Jumat, 14 September 2018

Sidang Perdana Kasus Suap Perijinan 22 Tower, JPU KPK Ungkap Bupati Mojokerto Paksa Perusahaan Bayar Fee Rp. 4,4 M

Baca Juga


Bupati non-aktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa hampir selalu menundukkan kepalanya sepanjang Tim JPU KPK membacakan dakwaan terhadapnya dalam sidang perdana perkara dugaan suap pengurusan IPPR dan IMB 22 Tower Telekomunikasi di Kabupaten  izin pendirian tower di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (14/9/2018).

Kota SURABAYA - (harianbuana.com).
Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 22 Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 dengan terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP) selaku Bupati Mojokerto, digelar hari ini, Jum'at 14 September 2018, di ruang Cakra kantor Pengadilan Tipikor Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo - Jawa Timur.

Dalam sidang yang beragendakan 'Pembacaan Dakwaan' terhadap terdakwa Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto, dihadapan Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beranggotakan Joko Hermawan, Eva Yustisiana, Ni Nengah Gina Saraswati, Mufti Nur Irawan dan Nur Haris Arhadi menghadirkan Terdakwa dengan didampingi Tim Penasehat Hukum Terdakwa yang terdiri dari 5 orang.

Dalam dakwaannya, Tim JPU KPK mendakwa, bahwa terdakwa Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto diduga telah menyalah-gunakan wewenang dalam jabatannya untuk meraup keuntungan pribadi dari pengurusan IPPR dan IMB 22 (dua puluh dua) Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.


Usai persidangan Bupati non-aktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa langsung bergegas menuju deretan Majelis Hakim untuk berjabat-tangan, Jumat (14/9/2018).

Dalam Surat Dakwaan Nomor Perkara: 139/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby; Tanggal Surat Pelimpahan: Senin, 03 September 2018 dan Nomor Surat Pelimpahan: 82/TUT/01.03/24/09/2018 yang dibaca secara bergantian dalam persidangan, Tim JPU KPK menegaskan, bahwa Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto diduga telah menerima uang seluruhnya sebesar Rp2.750.000.000,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), yakni dari OCKYANTO selaku Permit and regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure/Tower Bersama Grup (TBG) sebesar Rp. 2.200.000.000,00 (dua miliar dua ratus juta rupiah) dan dari ONGGO WIJAYA selaku Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) sebesar Rp. 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) melalui BAMBANG WAHYUADI, NANO SANTOSO HUDIARTO Alias NONO dan LUTHFI ARIF MUTTAQIN

"Bahwa Terdakwa MUSTOFA KAMAL PASA selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yakni sebagai Bupati Mojokerto periode tahun 2010-2015 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.35-620 Tahun 2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang Pengangkatan MUSTOFA KAMAL PASA sebagai Bupati Mojokerto, bersama dengan BAMBANG WAHYUADI dan NANO SANTOSO HUDIARTO als NONO, pada bulan Juni 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dlanggu - Mojokerto, di jalan Maret A-07 BSP Regency - Mojokerto (Red: Kabupaten Mojokerto) dan di Perumahan Griya Permata Meri - Mojokerto (Red: Kota Mojokerto) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang seluruhnya sebesar Rp. 2.750.000.000,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), yakni dari OCKYANTO selaku Permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure/Tower Bersama Grup (TBG) sebesar Rp. 2.200.000.000,00 (dua miliar dua ratus juta rupiah) dan dari ONGGO WIJAYA selaku Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) sebesar Rp. 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) melalui BAMBANG WAHYUADI, NANO SANTOSO HUDIARTO Alias NONO dan LUTHFI ARIF MUTTAQIN", tegas JPU KPK Eva Yustisiana dalam sidang yang beragendakan Pembacaan Surat Dakwaan terhadap terdakwa Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto, Jum'at (14/09/2018) siang, di ruang Cakra, Pengdilan Tipikor Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo - Jawa Timur.

Lanjut JPU KPK Eva Yustisiana membacakan Surat Dakwaan Tim JPU KPK terhadap terdakwa Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto, "Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannyayaitu Terdakwa mengetahui atau patut dapat menduga bahwa uang sebesar Rp2.750.000.000,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut diberikan supaya Terdakwa selaku Bupati Mojokerto memberikan rekomendasi Izin Prinsip Pemanfataan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas beroperasinya Tower Telekomunikasi PT Tower Bersama Infrastructure/Tower Bersama Grup (TBG) dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang ada di wilayah kabupaten Mojokerto, yang bertentangan dengan kewajibannyayaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Bupati Mojokerto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juncto Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut", tandas JPU KPK Eva Yustisiana.

Berikutnya, secara bergantian Tim JPU KPK membacakan Surat Dakwaan terhadap terdakwa Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto setebal 30 halaman yang membeberkan secara jelas dan gamblang kronologi terjadinya peristiwa perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan IPPR dan IMB 22 Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.



Usai persidangan, setelah menjabat-tangan Majelis Hakim, Bupati non-aktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa langsung bergegas menuju deretan JPU KPK untuk berjabat-tangan pula, Jumat (14/9/2018).

Bermula pada awal tahun 2015, Terdakwa mendapat laporan dari SUHARSONO selaku Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, bahwa di wilayah Kabupaten Mojokerto banyak ditemukan Tower Telekomunikasi yang telah beroperasi tetapi belum meiliki Izin Prinsip dan Penataan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Atas laporan itu, Terdakwa memerintahkan dilakukan pemetaan dan pendataan jumlah Tower Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto yang belum memiliki ijin.

Menindak-lanjuti perintah Terdakwa, SUHARSONO melakukan pemetaan dan menemukan 22 tower telekomunikasi yang telah beroperasi tetapi belum memiliki IPPR dan IMB. Yakni 11 (sebelas) tower atas nama perusahaan PT. Tower Bersama Infrastruktur / Tower Bersama Goup (PT TBG) dan 11 (sebelas) tower lainnya atas nama PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (PT. Protelindo). "Atas temuan tersebut, SUHARSONO melaporkan kepada Terdakwa, dimana Terdakwa kemudian memerintahkan agar dilakukan penyegelan atas tower-tower tersebut sampai ada IPPR dan IMB", beber Tim JPU KPK.

Setelah dilakukan penyegelan atas tower-tower tersebut, lanjut Tim JPU KPK, Terdakwa memerintahkan BAMBANG WAHYUADI selaku Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), bahwa terkait perijinan dari tower dimaksud harus ada fee untuk Terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per-towernya, dan fee tersebut agar diserahkan melalui orang kepercayaan Terdakwa yakni NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO.

"Beberapa hari setelah dilakukan penyegelan 11 tower telekomunikasi milik PT. Tower Bersama Infrastructure/ Tower Bersama Grup (TBG), sekitar awal tahun 2015 OCKYANTO meminta bantuan NABIEL TITAWANO untuk mengurus perijinan atas 11 tower yang di segel tersebut. Dimana dalam perjalanannya, pengurusan perijinan dibantu oleh AGUS SUHARYANTO dan MOH. ALI KUNCORO", lanjutnya.

JPU KPK menambahkan, dalam rangka pengurusan ijin tower tersebut, sekitar bulan April 2015, AGUS SUHARYANTO dan MOH. ALI KUNCORO melakukan pertemuan dengan BAMBANG WAHYUADI.

"Dalam pertemuan itu, BAMBANG WAHYUADI menyampaikan untuk mendapatkan IPPR dan IMB harus disediakan fee Rp. 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah) per-tower dengan rincian Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk Terdakwa dan Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk UKL dan UKP, sehingga untuk 11 tower fee yang harus disiapkan sebesar Rp. 2.420.000.000,00 (dua milyar empat ratus dua puluh juta rupiah), permintaan mana disanggupi AGUS SUHARYANTO dan MOH. ALI KUNCORO, dan akan disampaikan kepada NABIEL TITAWANO selaku pihak yang mewakili PT. TBG. Beberapa hari setelah pertemuan, AGUS SUHARYANTO menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada NABIEL TITAWANO dan disepakati oleh NABIEL TITAWANO", tambah Tim JPU KPK.

Selanjutnya, imbuh Tim JPU KPK, NABIEL TITAWANO menemui OCKYANTO menyampaikan bahwa ia sanggup mengurus ijin tower, tetapi harus disiapkan fee untuk Terdakwa sekaligus biaya operasional seluruhnya sebesar Rp. 2.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus juta rupiah) dengan perhitungan per-towernya sebesar Rp. 260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) dan disepakati oleh OCKYANTO setelah berbicara dengan HERMAN SETYABUDI selaku Presiden Direktur PT Tower Bersama Infrastructure.

"Menindak-lanjuti kesepakatan itu, pada bulan Juni 2015 OCKYANTO menyerahkan uang seluruhnya sebesar Rp. 2.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus juta rupiah) kepada BABIEL TITAWANO melalui transfers bank BCA cabang Pondok Indah nomor rekening 04980347678 atas nama NABIEL TITAWANO dalam tiga tahap, yakni tanggal 10 Juni 2015 sebesar Rp. 780.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah); tanggal 17 Juni 2015 sebesar Rp. 780.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dan tanggal 30 Juni 2015 sebesar Rp. 1.040.000.000,00 (satu milyar empat puluh juta rupiah)", imbuhnya.

Lebih lanjut, Tim JPU KPK memaparkan, dari total uang sebesar Rp. 2.600.000.000,00 (dua milyar enam ratus juta rupiah) yang di terima NABIEL TITAWANO tersebut, sebesar Rp. 2.410.000.000,00 (dua milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) diserahkan kepada AGUS SUHARYANTO secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
1. Sekitar awal bulan Juni 2015 diberikan secara tunai sebesar Rp. 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah);
2. Tanggal 11 Juni 2015 melalui transfer ke rekening atas nama MOH. ALI KUNCORO dengan nomor 6105090777 sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
3. Tanggal 11 Juni 2015 melalui transfer ke rekening atas nama DIAN SETIYAWAN dengan nomor 0331614687 sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
4. Tanggal 17 Juni 2015 melalui transfer ke rekening atas nama MOH. ALI KUNCORO dengan nomor 6105090777 sebesar Rp. 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah);
5. Tanggal 17 Juni 2015 melalui transfer ke rekening atas nama DIAN SETIYAWAN dengan nomor 0331614687 sebesar Rp. 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah);
6. Tanggal 17 Juni 2015 melalui transfer ke rekening atas nama INDUNG BETA RIA dengan nomor 8290529507 sebesar Rp. 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah);
7. Tanggal 17 Juni 2015 melalui transfer ke rekening atas nama MOH. ALI KUNCORO dengan nomor 6105090777 sebesar Rp. 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah);
8. Tanggal 17 Juni 2015 melalui transfer ke rekening atas nama DIAN SETIYAWAN dengan nomor 0331614687 sebesar Rp. 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah);
9. Tanggal 17 Juni 2015 melalui transfer ke rekening atas nama INDUNG BETA RIA dengan nomor 8290529507 sebesar Rp. 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah);
10. Tanggal 17 Juni 2015 melalui transfer ke rekening atas nama VICI DWI INDARTA sebesar Rp. 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah).
Sedangkan sebesar Rp. 190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) dinikmati NABIEL TITAWANO.

Dipaparkan pula oleh Tim JPU KPK, dari total yang diterima AGUS SUHARYANTO seluruhnya sebesar Rp. 2.410.000.000,00 (dua milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) itu, sebesar Rp. 2.400.000.000,00 (dua milyar empat ratus juta rupiah) diserahkan kepada MOH. ALI KUNCORO secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut :
1. Awal Juni 2015 di rumah ALI KUNCORO di jalan Maret A-07 BSP Regency Mojokerto sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
2. Awal Juni 2015 di kantor BPTPM Kabupaten Mojokerto sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
3. Pertengahan Juni 2015 di rumah ALI KUNCORO di jalan Maret A-07 BSP Regency Mojokerto sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
4. Tanggal 30 Juni 2015 di rumah ALI KUNCORO di jalan Maret A-07 BSP Regency Mojokerto Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Sedangkan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dinikmati AGUS SUHARYANTO.

Masih pemaparan Tim JPU KPK, dari total uang yang diterima ALI KUNCORO sebesar Rp. 2.400.000.000,00 (dua milyar empat ratus juta rupiah), selajutnya sebesar Rp. 2.200.000.000,00 (dua milyar dua ratus juta rupiah) diserahkan kepada BAMBANG WAHYUADI secara bertahap, yaitu :
1. Tanggal 11 Juni 2015 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dlanggu, Mojokerto sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
2. Tanggal 17 Juni 2015 di rumah ALI KUNCORO di jalan Maret A-07 BSP Regency Mojokerto sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
3. Tanggal 30 Juni 2015 di rumah ALI KUNCORO di jalan Maret A-07 BSP Regency Mojokerto sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Sedangkan sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diserahkan kepada KHOIRUL MUNIF selaku Kepala Bidang Pelayanan Perijinan Terpadu yang mengurusi masalah pembayaran retribusi IMB dan sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dinikmati ALI KUNCORO.

Selanjutnya, lanjut Tim JPU KPK dalam paparan dakwaannya, sesuai perintah Terdakwa, BAMBANG WAHYUADI kemudian menyerahkan uang fee sebesar Rp. 2.200.000.000,00 (dua milyar dua ratus juta rupiah) kepada NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO secara bertahap, yakni :
1. Sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) diserahkan di parkiran Indomart daerah Sanggrahan Kutorejo, pada bulan Juni 2015;
2. Sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) diserahkan di sekitar masjid di daerah Meri, Mojokerto pada bulan Juni 2015;
3. Sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) diserahkan di sekitar masjid Pacing, Mojokerto, pada tanggal 30 Juni 2015.

Selanjutnya, tambah Tim JPU KPK dalam paparannya, NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO atas perintah Terdakwa menyerahkan fee itu kepada LUTFI ARIF MUTTAQIN ajudan Terdakwa secara bertahap, yakni :
1. Sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) diserahkan di parkiran Indomart daerah Sanggrahan Kutorejo;
2. Sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) diserahkan di sekitar masjid di daerah Meri, Mojokerto;
3. Sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) diserahkan di sekitar masjid Pacing, Mojokerto.

"Setelah menerima fee tersebut, LUTFI ARIF MUTTAQIN menyimpannya di rumah dinas Terdakwa dan setelah itu melaporknnya kepada Terdakwa. Setelah fee diterima Terdakwa, kemudian dikeluarkan Izin Prinsip  Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Tower Telekomunikasi PT. Tower Bersama Infrastructure/ Tower Bersama Grup (TBG), yakni Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang ( IPPR) atas nama Pemohon  Ir. Herman Setya Budi dengan Nama Badan Usaha  PT. Solusindo Kreasi Pratama", papar Tim JPU KPK.

Selain terkait soal uang suap, dalam Surat Dakwaan yang dibacakannya, Tim JPU KPK juga menyebutkan sejumlah lokasi terkait Izin Prinsip  Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara Telekomunikasi atas Nama Pemohon Ir. Herman Setya Budi/ nama Badan Usaha Solusindo Kreasi Pratama, sebagai berikut :

Izin Prinsip  Pemanfaatan Ruang (IPPR)
1. Di Desa Tanjungan Kecamatan Kamlagi, No: 503/1757/416-207.4/2015 , tanggal 19-06-2015;
2. Di Desa Canggu Kec. Jetis, No: 503/1758/416-207.4/2015 , tanggal 19-06-2015;
3. Di Desa Mlirip Kec. Jetis, No: 503/1755/416-207.4/2015 , tanggal 19-06-2015;
4. Di Desa Mojolebak Kec. Jetis, No: 503/1759/416-207.4/2015 , tanggal 19-06-2015;
5. Di Desa Ngabar Kec. Jetis, No: 503/1763/416-207.4/2015 , tanggal 19-06-2015;
6. Di Desa Jotangan Kec. Mojosari, No: 503/1761/416-207.4/2015 , tanggal 19-06-2015;
7. Di Desa Balongmojo Kec. Puri, No: 503/1760/416-207.4/2015 , tanggal 19-06-2015;
8. Di Desa Mojosulur Kec. Mojosari, No: 503/1765/416-207.4/2015 , tanggal 19-06-2015;
9. Di Desa Lolawang Kec. Ngoro, No: 503/1756/416-207.4/2015 , tanggal 19-06-2015;
10. Di Desa Penompo Kec. Mlirip, No: 503/1762/416-207.4/2015 , tanggal 19-06-2015; dan
11. Di Desa Jetis Kecamatan Jetis, No: 503/1764/416-207.4/2015 , tanggal 19-06-2015.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
1. Di Desa Tanjungan Kec. Kemlagi, No: 188/2053/416-207.4/2015, tanggal 30-06-2015;
2. Di Desa Canggu Kec. Jetis,  No: 188/2051/416-207.4/2015, tanggal 30-06-2015;
3. Di Desa Mlirip Kec. Jetis,  No: 188/2052/416-207.4/2015, tanggal 30-06-2015;
4. Di Desa Mojolebak Kec. Jetis,  No: 188/2104/416-207.4/2015, tanggal 3-07-2015;
5. Di Desa Ngabar Kec. Jetis,  No: 188/2050/416-207.4/2015, tanggal 30-06-2015;
6. Di Desa Jotangan Kec. Mojosari, No: 188/2102/416-207.4/2015, tanggal 3-07-2015;
7. Di Desa Balongmojo Kec. Puri, No: 188/2103/416-207.4/2015, tanggal 3-07-2015;
8. Di Desa Mojosulur Kec. Mojosari, No: 188/2105/416-207.4/2015, tanggal 3-07-2015;
9. Di Desa Lolawang Kec. Ngoro, No: 188/2101/416-207.4/2015, tanggal 3-07-2015; dan
10. Di Desa Penompo, Kec. Jetis, No: 188/2100/416-207.4/2015, tanggal 3-07-2015.

Lebih jauh lagi, dalam Surat Dakwaan Nomor Perkara: 139/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby; Tanggal Surat Pelimpahan: Senin, 03 September 2018 dan Nomor Surat Pelimpahan: 82/TUT/01.03/24/09/2018 ini, Tim JPU KPK juga mengungkapkan dugaan penerimaan uang suap dalam proses pengurusan IPPR dan IMB 11 (sebelas) tower telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 yang Terdakwa terima dari PT. Protelindo.

"Atas penyegelan 11 tower telekomunikasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), ONGGO WIJAYA memerintahkan INDRA MARDANI dan SUCIATIN menyelesaikannya, kemudian INDRA MARDANI dan SUCIATIN meminta bantuan AHMAD SUHAWI, dimana AHMAD SUHAWI menyanggupinya asal disediakan biaya termasuk fee untuk Terdakwa. Akhirnya disepakati biaya pengurusan ijin termasuk fee untuk Terdakwa seluruhnya sebesar Rp. 3.030.612.247,00 (tiga milyar tiga puluh juta enam ratus dua belas ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah)", ungkap Tim JPU KPK.

Setelah ada kesepakatan, masih ungkap Tim JPU KPK, pada awal bulan Juni 2015 AHMAD SUHAWI menemui Terdakwa di vila milik Terdakwa, meminta bantuan terkait penyegelan tower telekomunikasi milik PT. Protelindo, dimana Terdakwa menyampaikan agar di urus melalui BPTPM Kabupaten Mojokerto. Setelah pertemuan, AHMAD SUHAWI menemui BAMBANG WAHYUADI menyampaikan bahwa tower telekomunikasi di segel karena perijinannya belum lengkap, untuk itu agar dilengkapi dan di bayar dendanya, serta perijinan tidak bisa di proses sebelum ada disposisi dari Terdakwa.

"Karena merasa kesulitan, AHMAD SUHAWI kemudian meminta bantuan pengurusan ijin tower Protelindo tersebut kepada SUBHAN Wakil Bupati Malang  periode 2010 - 2015, dimana SUBHAN menyanggupinya. Untuk itu, SUBHAN kemudian menemui BAMBANG WAHYUADI meminta agar dibantu proses pengurusan ijin tower PT. Protelindo dimaksud. Dimana BAMBANG WAHYUADI memyampaikan, untuk pengurusan ijin tersebut disediakan fee untuk Terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per-towernya, sehingga untuk 11 (sebelas) tower fee yang harus disediakan sebesar Rp. 2.200.000.000,00 (dua milyar dua ratus juta rupiah)", ungkap Tim JPU KPK pula.

Selanjutnya, lanjut Tim JPU KPK, SUBHAN lalu menyampaikan kepada AHMAD SUHAWI, bahwa untuk pengurusan tower telekomunikasi tersebut diperlukan biaya termasuk fee untuk Terdakwa seluruhnya sebesar Rp. 2.460.000.000,00 (dua milyar empat ratus enam puluh juta rupiah). Atas informasi itu, AHMAD SUHAWI kemudian menyampaikan kepada ONGGO WIJAYA bahwa biaya pengurusan ijin, termasuk fee Terdakwa yang dibutuhkan sebesar Rp. 3.030.612.255,00 (tiga milyar tiga puluh juta enam ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) lebih besar dari yang di minta SUBHAN.

Atas permintaan AHMAD SUHAWI tersebut, masih lanjut Tim JPU KPK, ONGGO WIJAYA menyanggupinya dan sebagai realisasinya, dalam rentan waktu bulan Mei sampai dengan Oktober 2015, ONGGO WIJAYA memberikan kepada AHMAD SUHAWI seluruhnya sebesar Rp. 3.030.612.255,00 (tiga milyar tiga puluh juta enam ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) secara bertahap melalui transfer ke rekening CV. SUMANJAYA CITRA ABADI dengan rincian :
1. Tanggal 8 Mei 2015 sebesar Rp. 1.515.306.133,00 (satu milyar lima ratus lima belas tiga ratus enam ribu seratus tiga puluh tiga rupiah);
2. Tanggal 25 Juni 2015 sebesar Rp. 757.653.061,00 (tujuh ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh tiga ribu enam puluh satu rupiah);
3. Tanggal 15 Oktober 2015 sebesar Rp. 482.142.857,00 (empat ratus delapan puluh dua juta seratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah);
4. Tanggal 22 Oktober 2015 sebesar Rp. 275.510.204,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta lima ratus sepuluh ribu dua ratus empat rupiah);

Dari total uang yang diterima AHMAD SUHAWI sebesar Rp. 3.030.612.255,00 (tiga milyar tiga puluh juta enam ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh lima rupiah), sebesar Rp. 2.460.000.000,00 (dua milyar empat ratus enam puluh juta rupiah) diberikan kepada SUBHAN secara bertahap melalui cek dan transfer dengan rincian sebagai berikut :
1. tanggal 16 Juni 2015 sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) di hotel Utami Surabaya;
2. tanggal 17 Juni 2015 sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) di hotel Mercure Surabaya;
3. tanggal 23 Juni 2015 sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) di bank BRI cabang Jembatan Merah Surabaya;
4. tanggal 25 Juni 2015 secara tunai sebesar Rp. 850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) di bank BRI Mojokerto cabang Mojopahit;
5. tanggal 17 September 2015 melalui cek  sebesar Rp. 460.000.000,00 (empat ratus enam puluh juta rupiah) di gedung Bidakara;
Sedangkan sisanya sebesar Rp. 570.612.255,00 (lima ratus tujuh puluh juta enam ratus dua belas ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) dinikmati AHMAD SUHAWI.

"Sebelum SUBHAN menerima uan dari AHMAD SUHAWI, yakni pada tanggal 20 Mei 2015, SUBHAN menemui BAMBANG WAHYUADI, menyampaikan bahwa PT. Protelindo sanggup memberikan uang untuk biaya pengurusan ijin termasuk fee untuk Terdakwa, seluruhnya sebesar Rp. 2.200.000.000,00 (dua milyar dua ratus juta rupiah) atau sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per-towernya, dan ia akan memberikan uang muka terlebih dahulu sebesar Rp. 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) untuk Terdakwa", ungkap Tim JPU KPK pula.

Diterangkannya, setelah pertemuan itu, BAMBANG WAHYUADI meminta KHOIRUL MUNIF untuk segera memfinalisasi berkas permohonan pengurusan ijin tower telekomunikasi milik PT. Protelindo yang berjumlah 11 tower.

"Pada tanggal 24 Juni 2015, BAMBANG WAHYUADI menemui Terdakwa di ruang kerjanya mengajukan permohonan rekomendasi pendirian 11 menara (tower) telekomunikasi dari PT. Protelindo guna mendapatkan disposisi dari Terdakwa. Sebelum memberikan disposisi, Terdakwa menanyakan fee srbagaimana pernah disampaikan sebeumnya kepada BAMBANG WAHYUADI dan mendapat jawaban uang fee telah disanggupi pihak Protelindo tetapi belum diberikan, untuk itu Terdakwa meminta agar fee secepatnya diminta, lalu Terdakwa memberikan paraf dan disposisi untuk di tindak-lanjuti", terang JPU KPK dalam pembacaan dakwaannya pula.

Pada tanggal 25 Juni 2015, tambah Tim JPU KPK, SUBHAN dan AHMAD SUHAWI melakukan pertemuan dengan BAMBANG WAHYUADI di perumahan Griya Permata Meri - Kota Mojokerto, guna menyerahkan uang muka sebesar Rp. 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) sebagai fee untuk Terdakwa.

"Sebagaimana perintah Terdakwa sebelumnya, agar uang fee diserahkan melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO, maka BAMBANG WAHYUADI kemudian menghubungi NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO meminta datang ke perumahan Griya Permata Meri - Mojokerto (Red: Kota Mojokerto) guna mengambil uang tersebut. Sesampainya, NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO di tempat tersebut, SUBHAN kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO", tambahnya.

Setelah menerima uang, imbuh JPU KPK dalam pembacaan dakwaannya, NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO meminta LUTFI ARIF MUTTAQIN menemuinya di daerah Mojosari Kabupaten Mojokerto.

"Dan, setelah LUTFI ARIF MUTTAQIN datang, NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO menyerahkan uang sebesar  Rp. 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) itu kepada LUTFI ARIF MUTTAQIN. Yang mana, oleh LUTFI ARIF MUTTAQIN kemudian di simpan di meja kerja ruang dinas Terdakwa dan melaporkannya kepada Terdakwa", imbuhnya.

Tim JPU KPK menegaskan, setelah uang fee di terima Terdakwa, Izin Prinsip Penataan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas 11 Tower Telekomunikasi milik PT. Protelindo atas nama Pemohon Indra Mardhani / Prusahaan PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (PT. Protelindo) diterbitkan, seperti berikut :

Izin Prinsip Penataan Ruang (IPPR)
1. Lokasi Menara: di Desa Sooko Kec. Sooko; Nomor dan Tgl. IPPR: 503/2286/416-207.5/2015, Tgl. 19-08-2015;
2. Lokasi Menara: di Desa Gembongan Kec. Gedeg; Nomor dan Tgl. IPPR: 503/2291/416-207.5/2015, Tgl. 19-08-2015;
3. Lokasi Menara: di Desa Jetis Kec. Jetis; Nomor dan Tgl. IPPR: 503/2284/416-207.5/2015, Tgl. 19-08-2015;
4. Lokasi Menara: di Desa Padusan Kec. Pacet; Nomor dan Tgl. IPPR: 503/2290/416-207.5/2015, Tgl. 19-08-2015;
5. Lokasi Menara: di Desa Kepuhanyar Kec. Mojoanyar ; Nomor dan Tgl. IPPR: 503/2292/416-207.5/2015, Tgl. 19-08-2015;
6. Lokasi Menara: di Desa Tambakagung Kec. Puri; Nomor dan Tgl. IPPR: 503/2285/416-207.5/2015, Tgl. 19-08-2015;
7. Lokasi Menara: di Desa Pakis Kec. Trowulan; Nomor dan Tgl. IPPR: 503/2294/416-207.5/2015, Tgl. 19-08-2015;
8. Lokasi Menara: di Desa Peterongan Kec. Bangsal; Nomor dan Tgl. IPPR: 503/2287/416-207.5/2015, Tgl. 19-08-2015;
9. Lokasi Menara: di Desa Temon Kec. Trowulan; Nomor dan Tgl. IPPR: 503/2288/416-207.5/2015, Tgl. 19-08-2015;
10. Lokasi Menara: di Desa Watesnegoro Kec. Ngoro; Nomor dan Tgl. IPPR: 503/2289/416-207.5/2015, Tgl. 19-08-2015;
11. Lokasi Menara: di Desa Purwojati Kec. Ngoro; Nomor dan Tgl. IPPR: 503/2293/416-207.5/2015, Tgl. 19-08-2015;

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
1. Lokasi Menara: di Desa Sooko Kec. Sooko; Nomor dan Tgl. IMB: 188/2757/416-207.4/2015, Tgl. 16-09-2015;
2. Lokasi Menara: di Desa Gembongan Kec. Gedeg; Nomor dan Tgl. IMB: 188/2767/416-207.4/2015, Tgl. 16-09-2015;
3. Lokasi Menara: di Desa Jetis Kec. Jetis; Nomor dan Tgl. IMB: 188/2758/416-207.4/2015, Tgl. 16-09-2015;
4. Lokasi Menara: di Desa Padusan Kec. Pacet; Nomor dan Tgl. IMB: 188/2759/416-207.4/2015, Tgl. 16-09-2015;
5. Lokasi Menara: di Desa Kepuhanyar Kec. Mojoanyar; Nomor dan Tgl. IMB: 188/2760/416-207.4/2015, Tgl. 16-09-2015;
6. Lokasi Menara: di Desa Tambakagung Kec. Puri; Nomor dan Tgl. IMB: 188/2761/416-207.4/2015, Tgl. 16-09-2015;
7. Lokasi Menara: di Desa Pakis Kec. Trowulan; Nomor dan Tgl. IMB: 188/2762/416-207.4/2015, Tgl. 16-09-2015;
8. Lokasi Menara: di Desa Peterongan Kec. Bangsal; Nomor dan Tgl. IMB: 188/2763/416-207.4/2015, Tgl. 16-09-2015;
9. Lokasi Menara: di Desa Temon Kec. Trowulan; Nomor dan Tgl. IMB: 188/2764/416-207.4/2015, Tgl. 16-09-2015;
10. Lokasi Menara: di Desa Watesnegoro Kec. Ngoro; Nomor dan Tgl. IMB: 188/2765/416-207.4/2015, Tgl. 16-09-2015;
11. Lokasi Menara: di Desa Purwojati Kec. Ngoro; Nomor dan Tgl. IMB: 188/2766/416-207.4/2015, Tgl. 16-09-2015.

Ditegaskannya pula, bahwa Terdakwa mengetahui atau patut dapat menduga bahwa uang seluruhnya sebesar Rp. 2.750.000.000,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang diterimanya dari OCKYANTO Rp. 2.200.000.000,00 (dua milyar dua ratus juta rupiah) dan dari ONGGO WIJAYA sebesar Rp. 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) melalui BAMBANG WAHYUADI, NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO dan LUTFI ARIEF MUTTAQIN, diberikan supaya Terdakwa selaku Bupati Mojokerto memberikan rekomendasi terbitnya Izin Prinsip Penataan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas beroperasinya Tower Telekomunikasi PT. Tower Bersama Infrastrcture/ Tower Bersama Grup (TBG) dan PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di wilayah Kabupaten Mojokerto, padahal bertentangan dengan kewajiban Terdakwa sebagaimana dimasud dalam:
• Pasal 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Angka 4 yang menyatakan: " Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme".
Angka 6 yang menyatakan: "Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung-jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

•Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan: "Setiap PNS dilarang: menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya".

Atas dugaan perbuatan yang diduga kuat telah diperbuat Terdakwa, Tim JPU KPK mendakwa, perbuatan Terdakwa memenuhi unsur sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junnto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Seperti diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan IPPR dan IMB Tower BTS atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, sebelumnya, KPK telah menetapkan Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto bersama 2 (dua) orang lainnya sebagai tersangka.

MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head  PT. Tower Bersama Infrastructure Tbk (Tower Bersama Group)  dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menduga, MKP selaku Bupati Mojokerto merima 'suap' bernilai sekitar Rp. 2,7 miliar dari Ockyanto (OKY) selaku Permit and Regulatory Division Head  PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya (OW) selaku Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) terkait pengurusan IPPR dan IMB atas pembangunan 22 tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' yang diduga kuat diperbuat Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto, KPK menyangka, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan terhadahap Ockyanto dan Onggo Wijaya, KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas 2 (dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi. Yang pertama, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) puluhan tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Dalam perkara kedua, MKP selaku Bupati Mojokerto dan Zainal Abidin (ZAB) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto, ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'gratifikasi' berupa penerimaan fee proyek-proyek infrastruktur Pemkab Mojokerto. Yang dalam hal ini, keduanya diduga menerima fee proyek infrastruktur jalan tahun 2015 sebesar Rp. 3,7 miliar. *(DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
> Bupati Non Aktif Mojokerto Segera Diadili Di Pengadilan Tipikor Surabaya