Jumat, 06 Oktober 2023

Kombes Irwan Akan Jadi Saksi Perkara Dugaan Pemerasan Terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo

Baca Juga

Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat memberi keterangan dalam konferensi pers di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (05/10/2023).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Kapolres Kota Besar Semarang Kombes Polisi Irwan Anwar dikabarkan akan jadi 1 (satu) dari 6 (enam) Saksi yang akan diperiksa Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Terkait hal ini, Polda Metro Jaya angkat bicara. Namun, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Trunoyudo Wisnu Andiko tidak gamblang menjawabnya. Dia meminta awak media untuk menunggu hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

"Tunggu penyidik saja ya. Nanti, kita tunggu dari Direktorat Kriminal Khusus", kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jum'at (06/10/2023).

Berdasar info yang beredar, Irwan disebut jadi sosok perantara yang mempertemukan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo beberapa waktu lalu. Adapun Irwan adalah suami dari Andi Tenri Gusti Hanum Utari Natassa, keponakan SYL.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan bahwa pihaknya menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Pmpinan KPK terkait penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK)  di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

"Pertama, kita ketahui, hari ini, Kamis 5 Oktober 2023, tadi kita telah melakukan serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya", terang Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (05/10/2023).

Terkait perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo tersebut, sopir pribadi Mentan Syahrul Yasin Limpo dikabarkan dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Karyoto belum bersedia memberikan pernyataan soal penanganan perkara ini. Demikian halnya dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Ade Safri Simanjuntak, dia pun enggan memberi tanggapan saat disodori pertanyaan perihal beredarnya surat panggilan itu.

"Maaf, Ada giat, ada giat, ada kegiatan", ujar Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak.

Sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Kementan RI, Tim Penyidik KPK pada Kamis (28/9/2023) sore hingga Jum'at (29/09/2023) siang sekitar pukul 12.10 WIB menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di jalan Widya Chandra V No. 28 Kebayoran Baru Jakarta Pusat.

Dari penggeledahan di Rumdin Mentan tersebut, Tim Penyidik KPK mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar AS dan dolar Singapura yang jumlahnya sekitar Rp. 30 miliar juga berbagai dokumen dan alat elektronik diduga terkait perkara.

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api (Senpi). Yang mana, untuk soal temuan belasan Senpi tersebut, KPK menyerahkannya kepada Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut. Sedangkan hasil penggeledahan di kantor Kementan RI, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen dan alat elektronik.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, bahwa KPK sudah melakukan upaya paksa penggeledahan terkait perkara dugaan TPK di Kementan. Alexander Marwata pun menegaskan, bahwa upaya penggeledahan secara hukum hanya bisa dilakukan di tahap penyidikan. Yang mana, ketika suatu perkara sudah naik ke penyidikan sudah pasti ada Tersangka yang telah ditetapkan.

"Penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan", tegas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi wartawan, Rabu (04/10/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI, Tim Penyidik KPK sudah menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni Mentan SYL, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan 2021–sekarang Kasdi Subagyono dan Direktur Pupuk dan Pestisida 2020–2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023 Muhammad Hatta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pula, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU adalah Mentan SYL. Dengan demikian, terdapat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Mentan SYL, yakni Sprindik terkait perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan dan Sprindik TPK gratifikasi dan TPPU.

Namun demikian, KPK secara resmi belum mengumumkan para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI, pasal-pasal yang disangkakan hingga konstruksi perkaranya maupun pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU di Kementan. *(HB)*


BERITA TERKAIT: