Selasa, 23 Juni 2020

KPK Tahan 3 Mantan Pimpinan DPRD Tersangka Dugaan Suap Pengesahan APBD Provinsi Jambi

Baca Juga

Konferensi Pers Penahanan 3 Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Tersangka Dugaan Suap Pengesahan APBD, Selasa 23 Juni 2020, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 3 (tiga) mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017–2018. Guna kepentingan penyidikan, ketiga mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi itu akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Kavling K4 – Jakarta Selatan.

"Hari ini (Selasa, 23/06/2020), untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan 3 (tiga) orang Tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan (Rumah Tahanan) KPK Gedung Merah Putih", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 23 Juni 2020.

Ketiga Tersangka itu, masing-masing yakni Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 AR. Syahbandar dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 Chumaidi Zaidi.

Alex menegaskan, sebelum ditahan di Rutan KPK Kaveling K4, ketiga Tersangka ini akan dilakukan isolasi mandiri. "Sebelum dimasukkan ke dalam Rutan KPK Gedung Merah Putih, akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1", tegas Alex.

Ketiga Tersangka diketahui ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini sejak 28 Desember 2018. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 18 orang Tersangka.  Yang mana, 12 Tersangka di antaranya telah diproses hingga persidangan.

Mereka yang sudah diproses di persidangan yakni mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik; Plt. Kadis PUPR Jambi Arfan; Asisten III Provinsi Jambi Saifudin; Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014–2019 Supriono; Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014–2019 Sufardi Nurzain.

Kemudian anggota DPRD Provinsi Jambi 2014–2019 Muhammadiyah, Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014–2019 Zainal Abidin; Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014–2019 Elhelwi, Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014–2019 Gusrizal; anggota DPRD Provinsi Jambi 2014–2019 Effendi Hatta dan Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang pihak Swasta.

Sedangkan yang masih dalam proses penyidikan, yakni mantan Ketua DPRD Cornelius Buston, mantan Wakil Ketua DPRD AR. Syahbandar, mantan Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi, anggota DPRD Cekman, anggota DPRD Tadjudin Hasan dan anggota DPRD Parlagutan Nasution.

Perkara ini bermula dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap praktek uang suap ketok palu tersebut. Suap itu tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

KPK pun menduga, Cornelis, Syahbandar dan Chumaidi selaku pimpinan DPRD Jambi diduga meminta dan menagih kesiapan uang ketok palu. Selain itu, pimpinan DPRD ini juga diduga melakukan pertemuan terkait uang ketok palu tersebut.

KPK menduga unsur Pimpinan DPRD  Provinsi Jambi meminta jatah proyek atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp. 100 juta hingga Rp. 600 juta perorang.

KPK menduga, para unsur Pimpinan Fraksi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait pengesahan RAPBD Jambi dan membahas uang ketok palu.

Selain itu, para pimpinan fraksi juga menerima uang untuk jatah fraksi sekitar Rp. 400 juta hingga Rp. 700 juta per fraksi dan Rp. 100 juta hingga Rp. 200 juta per-orang.

KPK menduga, para Anggota DPRD Provinsi Jambi diduga mempertanyakan adanya uang ketok palu, mengikuti rapat pembahasan di fraksi masing-masing dan menerima uang dalam kisaran Rp. 100 juta hingga Rp. 200 juta perorang.

Total dugaan pemberian suap ketok palu untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran (RA) 2017 dan RAPBD TA 2018 adalah Rp. 16,34 miliar.

Sementara itu, tersangka Jeo Fandy alias Asiang diduga memberikan uang sebesar Rp. 5 miliar kepada mantan Plt. Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan. Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD TA 2018.

Diduga uang tersebut akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersangka Jeo Fandy Yoesman di Jambi yang disepakati sebelumnya. *(Ys/HB)*