Kamis, 16 November 2023

KPK Geledah Rumah Anggota Komisi IV Vita Ervina Terkait Perkara Mentan Syahrul Yasin

Baca Juga


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 15 November 2023 telah menggeledah rumah Anggota Komisi IV DPR Vita Ervina. Penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI).

"Benar, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/11/2023).

Ali menjelaskan, dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bukti diduga terkait perkara berupa dokumen dan bukti elektronik. Barang bukti itu selanjut segera dianalisis dan dikonfirmasi ke para Saksi terkait dan Tersangka, kemudian disita untuk dijadikan barang bukti perkara di persidangan.

"Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut", jelas Ali Fikri.

Vita Ervina adalah anggota Komisi IV DPR-RI dari Fraksi PDI-Perjuangan. Vita Ervina menjadi anggota Komisi IV DPR-RI ke-2 (dua) yang namanya terseret dalam pusaran perkara tindak pidana korupsi Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementan RI yang menjerat Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI tersebut, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa Ketua Komisi IV DPR-RI Sudin pada Rabu (15/11/2023) lalu.

Tim Penyidik KPK sebelumnya juga telah menggeledah rumah Ketua Komisi IV DPR-RI Sudin pada Jum'at 10 November 2023 lalu. Dari penggeledahan di rumah Ketua Komisi IV DPR-RI Sudin, Tim Penyidik KPK menyita dokumen dan catatan keuangan diduga terkait perkara.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, Tim Penyidik KPK tengah menelusuri aliran uang korupsi Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI. Ditegaskan Asep pula, bahwa sebagian aliran uang itu diduga mengalir ke Komisi IV DPR-RI yang menjadi mitra kerja Kementerian Pertanian RI.

"Dari keterangan para saksi kami harus menelusuri ke mana aliran uang tersebut, salah satunya ke Komisi IV DPR", tegas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Dalam perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI, sejauh ini Tim Penyidik KPK masih menetapkan 3 (tiga) Tersangka, yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan RI dan Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat Mesin Pertanian.

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menduga, Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI bersama Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan RI dan Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan RI diduga melakukan pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian RI.

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK pun menduga, Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI diduga memerintah bawahannya mengumpulkan sejumlah uang dari pejabat setingkat esselon I, Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga sekretaris dengan kisaran mulai US$ 4.000 hingga US$ 10.000.

Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI.

Terhadap ketiganya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pasal-pasal tersebut, khusus terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). *(HB)*


BERITA TERKAIT: