persada Basri Muhammad Imaduddin alias Iim sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pembahasan Rancangan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 yang telah menjerat Zumi Zola selaku Gubernur Jambi. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Direktur PT. Athar Graha Persada Basri Muhammad Imaduddin di periksa Tim Penyidik KPK di Mapolda Jambi. Pemeriksaan terhadap pria yang akrab dengan sapaan 'Iim' ini merupakan pemeriksaan yang ke-40 kali terkait perkara tersebut.

Pada pemeriksaan kali, 'Iim' rampung menjalani pemeriksaan dan keluar dari ruang pemeriksaan Tim Penyidik KPK di Mapolda Jambi sekitar pukul 13.30 WIB.  Kepada wartawan, Iim mengaku diperiksa untuk 28 Tersangka Baru perkara tersebut.

Iim pun mengaku, dirinya sudah menjalani pemeriksaan dan dipanggil KPK sebanyak 40 kali terkait perkara tersebut. Ia pun mengaku, ada sekitar enam lembar berkas yang ditanda-tangani pada pemeriksaan kali ini.

"Saya sudah 'pasrah' dan memberikan keterangan yang kooperatif dengan penyidik ​​KPK. Pertanyaannya masih berkaitan dengan yang lama dan untuk 28 Tersangka Baru", aku Direktur PT. Athar Graha Persada Basri Muhammad Imaduddin alias Iim di Mapolda Jambi, Selasa (27/09/2022).

Iim diketahui merupakan salah-satu pemberi dana bantuan kepada Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi yang menjadi Terpidana dalam perkara tersebut. Iim mengenal Zola Zola dari Apif Firmansyah yang merupakan asisten pribadi Zumi Zola sekaligus pencari dana untuk memenuhi permintaan Zumi Zola.

Saat itu, atas izin dari Zumi Zola, Apif meminta bantuan Iim untuk membiayai beberapa kegiatan Zumi Zola sewaktu masih menjabat sebagai Gubernur Jambi. Dalam perkara ini, Apif Firmansyah juga telah ditetapkan KPK sebagai salah-satu Tersangka.

Diketahui, KPK kembali menetapkan 28 mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai 'Tersangka Baru' perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pembahasan Rancangan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.

Penetapan 28 mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai 'Tersangka Baru' perkara dugaan TPK suap pembahasan R-APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 merupakan pengembangan perkara tersebut yang sebelumnya telah menjerat Zumi Zola selaku Gubernur Jambi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan saat dikonfirmasi sudah ditetapkannya puluhan Tersangka perkara tersebut. Namun, Ali Fikri belum merinci detail identitas puluhan Tersangka itu.

"Benar, 28 (Tersangka)", ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan Selasa (20/09/2022).

Ali menegaskan, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan TPK suap pembahasan R-APBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.

Meski demikian, Ali belum menginformasikan detail konstruksi perkara, pasal yang diterapkan maupun identitas pihak-pihak yang menjadi Tersangka itu. Dijelaskannya, bahwa KPK akan mengumumkan hal itu setelah Tim Penyidik cukup mengumpulkan alat bukti perkara dan keterangan Saksi.

"Kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup. Pengumpulan alat bukti  oleh Tim Penyidik, di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai Saksi sedang berjalan", jelas Ali Fikri.

Ali menandaskan, KPK akan terus menyampaikan informasi perkembangan penanganan perkara ini kepada publik sebagai salah-satu bentuk transparansi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Perkara ini juga menjadi salah-satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung-jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke pengadilan", tandasnya.

Dalam perkara ini, sebelumnya, KPK sudah menetapkan sejumlah Tersangka hingga ada yang sudah menjadi Terpidana. Terbaru, KPK telah menetapkan Paut Syakirin sebagai 'Tersangka Baru' perkara tersebut dan melakukan penahan.

KPK sebelumnya juga telah menetapkan 18 (delapan belas) Tersangka dan saat ini telah diproses hingga persidangan, mulai Gubernur Jambi Zumi Zola, Pimpinan DPRD Provinsi, para Ketu Fraksi DPRD Provinsi Jambi hingga pihak swasta.

Perkara tersebut mencuat ke permukaan setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menggelar kegiatan Operasi Tangkap Tangan pada tanggal 28 November 2017. Dalam perkembangannya.

KPK kemudian mengungkap, bahwa suap 'ketok palu' tidak hanya mengalir pada pembahasan R-APBD Provinsi Jambi 2018, melainkan juga mengucur pada pengesahan R-APBD Provinsi Jambi TA 2017.

KPK saat ini juga masih mendalami dugaan keterlibatan 4 (empat) Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014—2019. Empat Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014—2019 itu, yakni Fakhrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI) dan Zainul Arfan (ZA).

Dalam perkara TPK suap pengesahan R-APBD Provinsi Jambi TA 2017 dan pembahasan R-APBD Provinsi Jambi TA 2018 ini, Zumi Zola sudah divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 6 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Zumi Zola kemudian menjadi Terpidana dan menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung dan pada 06 September 2022 lalu sudah bebas bersyarat. *(HB)*


BERITA TERKAIT: