Minggu, 04 Juni 2017

APBD Dikepras 10 Persen, Dewan Serukan Utamakan Program Prioritas

Baca Juga

Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Udji Pramono.

Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Atas pengeprasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2017 yang besarannya hingga mencapai 10 persen dari nilai total APBD Kota Mojokerto TA 2016 yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat mulai tahun 2017 ini, kalangan DPRD Kota Mojokerto menyerukan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menerapkan skala prioritas belanja modal pada sejumlah plafon kebijakan.

Bahkan, kalangan Legislator Kota Mojokerto menyatakan dukungannya atas bakal ditangguhkannya 5 (lima) item paket kebijakan yang sebelumnya telah diagendakan oleh Pemkot Mojokerto akan dilaksanakan pada 2018 mendatang. "Kami sepakat jika itu dimaksudkan untuk melakukan penghematan anggaran daerah. Terkait itu, kami serukan agar Pemkot lebih fokus pada skala prioritas belanja modal sejumlah plafon kebijakan", seru anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto Udji Promono, Minggu (04/06/2017) siang.

Politisi Partai Demokrat ini menerangkan, bahwa adanya wacana 5 (lima) item yang bakal ditekan ataupun ditangguhkan oleh Pemda setempat dalam penyusunan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2018 mendatang, adalah merupakan langkah strategis yang memang seharusnya dilkaukan oleh Pemkot. "Aitem sosialisasi, studi banding atau Kunker (Red: kunjungan kerja), bangun kantor baru dan belanja mobil dinas, ditekan atau ditangguhkan dalam penyusunan APBD 2018, sebagai langkah strategis dalam penghematan anggaran, kami mendukungnya. Bahkan, pengalokasian anggaran rutin juga harus ditekan dan tidak melebihi anggaran sebelumnya", terangnya.

Meski penghematan angaran itu harus dilakukan, namun ditegaskannya, jika langkah strategis yang bakal diambil oleh Pemkot itu tidak harus mengurangi fungsi pelayanannya kepada masyarakat. "Perlu digaris bawahi, langkah strategis dalam rangka menghemat anggaran itu tidak ada bisa dipakai alasan untuk mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Karena, meski anggaran daerah dikepras oleh pusat, namun sebagain beban daerah juga dikurangi oleh pusat. Misal, anggaran untuk SMA/SMK dan Terminal kan sudah dilepas dari beban daerah", tegasnya.

Sebagaimana diketahui, menyikapi pengeprasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2017 yang besarannya hingga mencapai 10 persen dari nilai total APBD Kota Mojokerto TA 2016 yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat mulai tahun 2017 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) menerapkan skala prioritas belanja modal pada sejumlah plafon kebijakan dengan maksud untuk melakukan penghematan anggaran daerah. Bahkan, pada tahun 2018 mendatang, terdapat 5 (lima) item yang ditekan atau ditangguhkan sama sekali dalam penyusunannya.

Sebelumnya, Jum'at (02/06/2017), kepada wartawan, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus kepada menerangkan, bahwa untuk menyikapi pengeprasan APBD Kota Mojokerto TA 2017 yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat, maka 5 (lima) item plafon kebijakan akan ditekan atau ditangguhkan sama sekali dalam penyusunan APBD Kota Mojokerto TA 2018. "Ada lima item yang ditekan atau sama sekali ditangguhkan dalam penyusunan APBD 2018, seperti studi banding ataupun Kunker (Red: kunjungan kerja), sosialisasi, belanja mobil dinas dan bangun kantor baru. Demikian juga dengan pengalokasian anggaran rutin tidak boleh melebihi tahun sebelumnya", terang Wali Kota Mijokerto Masud Yunus, Jum'at (02/06/2017).

Meski demikian, terkait pembangunan kantor layanan itu sendiri, ada pengecualian. Yakni, untuk membangunan kantor layanan baru, masih diperbolehkan. Demikian juga untuk kegiatan sosialisasi yang bersifat penting dan mendesak. "Prioritas penggunaan anggaran khusus untuk belanja modal dan layanan, kalau membangun kantor layanan baru diperbolehkan. Termasuk sosialisasi yang bersifat penting dan mendesak juga masih bisa dilakukan", pungkasnya. *(DI/Red)*