Selasa, 04 Januari 2022

KPK Akan Sikapi Kesaksian Aliza Gunado Di Sidang Azis Syamsuddin

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyikapi kesaksian kader Partai Golkar Aliza Gunado dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap penanganan perkara yang tengah ditangani KPK.

Hal itu, disampaikan Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Birang Penindakan KPK Ali Fikri merespons pernyataan Ketua Mäjelis Hakim Muhammad Damis yang meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bersikap atas kesaksian Aliza Gunado dalam persidangan.

"Tentu apa yang disampaikan hakim tersebut menjadi perhatian serius kami untuk menentukan sikap berikutnya terhadap Saksi dimaksud", ujar Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (04/01/2022).

Ali menegaskan, Tim JPU KPK akan segera melakukan analisa dari keterangan antar saksi-saksi tersebut dan menuangkannya dalam analisa fakta surat tuntutan.

"Seluruh keterangan saksi-saksi di persidangan telah disimak dan dicatat dengan baik oleh Tim Jaksa dan segera menganalisanya yang kemudian menuangkan dalam surat tuntutan", tegas Ali Fikri.

"Sekalipun ada perbedaan keterangan antar saksi, kami juga berharap seluruh keterangan para saksi ini akan dinilai dan dipertimbangkan hakim dalam putusannya", tandasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang tengah ditangani KPK dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat pada hari Senin 03 Januari 2022, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan kader Partai Golkar Aliza Gunado sebagai Saksi dan 3 (tiga) Saksi terkait laimnya.

Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Muhammad Damis meminta Tim JPU KPK bersikap atas keterangan saksi Aliza Gunado yang tetap berbeda dengan kesaksian 3 (tiga) Saksi terkait lainnya itu.

Adapun 3 Saksi terkait itu ialah Direktur CV. Tetayan Konsultan Darius Hartawan, mantan Kepala Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah Taufik Rahman dan Kepala Seksi Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah Aan Riyanto.

Keempat Saksi tersebut kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap penanganan perkara yang tengah ditangani KPK dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin untuk dikonfrontasi keterangan mereka dihadapan Majelis Hakim guna membuktikan kebenaran keterangan saksi Aliza Gunado yang selama bersaksi dalam persidangan mengaku tidak mengenal ketiga Saksi tersebut.

Namun, saat dikonfrontir dalam persidangan oleh Majelis Hakim, saksi Aliza Gunado tetap bersikukuh pada keterangannya semula seperti yang telah disampaikannya dalam persidangan pada Kamis (30/12/2021) yang lalu.

Yang mana, dalam persidangan pada Senin (03/01/2022) ini, Aliza Gunado membantah disebut menjadi perantara pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - Perubahan (APBNP) Tahun Anggaran (TA) 2017 melalui Muhammad Azis Syamsuddin yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPR-RI.

Selain itu, saat dikonfrontir oleh Majelis Hakim dengan saksi Aan Riyanto mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah, saksi Taufik Rahman mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah dan saksi Darius Hartawan dari unsur swasta, Aliza Gunado juga bersikukuh pada kesaksiannya semula, bahwa dirinya tidak mengenal ketiga Saksi tersebut.

"Saudara katanya dikenalkan ke Aliza (Aliza Gunado), benar ini orangnya si Aliza?", tanya Hakim Anggota Fahzal Hendri kepada Darius Hartawan yang duduk disamping Aliza di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Senin (03/01/2022).

"Iya betul ini orangnya, kenal Pak", jawab Darius Hartawan menjawab pertanyaan Hakim Anggota Fahzal Hendri dalam persidangan.

"Coba Aliza pegang mic-nya. Benar saudara kenal ini?", tanya Hakim Anggota Fahzal Hendri kepada Aliza Gunado seraya menunjuk saksi Darius Hartawan.

"Tidak yang mulia", jawab Aliza.

"Tetap tidak?", cecar Hakim Fahzal Hendri.

"Tetap tidak yang mulia", jawab Aliza.

"Katanya tidak kenal dengan Darius, benar tidak kenal?", tanya Hakim Anggota Fazhal Hendri kepada Darius, lagi.

"Saya ketemu ini orangnya Pak", jawab Darius.

"Yang ketemu di Jakarta, ini juga orangnya?", kejar Hakim Fahzal.

"Iya, betul Pak", tandas Darius.

Hakim Fahzal Hendri kemudian mengarahkan konfrontirnya ke arah saksi Aan Riyanto dan saksi Aliza Gunado.

"Saudara saksi Aan, Aliza Gunado ini orangnya?", tanya Hakim Fazhal.

"Iya yang mulia", jawab saksi Aan Riyanto.

"Saudara Aliza, kenal tidak dengan dia (Aan Riyanto)?", tanya Hakim Fazhal Hendri kepada Aliza Gunado.

"Tidak yang mulia", jawab Aliza.

Berikutnya, Hakim Anggota Fahzal Hendri mengarahkan konfrontirnya kearah saksi Taufik Rahman dan Aliza Gunado.

"Saudara Taufik Rahman, saudara menyebut nama Aliza Gunado, kenal dengan orang itu?", tanya Hakim Anggota Fazhal Hendri kepada saksi Taufik Rahman.

"Kenal yang mulia, ini betul orangnya", jawab Taufik Rahman seraya mengarahkankan pandangannya ke Aliza Gunado.

"Saudara Aliza, kenal enggak dengan orang ini? Tidak juga?", tanya Hakim Anggota Fazhal Hendri kepada Aliza.Gunado.

"Tidak kenal", jawab Aliza Gunado.

"Ya sudah. Tiga orang menyebut kenal, saudara saja yang tidak kenal", ujar Hakim Fazhal Handri.

Taufik Rahman pun menceritakan pertemuannya dengan Aliza pada 22 Juli 2017 di hotel Veranda bersama dengan orang yang juga disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin bernama Edi Sujarwo.

"Waktu dia (Aliza Gunado) ketemu saya, dia nanya, kenapa dia tidak dilibatkan urus DAK lagi, tapi malah pindah ke Jarwo? Aliza sampaikan, yang orangnya Pak Azis, dia, Jarwo orang lapangan. Saya jawab, tidak penting siapa orangnya, yang penting DAK dikabulkan. Jadi, saya minta selesaikan saja antar mereka. Lalu, hari Sabtu 22 Juli, Aliza datang ke hotel Veranda, datang ketemu saya, Aliza katakan sudah bisa lewat mereka", cerita Taufik.

"Sudah kolaborasi mereka berdua?", tanya Hakim Anggota Fazhal Hendri.

"Iya", jawab Taufik.

Taufik juga menceritakan tentang Aliza Gunado dan Edi Sujarwo yang kemudian meminta uang 'fee' sebesar 8 persen atau senilai Rp. 2,085 miliar dari nilai DAK Kabupaten Lampung Tengah kucuran APBN-P TA 2017 sebesar Rp. 25 miliar.

Uang senilai Rp. 2,085 miliar itu didapat dari beberapa sumber, termasuk pinjam dari Darius sebesar Rp. 500 juta. Adapun Rp. 600 juta lainnys berasal dari patungan dari para staf Dinas PU Pemkab Lampung Tengah dan kemudian diserahkan pada 22 Juli 2021.

Selanjutnya, pada 23 Juli 2021, diberikan lagi Rp. 950 juta yang berasal dari dua orang Kepala Seksie (Kasie) di Dinas Bina Marga Pemkab Bintan.

"Katanya Aliza, sudah diserahkan ke Vio di Vioz Kitchen. Vio itu katanya Jarwo adik Pak Azis", ungkap Taufik Rahman.

Menanggapi keterangan saksi Taufik Rahman tersebut, Azis Syamasuddin membantahnya. Azis pun hingga bersumpah demi keluarganya dalam bantahannya.

"Saya menyatakan demi ALLAH, demi Rasulullah dan saya bersumpah untuk nama keluarga besar saya, bahwa saya tidak pernah mempunyai adik, baik kandung maupun adik angkat, karena saya adalah anak paling kecil dari 5 (lima) bersaudara dan saya tidak pernah menyatakan bahwa saudara Edi Sujarwo maupun Aliza Gunado sebagai staf ataupun orang kepercayaan saya", kata Azis Syamsuddin.

Dalam perkara ini, mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin didakwa memberi suap AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dan advokad Maskur Husain senilai Rp. 3,099 miliar dan 36.000 dolar AS atau totalnya sekitar Rp. 3,619 miliar.

Uang-uang itu diberikan, supaya AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dan advokad Maskur Husain membantu mengurus perkara di Lampung Tengah yang sedang diselidi KPK agar nama Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado tidak muncul di tahap penyidikan.

Muhammad Azis Syamsuddin dihadapkan pada 2 (dua) dakwaan. Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang U Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT: