Rabu, 12 Oktober 2016

DPPKA Kejar Persentase Deviden BPR Syariah

Baca Juga

Kepala DPPKA Kota Mojokerto, Agung Mulyono.

Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Reaksi keras kalangan anggota DPRD Kota Mojokerto atas minimnya persentase deviden (pembagian) laba penyertaan modal yang dikucurkan Pemkot Mojokerto kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto, berujung pada akan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) untuk menguliti kinerja BPRS Kota Mojokerto yang dianggap krisis.

Pembentukan tim Pansus lintas Komisi ini dianggap penting, menyusul pasca pemaparan laporan dari pihak manajemen BPRS Kota Mojokerto dalam  Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto beberapa pekan lalu. Tak urung, atas minimnya persentase deviden dari pihak bank unggulan Pemkot Mojokerto ini, sontak memantik reaksi keras kalangan anggota Dewan Kota Mojokerto.

Cholid Firdaus, Anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto menilai, bahwa laporan yang dipaparkan pihak BPRS tidak masuk akal. Pasalnya, dengan penyertaan modal sebesar Rp. 13 miliar, Pemkot hanya mendapatkan deviden Rp.300 juta per-tahun atau Rp. 25 juta per-bulan. "Dengan Pansus, kita bisa menguak secara mendalam perihal minimnya deviden yang disetor BPRS kepada Pemkot. Masak penyertaan modal kita Rp. 13 miliar kok cuman dapat deviden Rp. 300 juta pertahun", ujarnya, Minggu (09/10/2016).

Menurut politisi PKS yang telah 2 periode duduk sebagai anggota DPRD Kota Mojokerto ini, nominal persentase deviden tersebut sangat minim sekali. Bahkan, dicetuskannya, daripada dikelola BPRS lebih aman jika didepositokan saja. "Minim sekali bagi labanya. Kalau cuman segitu mending dimasukkan deposito, sudah aman juga dapat akan dapat bagi laba dengan nominal sama", cetus Cholid Firdaus.

Hal senada, juga diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto Djunaidi Malik. Bahkan disebutnya, bahwa pihak BPRS tidak dapat memberikan penjelasan yang gamblang penyebab minimnya deviden tersebut. "Saat pemaparan dalam rapat paripurna, pihak BPRS tidak bisa memberikan penjelasan yang gamblang apa yang menjadi penyebab minimnya deviden itu", ungkap Djunaidi Malik.

Alasan pihak BPRS yang menjelaskan tentang penyebab dari minimnya deviden yang dibagikan kepada Pemkot Mojokerto adalah, bahwa pada tahun 2015 pihak BPRS banyak melakukan investasi. Salah-satu diantaranya adalah dibukanya 2 (dua) kantor cabang sekaligus, yakni kantor cabang di Mojosari dan Pandaan, tidak dapat menjadi rujukan bagi kalangan anggota Dewan untuk dapat menerimanya.

Bahkan, alasan tersebut justru memantik reaksi kalangan Dewan untuk sesegera mungkin membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengorek persoalan ini lebih dalam. "Dengan Pansus, kita akan mengorek persoalan ini lebih dalam. Kita sudah berkoordinasi dengan beberapa rekan dewan lainnya. Kita galang dukungan sehingga kuorum dan akan kita ajukan pembentukan Pansus ke pimpinan Dewan", cetus Djunaidi Malik, politisi PKB yang telah 2 periode duduk sebagai anggota DPRD Kota Mojokerto ini.

Sikap yang tak-kalah sengitnyapun ditujukkan oleh Agung Mulyono yang tak lain adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Mojokerto. Saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, Agung menyatakan, bahwa pihaknya bakal mengejar BPRS untuk mendapatkan kejelasan persentase deviden atas dana penyertaan modal yang ditanam oleh Pemkot Mojokerto tersebut. "Sebagai pengelola investasi daerah, akan kami kejar persentase tingkat penyertaan modal Pemkot kepada BPRS", ujar Kepala DPPKA Kota Mojokerto Agung Mulyono, melalui ponselnya, Rabu (12/10/2016) pagi.

Lebih jauh, Kepala DPPKA Kota Mojokerto menjelaskan, bahwa memang dalam kesepakatan sebelumnya tidak mencantumkan tentang 'besaran persentase pembagian laba atau keuntungan', melainkan hanya menyebutkan pembagian laba setelah RUPS setelah dipotong biaya operasional. "Terkait deviden, dalam perjanjian kerja sama memang tidak menyebutkan tentang besarnya 'persentase' pembangian laba atau keuntungan. Pembangian laba, berdasarkan perhitungan setelah RUPS dipotong biaya operasional", jelasnya.

Ditandaskannya pula, pembagian laba untuk tahun 2017 harus lebih besar. Bahkan, untuk memastikan kelayakan pembagian deviden dari tingkat penyertaan modal yang ditanam Pemkot kepada BPRS Kota Mojokerto, pihaknya bakal melakukan audit. "Untuk tahun 2017, deviden harus naik. Jika perlu, akan kita audit untuk melihat tingkat penyertaan modal Pemkot", tandasnya. modal

Sebagaimana diketahui dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto tentang P-APBD Tahun Anggatan 2016 beberapa pekan lalu, dari perputaran dana di BPRS Kota Mojokerto mencapai Rp. 70 miliar itu, penyertaan modal Pemkot Mojokerto sebesar Rp. 13 miliar, sedangkan dari pihak lain sebesar Rp. 57 miliar.

Hanya saja, saat pihak BPRS Kota Mojokerto memaparkan fakta atas minimnya deviden tersebut disebabkan karena pada tahun 2015 pihak BPRS banyak melakukan investasi yang salah-satunya adalah membuka 2 kantor cabang di Mojosari dan di Pandaan, malah membuat kalangan Dewan gusar dan menyoroti turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang salah satunya diakibatkan turunnya deviden dari BPRS dan berujung pada akan dibentuknya Pansus yang dikhususkan untuk mengurai penyebab minimnya deviden tersebut.
*(Yd/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :

Akan Bentuk Pansus, Dewan Bakal Telusuri Deviden BPRS