Senin, 19 Februari 2024

Sidang Perdana Mantan Kajari Bondowoso, JPU KPK Dakwakan Dua Dakwaan Sekaligus


Salah-satu suasana sidang perdana perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Senin 19 Februari 2024, di Pengadilan Tipikor PN Surabaya jalan Juanda Sidoarjo, Jawa Timur.

Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso dengan terdakwa Puji Triasmoro selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso dan Alexander Silaen selaku Kepala Seksie Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso dilangsungkan hari ini, Senin 19 Februari 2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jalan Juanda Sidoarjo, Jawa Timur.

Selain 2 (dua) mantan pejabat Kejari Bondowoso itu, Tim JPU KPK juga menghadirkan 2 Terdakwa Pemberi Suap dari pihak swasta, yakni Yossy S. Setiawan (YSS) selaku Direktur CV. Yoko (CV. Y) dan Andhika Imam Wijaya (AIW) selaku Pengendali CV. Wijaya Gemilang (CV. WG). Sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, diikuti 4 (empat) Terdakwa tersebut secara daring.

Sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso yang berlangsung di ruang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani dengan dibantu 2 (dua) Hakim Anggota Athoila dan Ibnu Abbas ini, dihadiri Tim JPU KPK yang dikoordinatori Wawan Yunarwanto dan 2 (dua) orang anggota timnya, 

4 JPU KPK secara bergantian membacakan Surat Dakwaan tersebut.

"Terdakwa Puji Triasmoro dan Alexander Silaen didakwa pasal kumulatif, Pasal 12 huruf A dan 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 11 ayat (55) KUHP", kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di ruang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin (19/02/2024).

Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan, Tim JPU KPK mendakwa, Puji Triasmoro selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso dan Alexander Silaen selaku Kepala Seksie Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso diduga telah menerima uang suap senilai Rp. 775 juta. Uang suap tersebut diduga diberikan oleh Terdakwa Pemberi Suap, diduga untuk menghentikan penanganan perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Tim JPU KPK pun mengungkapkan, perkara tersebut terungkap berawal saat Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melakukan serangkaian kegiatan Tangkap Tangan pada Rabu 15 November 2023, di lingkup Kejari Bondowoso. Saat itu, Kasie Pidsus Kejari Bondowoso tengah menerima uang suap Rp. 225 juta.

Uang suap itu diberikan dengan maksud untuk penghentian perkara belanja benih dan asam humat untuk kawasan bawang putih. Yaitu peningkatan produksi sayuran dan tanaman obat, program peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2019

Dari pengembangan Tangan Tangan tim Satgas Penindakan KPK tersebut, akhirnya terungkap dugaan korupsi penghentian perkara lainnya. Di antaranya uang suap Rp. 250 juta untuk penghentian perkara penyelidikan pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan rehabilitasi Puskesmas Wringin tahun 2019.

Dari pengembangan Tangan Tangan tersebut, terungkap pula dugaan korupsi pengadaan gedung Kantor Puskesmas Botolinggo DAK Afirmasi tahun 2020 serta pekerjaan rekonstruksi ruas jalan Krajan – Andung Sari tahun 2021 pada Dinas PUPR Bondowoso serta dugaan suap lainnya Rp. 300 juta dari Tjahjono Tommy Gunawan untuk penghentian penindakan perkara dalam pekerjaan Peningkatan Jembatan Blimbing pada Dinas PUPR tahun 2018.

Tidak hanya didakwakan perkara suap yang mencuat ke permukaan setelah Tangkap Tangan, mantan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro juga didakwa terlibat dugaan suap Proyek Strategis Daerah (PSD) dan Legal Assistant Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso.

Perkara dugaan suap yang diduga melibatkan sejumlah pejabat Pemkab Bondowoso dalam pelaksanaan PSD dan Legal Assistant Kabupaten Bondowoso itu juga diungkap JPU KPK Wawan Yunarwanto di hadapan Majelis Hakim dalam sidang perdana perkara tersebut di ruang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Senin 19 Februari 2024.

JPU KPK Wawan Yunarwanto menerangkan, terdakwa Puji Triasmoro selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso didakwa 2 (dua) dakwaan sekaligus. Pertama, didakwa atas dugaan penerimaan suap bersama Alexander Silaen selaku Kepala Seksie Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso hingga terjaring dalam Tangkap Tangan yang digelar Tim Satgas Penindakan KPK dengan nilai suap sekitar Rp. 445 juta.

Ke-2 (dua), didakwa atas dugaan penerimaan fee atas pelaksanaan PSD dan legal assistant Kabupaten Bondowoso yang dilakukan oleh terdakwa Puji Triasmoro selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso seorang diri.

Dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi yang kedua itu, merupakan hasil hasil pengembangan perkara pertama yang ditemukan Tim Penyidik KPK selama proses penyidikan perkara pertama pada akhir 2023 yang lalu.

"Penerimaannya tahun 2023, semua totalnya Rp. 775 juta, ditambah Rp. 250 juta, kalau Pak Puji. Karena berbeda. Ada yang proyek bersama-sama antara Pak Puji dan Pak Alexander. Ada yang Pak Puji sendiri. Makanya, dakwaannya ada 2", terang JPU KPK Wawan Yunarwanto saat ditemui wartawan di depan Ruang Tunggu tim JPU KPK di Kantor Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin (19/02/20234), usai sidang.

Terkait dugaan perkara dugaan suap yang akhirnya terjaring Tangkap Tangan tim Satgas Penindakan KPK, terdakwa Puji Triasmoro selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso melibatkan Alexander Silaen Kasie Pidsus Kejari Bondowoso, karena menerima uang suap atas pengurusan perkara suap yang sedang ditangani Kejari Bondowoso dari 2 (dua) orang pihak swasta lain, Andhika dan Yossy.

Adapun terkait dakwaan perkara ke-2 (dua), terdakwa Puji Triasmoro selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso melakukannya sendiri dengan menerima fee sejumlah sekitar Rp. 250 juta dari sejumlah pihak dalam pengurusan PSD Kabupaten Bondowoso dan legal assistant.

"Ada. Jadi, dalam dakwaan juga ada penjelasan fakta mengenai PSD proyek itu. Di situ dihadiri Kasie intel, Kasi Datun, ada juga di situ Bupati (Bondowoso) juga ada inspektorat daerah. Di situ membahas mengenai PSD. Kemudian, tindak lanjutnya, akhirnya ada pengamanan untuk PSD", tegas JPU KPK Wawan Yunarwanto.

Lebih lanjut, Wawan menjelaskan, bahwa sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, tercatat dalam daftar hadir rapat pembahasan PSD Kabupaten Bondowoso. Ada juga pejabat utama dari Kejari Bondowoso, seperti Kasie Intel, Kasie Pidsus dan Kasie Datun.

"Ada Kepala Dinas PSBK Bondowoso dan juga Plt, dan rekan-rekan Kasie Pidsus dan Kasie Intel Kejari Bondowoso", jelas JPU KPK Wawan Yunarwanto.

Selain sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek yang tercatat dalam daftar hadir rapat pembahasan PSD Kabupaten Bondowoso tersebut, tercatat juga beberapa pejabat dari pihak organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bondowoso.

"Namanya Cahyono, kalau dulu disebut Pak Cang. Kemudian ada juga dari Firmansyah dan Ishak itu yang PSD dan Legal Assistant, proyek strategis daerah di Bondowoso", tambah JPU KPK Wawan Yunarwanto.

Disentuh tentang dugaan adanya peran Bupati Bondowoso dalam pelaksanaan PSD tersebut yang nantinya juga berpotensi dimintai keterangan dihadapan Majelis Hakim dalam persidangan, JPU KPK Wawan Yunarwanto tidak menampiknya. Namun ditandaskannya, bahwa pihaknya mempertimbangkan efisiensi waktu pelaksanaan sidang yang juga terbatas dengan batas masa penahanan para Terdakwa selama dua bulan.

"Nanti kita lihat. Karena ada 49 saksi yang akan kita hadirkan, kita lihat nanti. Disampaikan Hakim tadi, memberi itu waktu maksimal 2 bulan. Sebaiknya kita harus bekerja dengan waktu untuk memastikan, bahwa jangan sampai melebihi masa tahanan. Sehingga kita harus menyeleksi saksi-saksi", tandas JPU KPK Wawan Yunarwanto.

Wawan kembali menjelaskan, atas 2 (dua) dakwaan tersebut, terdakwa Puji Triasmoro selaku Kajari Bondowoso didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sidang perdana perkara tersebut dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan itu berlangsung secara online. Keempat Terdakwa mengikuti jalannya sidang melalui layar monitor yang terhubung antara ruang tahanan dan ruang sidang.

Adapun Pembacaan Surat Dakwaan dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, secara berurutan. Mulai dari terdakwa Puji Triasmoro. Lalu berlanjut ke Alexander Silaen. Baru kemudian pada terdakwa Yossy S. Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Sementara itu, sepanjang agenda Pembacaan Surat Dakwaan yang berlangsung hampir sekitar 1 (satu) jam, terdakwa Puji yang tampak mengenakan jaket sweater baseball warna hitam itu menyimak Pembacaan Surat Dakwaan yang dibacakan Tim JPU KPK seraya memegangi kening dekat alis mata kirinya.

Terdakwa Puji Triasmoro kemudian menyampaikan keinginannya supaya jalannya persidangan lanjutan atas perkaranya dilangsungkan secara offline atau langsung. Puji beralasan, kualitas penglihatannya bakal terganggu jika terus menerus menatap layar monitor yang terhubung dengan pelaksanaan sidang online di ruang sidang.

"Diperkenan, sidang offline. Karena online melihat di monitor, pedih", ujar terdakwa Puji Triasmoro.

Sementara itu, usai sidang, Moh. Taufik selaku Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Puji Triasmoro enggan menanggapi materi persidangan yang baru dijalani kliennya. Ia hanya menegaskan, kliennya sempat meminta agar format pelaksanaan sidang yang semula dilakukan secara online, diubah secara offline.

"Kami memohon untuk dilanjutkan persidangan secara offline. Kami biar Lebih jelas dan kami bisa mendengar jelas. Maklum Terdakwa sudah tua", ujar Moh. Taufik, saat ditemui wartawan di luar persidangan, Senin (19/02/2024) usai sidang.

Dalam perkara ini, terdakwa Puji Triasmoro selaku Kajari Bondowoso selaku Kajari Bondowoso dan Alexander Silaen selaku Kasie Pidsus Kejari Bondowoso, sebagai Terdakwa Penerima Suap didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak swasta Yossy S. Setiawan (YSS) selaku Direktur CV. Yoko (CV. Y) dan Andhika Imam Wijaya (AIW) selaku Pengendali CV. Wijaya Gemilang (CV. WG) sebagai Terdakwa Pemberi Suap, didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*



Rabu, 22 November 2023

KPK Geledah Rumdin Bupati Bondowoso Terkait Tangkap Tangan Kajari


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 21 November 2023, telah menggeledah Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Rumah Dinas Bupati Bondowoso dan rumah kediaman pihak terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso lainnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan KPK tidak menampik dikonfirmasi penggeledahan tersebut. Diterangkannya, bahwa Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut.

"Iya, betul. Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen proyek pengadaan, termasuk catatan adanya aliran uang berupa fee ke berbagai pihak, termasuk untuk para Tersangka dan uang tunai yang besaran jumlahnya masih akan dikonfirmasi kepada para pihak", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis kepada wartawan Rabu (22/11/2023).

Ali menjelaskan, Tim Penyidok KPK segera menganalisis barang bukti tersebut lalu mengonfirmasi ke para Saksi terkait dan Tersangka kemudian menyitanya untuk dijadikan barang bukti dalam berkas perkara dalam persidangan.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK juga telah menggeledah rumah kediaman Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kantor Dinas Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso.

Dari penggeledahan di rumah kediaman Kajari Bandowoso Puji Triasmoro dan Kantor Dinas BSBK Pemkab Bondowoso, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen termasuk catatan aliran sejumlah uang.

Dalam perkara tersebut, sejauh ini, Tim Penyidik KPK masih menetapkan 4 (empat) Tersangka. Keempatnya, yakni Kajari Bondowoso Puji TriasmoroSelain Puji, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso Alexander Silaen serta Yossy S. Setiawan dan Andhika Imam Wijaya selaku Pengendali CV. Wijaya Gemilang.

Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik KPK menahan sementara para Tersangka perkara tersebut selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Dalam konferensi pers, KPK membeber bukti permulaan tindak pidana korupsi suap yang diterima Puji Triasmoro selaku Kajari Bondowoso dan Alexander Silaen selaku Kasi Pidsus Kejari Bondowoso dari Wijaya Gemilang selaku Pengendali CV sejumlah Rp. 475 juta.

Dalam perkara ini, Puji Triasmoro selaku Kajari Bondowoso dan Alexander Silaen selaku Kasi Pidsus Kejari Bondowoso ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Terhadap keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Yossy S. Setiawan dan Andhika Imam Wijaya selaku Pengendali CV. Wijaya Gemilang ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap. Terhadap keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*



Senin, 20 November 2023

KPK Amankan Dokumen Dari Penggeledahan Kantor Kejari Bondowoso


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu 19 November 2023 telah menggeledah Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penanganan perkara di Kejari Kabupaten Bondowoso.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK mengatakan, dari penggeledahan sejumlah ruangan di Kantor Kejari Kabupaten Bondowoso, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen diduga terkait perkara.

"Diperoleh dokumen yang terkait perkara yang sedang KPK selesaikan penyidikannya", ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

Ali menegaskan, temuan barang diduga terkait perkara yang diamankan dalam penggeledahan tersebut segera dianalisis oleh Tim Penyidik KPK kemudian akan dikonfirmasi ke para Saksi terkait dan Tersangka, lalu akan disita sebagai lampiran berkas perkara dalam persidangan.

Dalam perkara tersebut, sejauh ini Tim Penyidik KPK telah menetapkan 4 (empat) Tersangka. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bondowoso Alexander Silaen. Kemudian, 2 (dua) orang pihak swasta pengendali CV. Wijaya Gemilang (CV. WG), yaitu Yossy S. Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Mereka ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di Kejari Kabupten Bondowoso setelah sebelumnya  terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakam KPK di Kabupaten Bindowoso pada Rabu (15/11/2023) lalu.

Dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satgas Penindakam KPK pada Rabu (15/11/2023) lalu tersebut, selain mengamakan 6 (enam) orang termasuk 4 Tersangka tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp. 225 juta.

Penetapan status Tersangka dan penahanan terhadap 4 Tersangka tersebut, diumumkan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuni gan Persada Kavking 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Untuk kepentingan penyidikan, keempatnya ditahan sementara untuk 20 hari pertama terhitung mulai 16 November lalu hingga 5 Desember 2023.

Dalam perkara tersebu, Tim Penyidik KPK menyangkakan pasal berlapis terhadap ke-empat Tersangka tersebut. Penerapan pasal terhadap para Tersangka dibedakan pada jenis perbuatan yang diduga dilakukan.

Terhadap tersangka YSS dan AIW sebagai Pemberi, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk tersangka PJ dan AKDS yang ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*




Kamis, 16 November 2023

Tertangkap Tangan, KPK Tahan Kajari Dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Serta 2 Tersangka Lain

Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 16 November 2023, menahan 4 (empat) orang setelah sebelumnya menetapkan mereka sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur.

Penetapan status hukum sebagai Tersangka dan penahanan terhadap 4 Tersangka itu diumumkan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Empat Tersangka itu sebelumnya adalah 6 (enam) orang yang terjaring kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK di Kabupaten Bondowoso pada Rabu 15 November 2023.

"Total 4 (empat) orang ditetapkan sebagai Tersangka. Mereka adalah PJ (Puji Triasmoro) Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, AKDS (Alexander Kristian Diliyanto Silaen) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, YSS (Yossy S Setiawan) pihak swasta/ pengendali CV. WG (Wijaya Gemilang) dan AIW (Andhika Imam Wijaya) pihak swasta/ pengendali CV. WG (Wijaya Gemilang)", terang Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).

Rudi Setiawan menegaskan, bahwa demi kepentingan proses penyidikan selanjutnya, Tim Penyidik KPK akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap 4 Tersangka tersebut selama 20 hari kedepan. "Tim Penyidik menahan para Tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) KPK", tegasnya.

Ditandaskan Rudi Setiawan, bahwa terhadap ke-empat Tersangka tersebut Tim Penyidik KPK menyangkakan pasal berlapis. Ditandaskannya pula, bahwa penerapan pasal-pasal tersebut dibedakan pada jenis perbuatan yang diduga dilakukan oleh para Terangka perkara tersebut.

"Terhadap tersangka YSS dan AIW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP", tandas Rudi.

Sedangkan untuk PJ dan AKDS yang ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menegaskan, pihaknya telah melakukan pemecatan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen yang terjaring kegiatan super senyap Tangkap Tangan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Rabu 15 November 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana menyampaikan, bahwa kedua jaksa yang terlibat korupsi itu sudah dipecat sementara karena terbentur prosedur Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sampai saat ini, kami belum berpikir melakukan pendampingan hukum terhadap oknum. Bahkan, tidak akan melakukan pendampingan, karena yang melakukan tindak pidana adalah oknum. Dan, kami sudah bicara dengan Jamwas, yang bersangkutan dipecat sementara karena menunggu keputusan hukum yang tetap untuk PNS", jelas Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana di Kantor Kejagung RI Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).

Ditegaskan Ketut Sumedana, bahwa dengan statusnya yang dipecat, kedua jaksa nakal itu tidak akan mendapatkan haknya sebagai ASN. "Tidak ada perlindungan terhadap pelaku perbuatan melawan hukum, akan dipecat dan dipidana", tegas Ketut.

Ketut menandaskan, pihaknya mengapresiasi langkah KPK yang telah turut membantu proses bersih-bersih jaksa di Kejaksaan Agung. Ketut pun mengimbau semua pihak, bahkan masyarakat sipil sekalipun, untuk melaporkan segala bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum kejaksaan.

"Pak Jaksa Agung tidak membutuhkan jaksa yang tidak bermoral. Kita butuh jaksa cerdas berintegritas. Ini akan menjadi hukum alam, kita akan memperoleh jaksa-jaksa terbaik ke depannya", tandas Ketut. *(HB)*


BERITA TERKAIT:

KPK Tangkap Kajari Dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Satuan Tugas ( Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bindowoso melalui serangkaian kegiatan super senyap Tangkap Tangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan itu, Tim Satgas Penindakan KPK berhasil mengamankan 2 (dua) Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso atas nama Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Bondowoso atas nama Alexander Silaen.

Selain itu, dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga mengamankan staf dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso serta pihak swasta.

Dikonfirmasi tentang digelarnya kegiatan Tangkap Tangan di Kabupaten Bondowoso dan adanya oknum APH yang diamankan dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK tidak menampiknya. Ditegaskan Ali Fikri, bahwa total ada 6 (enam) orang yang terjaring dalam Tangkap Tangan itu.

"Sejauh ini, ada 6 (enam) orang yang ditangkap. Di antaranya, oknum penegak hukum dan pihak swasta", tegas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/11/2023) siang.

Ali belum memberikan informasi secara detail kegiatan Tangkap Tangan ini, sebab para pihak yang terjaring dalam kegiatan tersebut saat ini akan menjalani pemeriksaan. Ditandaskannya, bahwa bahwa kegiatan Tangkap Tangan itu terkait dugaan suap penanganan perkara di Kejari Bondowoso.

"Terkait dugaan korupsi pengurusan perkara yang sedang ditangani Kejari Bondowoso. Para pihak yang ditangkap sedang dibawa dan dalam perjalanan ke kantor KPK. Perkembangannya akan disampaikan", tandas Ali Fikri.

Tim Penyidik KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sebelum kemudian menentukan status perkara dan status hukum para pihak yang diamankan dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut.

Sebagaimana diketahui Tim Satgas Penindakan KPK menggelar kegiatan Tangkap Tangan di Kabupaten Bondowoso pada Rabu 15 November 2023. Para pihak yang terjaring dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut, kemudian menjalani pemeriksaan awal di Markas Polres Bondowoso.

Selanjutnya, mereka dibawa ke Kantor KPK Jakarta dengan menggunakan pesawat dari Bandara Juanda Surabaya. Setibanya Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, mereka akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum nantinya ditentukan status perkara dan status hukum mereka.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengaku masih menunggu informasi secara jelas perihal kegiatan Tangkap Tangan itu. Sejauh ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari Kejagung.

"Kami masih menunggu informasi yang lengkap dan akurat. Saya masih minta informasi juga ke Bidang Teknis", kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana. *(HB)*