Kamis, 16 November 2023

KPK Tangkap Kajari Dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso

Baca Juga


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Satuan Tugas ( Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bindowoso melalui serangkaian kegiatan super senyap Tangkap Tangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan itu, Tim Satgas Penindakan KPK berhasil mengamankan 2 (dua) Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso atas nama Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Bondowoso atas nama Alexander Silaen.

Selain itu, dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga mengamankan staf dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso serta pihak swasta.

Dikonfirmasi tentang digelarnya kegiatan Tangkap Tangan di Kabupaten Bondowoso dan adanya oknum APH yang diamankan dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK tidak menampiknya. Ditegaskan Ali Fikri, bahwa total ada 6 (enam) orang yang terjaring dalam Tangkap Tangan itu.

"Sejauh ini, ada 6 (enam) orang yang ditangkap. Di antaranya, oknum penegak hukum dan pihak swasta", tegas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/11/2023) siang.

Ali belum memberikan informasi secara detail kegiatan Tangkap Tangan ini, sebab para pihak yang terjaring dalam kegiatan tersebut saat ini akan menjalani pemeriksaan. Ditandaskannya, bahwa bahwa kegiatan Tangkap Tangan itu terkait dugaan suap penanganan perkara di Kejari Bondowoso.

"Terkait dugaan korupsi pengurusan perkara yang sedang ditangani Kejari Bondowoso. Para pihak yang ditangkap sedang dibawa dan dalam perjalanan ke kantor KPK. Perkembangannya akan disampaikan", tandas Ali Fikri.

Tim Penyidik KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sebelum kemudian menentukan status perkara dan status hukum para pihak yang diamankan dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut.

Sebagaimana diketahui Tim Satgas Penindakan KPK menggelar kegiatan Tangkap Tangan di Kabupaten Bondowoso pada Rabu 15 November 2023. Para pihak yang terjaring dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut, kemudian menjalani pemeriksaan awal di Markas Polres Bondowoso.

Selanjutnya, mereka dibawa ke Kantor KPK Jakarta dengan menggunakan pesawat dari Bandara Juanda Surabaya. Setibanya Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, mereka akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum nantinya ditentukan status perkara dan status hukum mereka.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengaku masih menunggu informasi secara jelas perihal kegiatan Tangkap Tangan itu. Sejauh ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari Kejagung.

"Kami masih menunggu informasi yang lengkap dan akurat. Saya masih minta informasi juga ke Bidang Teknis", kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana. *(HB)*