Selasa, 18 Oktober 2016

Diduga Terkait Kasus Dividen, Kejaksaan Layangkan Panggilan Kepada Direktur BPRS dan Kepala DPPKA

Baca Juga

Tugas Luar Kota, Kepala DPPKA Pastikan Tak Bisa Memenuhi Panggilan Kejaksaan

Kasi Intelijen Kejari Mojokerto, DLM Oktario Hutapea.


Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Mencuatnya persoalan tidak-adanya kepastian 'target minimal persentase deviden (bagi-laba)' atas dana penyertaan modal yang ditanamkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto sebesar Rp. 13 miliar kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto, patut diduga, ditangkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto sebagai suatu masalah yang kiranya perlu untuk ditindak-lanjutinya lebih lanjut.

Hal itu, dapat cermati dari berhembusnya kabar tentang dilayangkannya surat pemanggilan kepada Direktur PT. BPRS dan Kepala DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset) Kota Mojokerto untuk hadir diruang penyidik Kejari Mojokerto pada Rabu (19/10/2016) besok, pukul 09.00 WIB, dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait persoalan penanaman modal yang telah dikucurkan Pemkot Mojokerto kepada PT. BPRS Kota Mojokerto.

Dikonfirmasi kebenaran kabar tentang pemanggilan terhadap kedua pejabat tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Mojokerto, DLM Oktario Hutapea membenarkan jika pihaknya telah memanggil kedua pejabat tersebut. Hanya saja, Oktario enggan menyebutkan detail dugaan kasus yang melatar-belakangi pihaknya sehingga melayangkan pemanggilan terhadap kedua pejabat tersebut. "Ya... benar, memang kita memanggilnya. Terkait apa dan bagaimana, jangan dulu lah...!", ujar Rio (sapaan akrab Oktario) melalui selulernya, Selasa (18/10/2016) siang.

Didesak dengan pertanyaan, apakah pemanggilan terhadap kedua pejabat tersebut berkaitan dengan minimnya deviden dari BPRS atas penyertaan modal yang ditanamkan Pemkot Mojokerto? Dengan diplomatis, Rio menjawabnya, bahwa saat ini pihaknya belum bisa memberikan penjelasan. Karena pemeriksaannya baru berlangsung besok (Rabu, 19 Oktober 2016). "Prosesnya, kan baru besok...? Kita lihat perkembangannya besok lah..., pasti saya sampaikan", kelitnya.

Terpisah, dihubungi melalui Ponselnya, Kepala DPPKA Kota Mojokerto Agung Mulyono menjelaskan, bahwa benar dirinya mendapat panggilan dari Kejari Mojokerto. Hanya saja, Agung belum tahu maksud dan tujuan dari pemanggilan terhadap dirinya tersebut. Pasalnya, sedang melaksanakan tugas diluar kota. "Iya..., saya dikabari melalui telepon oleh staf saya. Dia memberitahu, bahwa ada panggilan untuk saya dari Kejaksaan", jelasnya.

Namun, Agung Mulyono menyatakan jika dia belum mengetahui tentang materi pemanggilan dimaksud berkaitan dengan apa. Dan, dipastikannya jika dia tidak bisa menghadiri panggilan dari pihak Kejari tersebut, karena sedang melaksanakan tugas dinas diluar kota. "Saya belum tahu pemanggilan itu berkaitan dengan apa, karena staf saya hanya memberitahu lewat telepon jika ada surat panggilan untuk saya dari Kejari Mojokerto. Insya' ALLAH... saya tidak bisa menghadirinya, karena sedang melaksanakan tugas dinas diluar kota", pungkasnya.

Sementara itu, saat akan dikonfirmasi terkait pemanggilan yang dilayangkan oleh Kejari Mojokerto terhadap dirinya melalui nomor Ponselnya hingga beberapa kali, Direktur PT. BPR Syariah Kota Mojokerto, Khoirudin tak kunjung mau mengangkat ponselnya. Demikian juga ketika dikunjungi dikantornya, saat ditanyakan kepada pegawai BPRS Kota Mojokerto tentang keberadaan pimpinannya, salah-satu pegawai BPRS menyatakan bahwa Direktur BPRS sedang tidak berada dikantornya. "Maaf mas...., pak Udin (Red = sapaan akrab Khoirudin Direktur BPRS Kota Mojokerto) sedang dinas luar. Nanti akan kami sampaikan", kata salah-satu pegawai BPRS itu.
*(DI/Red)*