Selasa, 23 Juni 2020

KPK Panggil 6 Mantan Anggota DPRD Tersangka Suap Pengesahan APBD Provinsi Jambi

Baca Juga



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 6 (enam) mantan anggota DPRD Provinsi Jambi. Ke-enamnya dipanggil sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengesahan APBD 2017–2018.

"Dipanggil untuk diperiksa sebagai Tersangka", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 23 Juni 2020.

Ke-enam mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi itu masing-masing, yakni Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 AR. Syahbandar dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 Chumaidi Zaidi.

Kemudian, Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 Cekman; Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 Parlagutan Nasution serta Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019, Tadjudin Hasan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 12 (dua belas) anggota DPRD Provinsi Jambi dan 1 (satu) orang pihak swasta sebagai Tersangka. KPK menyangka, ke-12 tersangka anggota DPRD Provinsi Jambi itu diduga telah mengumpulkan para Anggota Fraksi terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi.

KPK pun menyangka, para tersangka Anggota DPRD Provinsi Jambi itu diduga telah menerima uang Rp. 400 juta hingga Rp. 700 juta per Fraksi atau Rp. 100–200 juta per orang.

KPK juga menyangka, uang-uang suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 senilai total Rp. 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp. 3,4 miliar itu diduga sebagian berasal dari pihak swasta, Asiang.

Ke-12 mantan Aanggota DPRD Provinsi Jambi yang telah diterapkan KPK sebagai Tersangka, yakni: mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston (CB); mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, AR Syahbandar (ARS) dan mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Chumaidi Zaidi (CZ).

Kemudian, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Sufardi Nurzain (SNZ); mantan Ketua Fraksi Restorasi Nurani, Cekman (C); mantan Ketua Fraksi PKB, Tadjudin Hasan (TH); mantan Ketus Fraksi PPP, Parlagutan Nasution (PN).

Berikutnya, mantan Ketua Fraksi Gerindra, Muhammadiyah (M); mantan Ketua Komisi III, Zainal Abidin (ZA); mantan Anggota DPRD, Elhelwi (E); mantan Anggota DPRD, Gusrizal (G) dan mantan Anggota DPRD, Effendi Hatta (EH).
*(Ys/HB)*