Senin, 20 Agustus 2018

Bupati Non Aktif Mojokerto Segera Diadili Di Pengadilan Tipikor Surabaya

Baca Juga

Bupati non-aktif Mojokerto MKP di kawal petugas KPK saat akan menjalani pemeriksaan.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Bupati non-aktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, jalan Juanda Sidoarjo - Jawa Timur. Ia akan didudukkan di kursi persidangan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan Ijin Prinsip dan Pemanfaatan Ruang dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Tower BTS (Base Transceiver Station) atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015,

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, bahwa penyidikan terhadap MKP terkait perkara tersebut telah sempurna. Untuk itu, Tim Penyidik KPK telah melakukan penyerahan berkas penyidikan dan tersangka MKP ke Penuntut Umum. "Proses penyidikan telah selesai, sehingga berkas dan tersangka diserahkan penyidik ke Penuntut Umum (tahap 2)", terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan, Senin (20/08/2018).

Dijelaskannya, untuk memudahkan proses persidangan yang akan di gelar Pengadilan Tipikor Surabaya, KPK akan segera memindahkan tersangka MKP ke Rutan (Rumah Tahanan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Surabaya
(Medaeng). Namun, saat ini, KMP masih ditahan di Rutan KPK di Kavling C1, jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan. "Penahanan MKP akan segera dipindahkan ke Rutan kelas 1 Surabaya. Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadikan Tipikor di Surabaya", jelasnya.

Hanya saja, meski tersangka MKP selaku Bupati Mojokerto akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan Ijin Prinsip dan Pemanfaatan Ruang dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Tower BTS (Base Transceiver Station) atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, namun MKP selaku Bupati Mojokerto juga terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi 'penerimaan gratifikasi' pembangunan sarana infrastruktur jalan di Kabupaten Mojokerto.

Terkait itu, sangat dimungkinan jika MKP masih akan bolak-balik ke kantor KPK di Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'penerimaan gratifikasi' pembangunan sarana infrastruktur jalan di Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2015. "Untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi masih dalam proses penyidikan di KPK", tandas Jubir KPK Febri Diansyah.

Seperti diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan IPPR dan IMB Tower BTS atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, KPK telah menetapkan MKP selaku Bupati Mojokerto bersama 2 (dua) orang lainnya sebagai tersangka.

MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head  PT. Tower Bersama Infrastructure Tbk (Tower Bersama Group)  dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menduga, MKP selaku Bupati Mojokerto merima 'suap' bernilai sekitar Rp. 2,7 miliar dari Ockyanto (OKY) selaku Permit and Regulatory Division Head  PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya (OW) selaku Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) terkait pengurusan IPPR dan IMB atas pembangunan 22 tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' yang diduga kuat diperbuat Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto, KPK menyangka, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadahap Ockyanto dan Onggo Wijaya, KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara itu, MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas 2 (dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi. Yang pertama, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) puluhan tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Dalam perkara kedua, MKP selaku Bupati Mojokerto dan Zainal Abidin (ZAB) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto, ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'gratifikasi' berupa penerimaan fee proyek-proyek infrastruktur Pemkab Mojokerto. Yang dalam hal ini, keduanya diduga menerima fee proyek infrastruktur jalan tahun 2015 sebesar Rp. 3,7 miliar. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
> Bupati Non Aktif Mojokerto MKP Dilarikan Dari Rutan KPK Ke Rumah Sakit