Jumat, 24 Desember 2021

Azis Syamsuddin Bantah Kesaksian Rita Widyasari Soal Telepon Di Lapas Dan 'Kris'

Baca Juga


Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin saat memasuki ruang sidang Pengadila Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, untuk menjalani sidang lanjutan perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di Lampung Tengah yang sedang diselidiki KPK, Kamis 23 Desember 2021.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap penanganan perkara yang tengah ditangani KPK dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin kembali digelar hari ini, Kamis 23 Desember 2021, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.

Sidang beragenda 'Mendengarkan Keterangan Saksi' kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, advocad Maskur Husain dan mantan Bupati Kutai Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Ketinganya dihadirkan sebagai Saksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin.

Dalam persidangan, terdakwa mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin membantah kesaksian mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang mangaku bahwa terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin meneleponnya di 'Warung Telepon Khusus' (Wartelsus) Lemabaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang, tak lama setelah Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju ditangkap Tim Penyidik KPK.

Bantahan Azis Syamsuddin itu disampaikan ketika Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan memberikan kesempatan kepada terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin untuk menanggapi kesaksian para Saksi yang telah disampaikan.

Mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin pun meminta, agar percakapan telepon di Wartelsus Lapas Tangerang dimaksud dibuka.

"Saya minta, buka percakapan telepon Wartelsus Lapas Tangerang", pinta Azis Syamsuddin saat memberi tanggapan atas kesaksian mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Selain meminta percakapan telepon di Wartelsus Lapas Tangerang itu dibuka, Azis Syamsuddin juga membantah adanya sosok 'Kris' yang disebut Rita Widyasari dalam persidangan.

"Saya keberatan menelepon (Rita Widyasari), keberatan menyuruh orang bernama Kris", ujar Azis Syamsuddin.

Sebelumnya, dalam persidangan tersebut, mantan Rita Widyasari mengakui adanya percakapan telepon antara dirinya dengan Azis Syamsuddin melalui 'Warung Telepon Khusus' (Wartelsus) di Lapas Tangerang, tak lama setelah Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju ditangkap Tim Penyidik KPK.

Rita pun mengaku, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyuruhnnya untuk mengakui memberi suap sebesar Rp. 8 miliar kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK.

Hal itu mengemuka setelah Tim JPU KPK membacakan salah-satu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari ketika dimintai keterangan Tim Penyidik KPK.

"Saya bacakan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saudari yang mengatakan 'Tersangka Muhammad Azis Syamsuddin menghubungi saya dan menyampaikan 'Bunda tolong kalau diperiksa KPK akui saja uang dolar yang dicairkan Robin di 'money changer' itu milik Bunda'. Apakah ini benar?", tanya JPU KPK Lie Putra Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta jalan Bungur Besar Raya, Kamis (23/12/2021).

"Ya itu betul Pak, via telepon. Itu betul itu. Ya intinya, bahwa tolong mengakui yang disampaikan lalu saya jawab, 'Ya bang nanti saya pikirkan", ujar Rita menanggapi BAP yang dibacakan Tim JPU KPK.

Berikut BAP (Percakapan) yang dibeber Tim JPU KPK dalam persidangan:

Saksi Rita Widyasari: Tersangka Muhammad Azis Syamsuddin (MAS) menghubungi saya dan saya sampaikan sebagai berikut:

Terdakwa MAS (Muhammad Azis Syamsuddin): Bunda, tolong kalau diperiksa KPK, akui saja uang dolar yang dicairkan Robin di money changer milik Bunda.

Saksi Rita Widyasari menjawab: 'Berapa, Bang? Itu uang dari Abang?'

Terdakwa MAS sampaikan: 'Sekitar Rp 8 miliar, iya itu uang dolar dari saya'.

Saksi Rita Widyasari menjawab: 'Hah, gimana cara merangkai ceritanya? Sedangkan saya nggak pernah ketahui uang itu, nggak pernah pegang uang itu, nggak pernah punya uang dolar, bagaimana cara mengarangnya?'.

Terdakwa MAS sampaikan: 'Akui aja, kan kamu punya surat kuasa dan lawyer fee sebesar Rp 10 miliar, legal lah'.

Saksi Rita Widyasari menjawab: 'Saya nggak bisa Bang merangkai ceritanya'.

Terdakwa MAS sampaikan: 'Nanti ada orang saya datang jelaskan skema ceritanya'.

Saat JPU KPK Lie Putra memastikan kebenaran BAP itu, saksi Rita Widyasari mengamininya.

"Betul, saya tetap pada keterangan", jawab Rita.

Rita kemudian kembali menerangkan, orang suruhan Azis Syamsuddin yang datang menemuinya itu bernama sebutan 'Kris'. Diterangkannya pula, 'Kris' menemuinya sebanyak 2 (dua) kali.

"Lalu ada perintah lagi dari Pak Azis, tidak usah mengakui Rp. 8 miliar. Itu karena kita sudah punya skema lainnya. Intinya, ada skema lain. Jadi saya sampaikan apa adanya saja Pak", terang Rita.

"Ada Terdakwa (Muhammad Azis Syamsuddin) telepon lagi setelah komunikasi pertama itu?", cecar Tim JPU KPK.

"Ada, intinya adalah saya sampaikan saja cerita asli, bahwa saya memberi aset saya, cerita soal 'lawyer fee' Rp. 10 miliar. Saya pikir beliau sudah tahu kalau dari siapa-siapanya. Jadi saya sampaikan apa adanya karena sudah ada skema lain, solusi lain", jelas Rita.

"Lalu, kenapa saudari tidak mengikuti permintaan Terdakwa yang pertama?", tanya jaksa.

"Karena mustahil saja, kalau saya kenal Robin tanpa dikenalkan (Azis Syamsuddin). Kek mana ceritanya Pak? Saya kan di dalam (Lapas), terus ada penyidik yang ke dalam (Lapas) yang ada saya ketakutan. Ya mustahil", jawab Rita.

Rita Widyasari hadir sebagai Saksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin yang didakwa memberi suap senilai Rp. 3,099 miliar dan 36.000 dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp. 3,619 miliar kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan perkara di Lampung Tengah yang tengah diselidiki KPK.

Rita Widyasari sendiri diketahui sedang menjalani sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta subsider 6 bulan kurungan sejak tahun 2017 silam, karena divonis Majelis Hakim 'bersalah' terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima uang gratifikasi total senilai Rp. 110.720.440.000,– terkait perijinan dan proyek pada Dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara. 

Selain masih sedang mejalani masa hukuman pidana tersebut, Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara juga masih menjadi Tersangka pekara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di KPK.

Dalam persidangan ini, mantan Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Azis Syamsuddin didudukkan sebagai Terdakwa. Tim JPU KPK mendakwa, Muhammad Azis Syamsuddin didakwa telah memberi suap kepada AKP Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK dan rekannya advocad Maksur Husain sekitar Rp. 3,6 miliar.

Tim JPU KPK pun mendakwa, Muhammad Azis Syamsuddin memberi suap tersebut dengan maksud supaya AKP Robin selaku Penyidik KPK membantu mengurus perkara di lingkungan Pemkab Lampung Tengah yang sedang diselidiki KPK agar namanya dan Aliza Gunado tidak dijadikan Tersangka.

Atas perbuatannya, Muhammad Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*