Jumat, 24 Desember 2021

KPK Periksa Mantan Suami Mantan Bupati Tabanan Terkait Dugaan Korupsi Pengururusan DID

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat penetapan Tersangka dan penahanan Wali Kota Banjar periode 2003–2008 dan 2008–2013 Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi selaku Direktur CV. Prima dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 23 Desember 2021 telah memeriksa Bambang Aditya, wiraswasta bidang otomotif, mantan suami dari mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

Bambang diperiksa sabagai Saksi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018. Pemeriksaan dilakukan di gedung Marah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta.

Pemeriksaan terhadap mantan suami dari mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti tersebut dilakukan untuk mendalami pengetahuan Bambang tentang berbagai aktivitas para pihak yang terkait dengan perkara ini.

"Yang bersangkutan hadir dikonfirmasi oleh tim penyidik terkait pengetahuannya mengenai berbagai aktivitas pihak-pihak yang berhubungan dengan perkara ini pada sekitar 2018", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jum'at (24/12/2021).

Ali menjelaskan, hingga kini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti untuk menentukan Tersangka dalam perkara ini. Tim Penyidik KPK saat ini masih terus menggali informasi dari para Saksi serta melengkapi bukti perkara ini.

"Tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan kami memastikan, ketika penyidikan cukup, kami akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, sekaligus melakukan upaya paksa penahanan terhadap pihak dimaksud", jelas Ali Fikri.

KPK sebelumnya telah menggeledah beberapa lokasi terkait perkara ini di Tabanan – Bali  ini. Penanganan perkara ini merupakan pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

"Benar, Tim Penyidik KPK pada Rabu (27/10/2021) telah selesai melakukan penggeledahan di Kabupaten Tabanan Bali. Penggeledahan sebagai upaya paksa tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018", jelas Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/10/2021) silam.

Ali menegaskan, penggeledahan itu dilakukan Tim Penyidik KPK di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Kantor Dinas PUPR Pemkab Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah  Kabuaten Tabanan dan kantor DPRD Kabuaten Tabanan.

Terkait perkara ini, KPK sudah menangani mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Yang mana, di tahun 2019, Yaya Purnomo divonis Majelis Hakim 'bersalah' dan dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp. 200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp. 300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. 

Uang tersebut merupakan bagian terpisah dari suap yang diterima Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebanyak Rp. 2,8 miliar. Amin Santono pun dalam perkara ini telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 8 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, selain menerima suap, Majelis Hakim pun menyatakan Yaya Purnomo dan pegawai Kemenkeu lainnya, yakni Rifa Surya juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp. 6,529 miliar, 55 ribu dolar AS dan 325 ribu dolar Singapura.

Majelis Hakim menilai, mereka telah memanfaatkan jabatannya untuk memberikan informasi terkait penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) atau DID kepada pejabat daerah. Atas jasa yang diberikan, Yaya mendapatkan jatah dari total anggaran yang diterima daerah. 

Sementara itu, dalam Surat Dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Yaya Purnomo disebutkan, ada 8 (delapan) daerah yang menggunakan jasa Yaya terkait penganggaran DAK atau DID. Salah satunya adalah DID Kabupaten Tabanan pada APBN Tahun Anggaran 2018.  *(Ys/HB)*