Senin, 27 Desember 2021

Azis Syamsuddin Minta KPK Buka CCTV Kantor DPR-RI Dan Sangkal Keterangan Saksi

Baca Juga


Mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin minta KPK buka CCTV Kantor DPR-RI serta menyangkal sejumlah keterangan Saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan TPK suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang tengah ditangani KPK dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Senin 27 Desember 2021.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang tengah ditangani KPK dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin kembali digelar hari ini, Senin 27 Desember 2021, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.

Sidang lanjutan beragenda 'Mendengarkan Keterangan Saksi' kali ini, mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsuddin meminta supaya KPk dapat membuka rekaman CCTV (Closed Circuit Television) di DPR-RI untuk menunjukkan pertemuannya dengan sejumlah pihak terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) kabupaten Lampung Tengah dari APBN Perubahan tahun anggaran 2017.

"Bahwa pertemuan yang saudara Saksi sampaikan pada saya, pada 21 Juli (tahun 20217), saya minta kepada saudara JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk membuka CCTV, karena begitu banyak orang bertemu saya. Setiap bupati mau ketemu saya, setiap kepala daerah mau ketemu saya", pinta Azis dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).

Azis menyampaikan hal itu untuk menanggapi kesaksian mantan Kepala Dinas Bina Marga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah Taufik Rahman yang dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai Saksi persidangan perkara tersebut.

Saat bersaksi, mantan Kepala Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah Taufik Rahman Taufik menyebut, Edi Sujarwo yang diklaim sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin merupakan pihak yang mengatur pertemuan dengan Azis Syamsuddin keesokan harinya, yaitu pada Jum'at 21 Juli 2017 di gedung DPR-RI.

"Jadi, Jum'at, 21 Juli 2017 di ruang tamu gedung DPR kami ketemu Pak Azis dibawa Pak Jarwo. Kami diperkenalkan 'ini dari Lampung Tengah, urus DAK'. Kemudian Pak Azis mengeluarkan catatan kecil dari kantongnya, katanya 'Ooh Lampung Tengah ya, ada DAK Rp. 25 miliar'. Padahal saya dapat gambaran dari Aliza awalnya Rp. 99 miliar. Jadi, saya tanya 'Tidak bisa ditambah Pak?' Kemudian dijawab, 'Tidak bisa ini sudah final'. Kemudian kami ditinggal, karena Pak Azis ada rapat", terang Taufik.

Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin juga membantah keterangan mantan Kepala Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah Taufik Rahman tentang keberadaan Edi Sujarwo yang disebut sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

"Saya tidak pernah mengangkat saudara Jarwo (Edi Sujarwo) sebagai staf saya. Di dalam SK (Surat Keputusan) DPR yang dijadikan JPU barang bukti, alat bukti, tidak ada satu lembar pun mengenai saudara Jarwo (Edi Sujarwo) itu diangkat sebagai staf saya di DPR. Yang ada pengakuan dari saudara Edi Sujarwo", lontar Azis Syamsuddin.

Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin pun menyankal disebut memiliki adik bernama Vio yang punya kafe Vios.

"Saya 5 (lima) bersaudara. Saya anak paling kecil. Kakak saya yang tengah meninggal. Jadi, saya dari ayah dan ibu saya kandung saya tidak pernah merasa punya adik (Vio)", sangkal Azis Syamsuddin.

"Saya tidak pernah membuat janji dan tidak ada permintaan dari siapa pun untuk datang pada pertemuan di Vios itu", tambah Azis Syamsuddin.

Selain itu, Muhammad Azis Syamsuddin pun membantah disebut punya staf bernama Aliza Gunado.

"Begitu juga dengan Aliza. Aliza tidak pernah tercatat di dalam administrasi saya sebagai staf saya", bantah Azis Syamsuddin.

Mengenai catatan tentang nominal DAK yang menjadi bagian Lampung Tengah pada APBNP 2017, menurut Azis juga sudah ada di laman Kementerian Keuangan.

"Rincian yang disampaikan oleh saudara saksi, yang tadi disampaikan lembaran kecil itu bisa diakses oleh semua pihak di 'website' DJKM Kementerian Keuangan, dengan mengakses Google dan semuanya bisa keluar seluruh kabupaten/kota di Indonesia", jelas Azis Syamsuddin.

Atas bantahan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Samsuddin tersebut, Taufik menyatakan tetap pada keterangannya dipersidangan.

Dalam kesaksiannya, mantan Kepala Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah Taufik Rahman memang sempat merasa orang yang disebut adik dari Muhammad Azis Syamsuddin bernama Vio itu tidak mirip dengan Azis.

"Vio itu laki-laki, tapi memang tidak mirip (tidak mirip Muhammad Azis Syamsuddin). Dia (Vio) tinggi, agak botak, kurus dan hitam", kata Taufik.

Dalam perkara ini, Muhammad Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT: