Selasa, 18 Oktober 2016

Tahun 2017, UMK Kota Mojokerto Naik Tipis

Baca Juga

     Kepala Disnakertrans Kota Mojokerto, Hariyanto.

Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Nasib buruh di Kota Mojokerto mungkin tak seberuntung rekan mereka di Kabupaten Mojokerto yang difasilitasi gaji Ring I. Karena, lagi-lagi buruh di Kota Mojokerto hanya akan menerima Upah Minimum Kota (UMK) sedang. Demikian juga untuk tahun 2017 mendatang, metode perhitungan UMK kini telah perubahan aturan. Yang mana, penentuan UMK tidak lagi mengacu kepada hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Mojokerto Hariyanto menjelaskan, jika Pemerintah Pusat telah menentukan cara penghitungan UMK secara baku. "Diatur dalam PP nomor 78 tahun 2015, semua Pemerintah Daearah dalam menentukan UMK harus berpedoman pada PP itu", terang Hariyanto, Selasa (18/10/2016).

Dalam PP tersebut dikatakan bahwa cara menhitung UMK yakni  nilai UMK tahun berjalan ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi. "Kalau memgacu pada aturan itu,  diptediksi UMK kota Mojokerto 2017 nanti berada pada kisaran Rp. 1,8 juta", terangnya.

Meski angka KHL tidak lagi menjadi dasar penentuan UMK,  namun Hariyanto mengatakan jika pihaknya sudah melakukan survey penentukan KHL. 
"Dalam menentukan KHL, kita menggunakan 60 indikator yang kita survey dan ketemu angka Rp. 1,360 juta. Dan, dalam melakukan survey kita melibatkan unsur buruh,  pengusaha dan Pemerintah", bebernya.

Di kota Mojokerto saat ini tercatat ada 11.000 tenaga kerja dari 36 ribu angkatan kerja usia 15 sampai 45 tahun. Sedangkan jumlah perusahaan kecil dan besar ada 268 perusahaan. "Tapi jumlah perusahaan yang besar busa dihitung dengan jari. Di kota Mojokerto ini kebanyakan industri kecil dan usaha pertokoan", pungkas Hariyanto.

Terkait kecilnya kenaikan UMK ini, ketua Komisi III DPRD kota Mojokerto Junaedi Malik memiliki pandangan yang lain.  Politisi PKB ini mengatakan bahwa yang paling penting itu adalah mekanisme penentuan UMK harus benar dan sesuai aturan. "Jangan sampai ada rekayasa dan keberpihakan, apakah itu kepada buruh ataupun pengusaha. Penentuan UMK harus sesuai aturan", tandas Junaedi Malik.
*(Yd/Red)*