Selasa, 07 Agustus 2018

Bupati Non Aktif Mojokerto MKP Dilarikan Dari Rutan KPK Ke Rumah Sakit

Baca Juga

Bupati non-aktif Mojokerto MKP dikawal petugas KPK saat akan menjalani pemeriksaan beberapa waktu yang lalu.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Bupati non-aktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP), hari ini, Selasa 07 Agustus 2018, tiba-tiba dilarikan dari rumah tahanan (Rutan) Cabang KPK Jakarta Timur ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta untuk menjalani pengobatan.

Dari indormasi yang masuk, Bupati yang menjadi tersangka dan ditahan KPK sejak 30 April 2018 yang lalu itu, di diinformasikan mengalami gangguan syaraf di kepalanya dan sering pusing, sehingga membutuhkan perawatan medis.

Maryam Fatimah, Penasehat Hukum MKP ketika dikonfirmasi membenarkan jika kliennya dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto - Jakarta. Diterangkannya, MKP dibawa  ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan. Dan dipastikannya,saat ini dirinya sedang mendampingi kliennya. “Iya, tapi tidak rawat inap. Hanya pengobatan biasa di RSPAD”, terangnya, Selasa (07/08/2018).

Tentang penyakit yang diderita MKP, Maryam Fatimah menjelaskan, jika hanya menderita sakit gigi. "Tiga minggu terakhir sering merasa pusing kepala akibat sakit gigi tersebut. Ada gigi yang miring dan menggangu syaraf sehingga sering pusing", jelasnya.

Menurut Maryam Fatimah, perawatan kesehatan MKP tidak menentu, karena untuk keluar dari rutan KPK, pihaknya harus mengantongi izin dari penyidik dan Kepala Rutan. Ditandaskannya, selain sakit gigi, MKP tidak mengidap penyakit apapun. "Tidak ada sakit lainnya, hanya sakit gigi", tandasnya.

Seperti diketahui, MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK sejak 30 April 2018 yang lalu. MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas 2 (dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi. Yang pertama, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) puluhan tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan MKP selaku Bupati Mojokerto bersama 2 (dua) orang lainnya sebagai tersangka. MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head  PT. Tower Bersama Infrastructure Tbk (Tower Bersama Group)  dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menduga, MKP selaku Bupati Mojokerto merima 'suap' bernilai sekitar Rp. 2,7 miliar dari Ockyanto (OKY) selaku Permit and Regulatory Division Head  PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya (OW) selaku Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) terkait pengurusan IPPR dan IMB atas pembangunan 22 tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' yang diduga kuat diperbuat Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto, KPK menyangka, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadahap Ockyanto dan Onggo Wijaya, KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dalam perkara kedua, MKP selaku Bupati Mojokerto dan Zainal Abidin (ZAB) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto, ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'gratifikasi' berupa penerimaan fee proyek-proyek infrastruktur Pemkab Mojokerto. Yang dalam hal ini, keduanya diduga menerima fee proyek infrastruktur jalan tahun 2015 sebesar Rp. 3,7 miliar. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
> Usut Dugaan Korupsi Bupati Mojokerto, KPK Periksa Dua Petinggi Telkomsel