Senin, 12 Februari 2024

KPK Periksa Staf PUPR Terkait Perkara Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 07 Februari 2024, telah memeriksa memeriksa Staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara atas nama Muhammad Saleh. Tim Penyidik KPK memeriksa Muhammad Saleh sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Tim Penyidik KPK memeriksa Staf Dinas PUPR Pemprov Maluku Utara atas nama Muhammad Saleh untuk mendalami pengetahuannya dugaan adanya kongkalikong Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara dengan para kontraktor dalam pelaksanaan sejumlah proyek pengadaan di Dinas PUPR Pemprov Maluku Utara.

Tim Penyidik KPK juga menggali pengetahuan Muhammad Saleh tentang dugaan pengondisian proyek di Dinas PUPR Pemprov Maluku Utara atas perintah dari Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara. Pemeriksaan terhadap Muhammad Saleh dilangsungkan Tim Penyidik KPK di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Saksi hadir dan masih dikonfirmasi lebih lanjut kaitan beberapa proyek pengadaan di Dinas PUPR Pemprov Maluku Utara yang dikondisikan para kontraktornya berdasarkan perintah tersangka AGK", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, Senin (12/02/2024).

Tim Penyidik KPK sedianya pada Rabu 07 Februai 2024 juga menjadwal pemeriksaan 2 (dua) Saksi lain perkara yang sama. Namun, kedua Saksi dari pihak swasta atas nama Lucky Rajapati dan Sandi Blongkod mangkir atau tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

"Kedua Saksi tidak hadir dan kembali dijadwal ulang", jelas Ali Fikri.

Dalam perkara ini, Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebelumnya terjaring dalam kegiatan Tangkap Tangan di salah-satu hotel di Jakarta pada Senin (18/12/2023) lalu.

Mencuatnya perkara yang menjerat Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara tersebut berawal digelarnya serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta dan Maluku Utara pada 18 Desember 2023.

Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan, KPK kemudian mengumumkan  penetapan Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara sebagai Tersangka. Tim Penyidik KPK menduga, Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga telah menerima suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

"AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Dalam konferensi pers tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun menjelaskan, bahwa nilai berbagai proyek infrastruktur di lingkungan Pemrov Maluku Utara yang dananya bersumber dari APBN itu mencapai Rp. 500 miliar.

Dijelaskan Alex pula, bahwa Tim Penyidik KPK menduga, Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan dana dari APBN bisa dilakukan.

"Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp. 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK (Abdul Gani Kasuba) berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan", jelas Alexander Marwata.

Ditandaskan Alex, Tim Penyidik KPK juga menduga, bahwa Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara juga diduga menerima setoran dari para ASN di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Sebagaimana diketahui, Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara ditetapkan sebagai Tersangka setelah terjaring dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT) Tim Satgas KPK. Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara ditetapkan sebagai Tersangka bersama 6 (enam) orang lainnya.

Berikut daftar Tersangka perkara dugaan TPK suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Maluku Utara:
1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba;
2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin;
3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail;
4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan;
5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim;
6. Pihak swasta, Stevi Thomas; dan 
7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba Selaku Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim dan Ridwan Arsan sebagai Tersangka Penerima Suap. Adapun Stevi Thomas, Kristian Wuisan, Adnan Hasanudin dan Daud Ismail ditetapkan sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Tim Penyidik KPK telah lebih dulu menahan Abdul Gani Kasuba; Adnan Hasanudin; Daud Ismail; Ridwan Arsan; Ramadhan Ibrahim serta Stevi Thomas. Sementara, Kristian Wuisan menyusul dilakukan penahanannya karena baru berhasil ditangkap pada 24 Desember 2023 lalu. *(HB)*