Selasa, 04 Januari 2022

Tinjau SMA/SMK Wajib PTM Di Gresik, Gubernur Khofifah: Kapasitas Siswa Didasarkan Cakupan Vaksin Dosis Dua

Baca Juga


Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kadis Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi dan Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani saat melakukan kunjungan di SMKN I Cerme Gresik, Selasa (04/01/2022).


Kab. GRESIK – (harianbuana.com).
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Dinas Pendidikan Pemprov Jatim menindak-lanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM)  Terbatas pada situasi pandemi Covid-19 jenjang SMA/SMK dan SLB di Jawa Timur.  

Di mana dalam penyesuaian SKB 4 Menteri terbaru nomor: 05/KB/2021, nomor: 1347 tahun 2021, HK.01.08/Menkes/6678/2021 dan 443-5847 tahun 2021, mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan di level 1, 2 dan 3 diwajibkan melaksanakan PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria yang berat. 

Terkait hal itu,  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kadis Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi dan Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani melakukan kunjungan di SMKN I Cerme Gresik dan SMAN I Cerme Gresik, Selasa (04/01/2022).

Gubernur Khofifah  menuturkan, berdasarkan SKB 4 Menteri tersebut, yakni Mendikbudristek, Menkes, Mendagri dan Menag mulai Senin 03 Januari 2022 satuan pendidikan dapat menggelar PTM hingga 100 persen sesuai dengan kriteria persyaratan yang ditetapkan.

Pengaturan kapasitas peserta didik didasarkan pada jumlah cakupan vaksin dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di masing-masing satuan pendidikan. Hal tersebut juga berpengaruh pada durasi jam pembelajaran.


Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kadis Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi dan Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani saat melakukan kunjungan di SMAN I Cerme Gresik, Selasa (04/01/2022).


Syarat lainnya yakni, cakupan vaksinasi dosis dua bagi warga masyarakat lansia di tingkat Kabupaten/Kota, dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus (kepulauan, pegunungan, dan pedalaman), karena kondisi geografis sesuai Kepmendikbudristek 160/p/2021.

"Alhamdulillah mulai kemarin  (Senen, 3 Januari 2021) seratus  persen satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas", ungkap Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. 

Gubernur Khofifaj menjabarkan, bahwa hal itu berbeda dengan PTM terbatas pada semester satu tahun ajaran 2021/2022 yang mana orangtua atau wali murid bisa memilih mengikuti PTM atau pembelajaran jarak jauh (pjj). Di semester 2 tahun ajaran 2021/2022  seluruh siswa wajib mengikuti PTM terbatas.

"Jumlah kapasitas peserta didik tiap sekolah dalam mengikuti PTM terbatas akan berbeda. Tidak sama, karena didasarkan cakupan vaksinasi dosis dua pada guru dan tenaga kependidikan juga warga lansia di daerah setempat", jabarnya. 

Gubernur Khofifah menegaskan, bahwa akan ada sanksi administratif secara tegas dan pembinaan oleh Satgas Covid-19 jika terdapat satuan pendidikan yang melanggar protokol kesehatan.  

Gubernur Khofifah menjelaskan, bahwa ketentuan pelaksanaan PTM terbatas bagi daerah PPKM di level 1 dan 2 adalah: Kategori pertama, capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) diatas 80 persen dan masyarakat lansia diatas 50 persen, maka peserta didik bisa masuk setiap hari, yang diikuti 100 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. Durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari.  

"Sedangkan untuk kategori kedua adalah capaian dosis kedua pada sekolah dengan GTK 50-80 persen dan masyarakat lansia diatas 40-50 persen, maka peserta didik masuk secara bergantian setiap hari (shift), dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari," jelasnya.  

Kategori ketiga, capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK dibawah 50 persen dan masyarakat Lansia dibawah 40 persen, maka peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian (shift) dengan kapasitas 50 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. Sementara durasi pembelajaran maksimal 4 jam pelajaran per hari.  

"Ketentuan-ketentuan tersebut berbeda dengan daerah PPKM di level 3", urainya.  

Untuk PTM terbatas pada daerah PPKM level 3, pada capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK minimal 40 persen dan masyarakat lansia minimal 10 persen, peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian. Kapasitas peserta didik dianjurkan 50 persen dari ruang kelas. Lama pembelajaran maksimal 4 jam pelajaran setiap harinya. 

Selanjutnya, untuk capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK di bawah 40 persen dan pada masyarakat Lansia di bawah 10 persen, maka dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

"Dengan mengacu hal itu,  PTM terbatas akan kita atur kembali sesuai SKB 4 menteri diikuti dinamika capaian vaksinasinya", lanjutnya.

Adapun pengaturan yang dilakukan dengan mempertimbangkan dua parameter diatas, adalah :
1). Sebanyak 8 (delapan) Kab/Kota di Jatim yakni,  Ponorogo,  Bondowoso,  Situbondo,  Jember,  Bangkalan,  Sampang,  Sumenep, dan Pamekasan, peserta didik masuk setiap hari secara bergantian (shift), dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling lama 4 jam pelajaran perhari.
2). Sebanyak 6 kabupaten di Jatim, yakni Tuban, Probolinggo,  Ngawi, Pasuruan, Nganjuk dan Lumajang, peserta didik masuk setiap hari secara bergantian (shift), dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling lama 6 jam pelajaran perhari dengan waktu istirahat 15 menit,
3). Sebanyak 24 kab/kota, yakni : Kota Kediri, Kota Mojokerto,  Kota Blitar,  Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kota Probolinggo. Kemudian Kabupaten Sidoarjo,  Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang, Kabupaten Malang, Kabupaten Gresik, Kabupaten Magetan,Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Trenggalek,  Kabupaten Madiun,  Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Kediri, masuk setiap hari dengan jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling lama 6 jam pelajaran perhari dengan waktu istirahat 15 menit.
4).Dalam SKB 4 menteri ini,  kantin sekolah belum diperbolehkan beroperasi, sehingga peserta didik diharapkan membawa bekal dari rumah.
*(DI/HB)*