Sabtu, 13 November 2021

KPK Konfirmasi Barang Sitaan Terkait Perkara DID Tabanan Ke Pegawai BPD Bali

Baca Juga


Ilustrasi Gedung KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kepala Bagian Perencanaan dan Strategis Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali I Dewa Ayu Rai Widyastuti pada Jum'at (12/11/2021) kemarin.

Ayu diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifkasi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai barang bukti yang telah disita, yang ditemukan saat tim penyidik menggeledah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini", terang Pelaksana-tuhas (Plt.) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Sabtu (13/11/2021).

Adapun sejumlah lokasi yang sudah digeledah Tim Penyidik KPK sejauh ini antara lain Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan serta beberapa rumah kediaman pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini.

Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa Bupati Tabanan 2 (dua) periode (2010–2021) Ni Putu Eka Wiryastuti secara maraton pada Kamis (11/11/2021) dan Jum'at (12/11/2021).

Eka dikonfirmasi tentang persetujuannya serta didalami pengetahuannya tentang pengurusan DID Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018 di kala ia menjabat Bupati Tabanan periode ke-duanya.

“Kamis (11/11/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih, Tim Penyidik telah memeriksa Ni Putu Eka Wiryastuti (Bupati Tabanan periode 2010–2021). Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persetujuan dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018", terang Pelaksana-tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (12/11/2021).

Dijelaskannya, Tim Penyidik KPK juga mengonfirmasi soal dugaan pemberian gratifikasi kepada sejumlah pejabat terkait pengurusan DID Kabupaten Tabanan TAhun Anggaran 2018 saat yang bersangkutan menjabat Bupati Tabanan periode keduanya (2016–2021).

Meski demikian, Ali Fikri belum bisa menjelaskan detail proses persetujuan  bupati dalam pengurusan DID tersebut hingga timbul dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratidikasi.

Sebelumnya, Ali Fikri menjelaskan, terkait penanganan perkara ini, Tim Penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan Provinsi Bali pada Rabu 27 Oktober 2021.

"Saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya", jelas Ali Fikri kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021) lalu.

Adapun beberapa lokasi terkait perkara ini yang sudah digeledah Tim Penyidik KPK yaitu Kantor Dinas PUPR Pemkab Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan,  Kantor DPRD Kabupaten Tabanan serta beberapa rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

Ali Fikri mengaku perkara dugaan TPK suap DID Tabanan Tahun Aggaran 2018 ini telah ada nama-nama Tersangka. Namun, dijelaskan Ali, pengumuman penetapan Tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para Tersangka. 

Ali juga berharap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi KPK, sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja dalam pemberantasan korupsi oleh KPK.

"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka", tandasnya.

Terkait perkara ini, KPK sudah menangani mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Yang mana, di tahun 2019, Yaya Purnomo divonis Majelis Hakim 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp. 200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp. 300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. 

Uang tersebut merupakan bagian terpisah dari suap yang diterima Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebanyak Rp. 2,8 miliar. Amin Santono pun dalam perkara ini telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 8 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, selain menerima suap, Majelis Hakim pun menyatakan Yaya Purnomo dan pegawai Kemenkeu lainnya, yakni Rifa Surya juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp. 6,529 miliar, 55 ribu dolar AS dan 325 ribu dolar Singapura.

Majelis Hakim menilai, mereka telah memanfaatkan jabatannya untuk memberikan informasi terkait penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) atau DID kepada sejumlah pejabat daerah. Atas jasa yang diberikan, Yaya mendapatkan jatah dari total anggaran yang diterima daerah. 

Sementara itu, dalam Surat Dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Yaya Purnomo disebutkan, ada 8 (delapan) daerah yang menggunakan jasa Yaya terkait penganggaran DAK atau DID. Salah-satunya adalah DID Kabupaten Tabanan pada APBN Tahun Anggaran 2018. *(Ys/HB)*