Rabu, 22 November 2023

KPK Geledah Rumdin Bupati Bondowoso Terkait Tangkap Tangan Kajari

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 21 November 2023, telah menggeledah Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Rumah Dinas Bupati Bondowoso dan rumah kediaman pihak terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso lainnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan KPK tidak menampik dikonfirmasi penggeledahan tersebut. Diterangkannya, bahwa Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut.

"Iya, betul. Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen proyek pengadaan, termasuk catatan adanya aliran uang berupa fee ke berbagai pihak, termasuk untuk para Tersangka dan uang tunai yang besaran jumlahnya masih akan dikonfirmasi kepada para pihak", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis kepada wartawan Rabu (22/11/2023).

Ali menjelaskan, Tim Penyidok KPK segera menganalisis barang bukti tersebut lalu mengonfirmasi ke para Saksi terkait dan Tersangka kemudian menyitanya untuk dijadikan barang bukti dalam berkas perkara dalam persidangan.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK juga telah menggeledah rumah kediaman Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kantor Dinas Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso.

Dari penggeledahan di rumah kediaman Kajari Bandowoso Puji Triasmoro dan Kantor Dinas BSBK Pemkab Bondowoso, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen termasuk catatan aliran sejumlah uang.

Dalam perkara tersebut, sejauh ini, Tim Penyidik KPK masih menetapkan 4 (empat) Tersangka. Keempatnya, yakni Kajari Bondowoso Puji TriasmoroSelain Puji, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso Alexander Silaen serta Yossy S. Setiawan dan Andhika Imam Wijaya selaku Pengendali CV. Wijaya Gemilang.

Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik KPK menahan sementara para Tersangka perkara tersebut selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Dalam konferensi pers, KPK membeber bukti permulaan tindak pidana korupsi suap yang diterima Puji Triasmoro selaku Kajari Bondowoso dan Alexander Silaen selaku Kasi Pidsus Kejari Bondowoso dari Wijaya Gemilang selaku Pengendali CV sejumlah Rp. 475 juta.

Dalam perkara ini, Puji Triasmoro selaku Kajari Bondowoso dan Alexander Silaen selaku Kasi Pidsus Kejari Bondowoso ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Terhadap keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Yossy S. Setiawan dan Andhika Imam Wijaya selaku Pengendali CV. Wijaya Gemilang ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap. Terhadap keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*