Rabu, 20 Desember 2023

KPK Tersangkakan Dan Tahan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Dan 5 Orang Lainnya

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan dalam konferensi pers tentang penetapan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan 5 (lima) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Maluku Utara, Rabu 20 Desember 2023, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara dan langsung melakukan penahanan.

Penetapan dan penahan terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Maluku Utara tersebut diumumkan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers pada hari ini, Rabu 20 Desember 2023, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Rabu (20/12/2023) siang sekitar pukul 10.42 WIB, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba tampak turun dari ruang pemeriksaan Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Dengan kedua tangan diborgol dan memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye, Abdul Gani digiring sejumlah Pegawai KPK menuju ruang konferensi pers.

Dalam konferensi pers tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, bahwa Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ditangkap Tim Satgas Penindakan KPK dalam serangkaian kegiatan super senyap Tangkap Tangan di wilayah Provinsi Maluku Utara dan Jakarta Selatan pada Senin 18 Desember 2023.

"Selanjutnya, Tim Penyidik KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka untuk dilakukan penahanan sebagai berikut, AGK (Abdul Gani Kasuba) Gubernur Maluku Utara", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Selain Gubernur Maluku Utara, Tim Penyidik KPK juga menetapkan Adnan Hasanudin selaku Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) Pemprov Maluku Utara dan Daud Ismail selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Maluku Utara sebagai Tersangka perkara tersebut.

Berikutnya, Tim Penyidik KPK juga menetapkan Ridwan Arsan selaku Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Ramadhan Ibrahim selaku Ajudan Gubernur serta Steven Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta sebagai Tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Ke-6 (enam) Tersangka tersebut merupakan total dari 18 orang termasuk Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, beberapa pejabat Pemprov Maluku Utara dan pihak swasta yang ditangkap dalam serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satgas Penindakan KPK di wilayah Provinsi Maluku Utara dan Jakarta Selatan pada Senin 18 Desember 2023.

Dalam kegiatan Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan uang dengan total Rp. 725 juta sebagai bagian dari penerimaan sejumlah Rp.h 2,2 miliar. *(HB)*