Senin, 07 Januari 2019

Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Ning Ita – Cak Rizal Berharap Raperda Wujudkan Visi Misi Wali Kota

Baca Juga

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat berjabat-tangan dengan Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriyana Meldyawati usai penanda-tanganan Berita Acara Keputusan Bersama DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama, Senin (07/01/2019), di ruang rapat kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto, pada Senin 07 Januari 2019, menggelar sidang paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Mojokerto.

Dalam rapat paripurna yang di gelar di ruang rapat DPRD Kota Mojokerto ini
beragendakan Penyampaian Laporan Gabungan Komisi DPRD, Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Raperda tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Mojokerto Tahun 2018-2038, Penanda-tanganan Keputusan Bersama DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama. Dan, yang terakhir adalah Penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota Mojokerto.

Hadir dalam rapat paripurna kali ini Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik serta para anggota DPRD Kota Mojokerto, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto Harlistyati, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto Halila Rama Purnama, Wakapolresta Mojokerto,  segenap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, para Camat serta Lurah se Kota Mojokerto.


Dari kiri (depan): Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriyana Meldyawati dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik saat menyanyikan lagu Indonesia, mengawali digelarnya rapat paripurna DPRD, Senin (07/01/2018), di ruang rapat kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Dalam sambutannya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang akrab dengan sapa'an "Ning Ita" ini menyampaikan, Raperda yang akan di susun oleh DPRD Kota Mojokerto bersama Wali Kota Mojokerto sebagaimana Peraturan Kemendagri, maka Raperda harus disampaikan kepada Gubernur. "Penyampaian Raperda kepada Gubernur bertujuan agar Raperda tersebut sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak  bertentangan dengan kepentingan umum", jelas Ning Ita.

Lebih lanjut, Ning Ita memaparkan, bahwa setelah dilaksanakan evaluasi dari Gubernur, maka Raperda ini akan disesuaikan dengan hasil evaluasi yang kemudian akan disampaikan kepada DPRD Kota Mojokerto untuk memperoleh persetujuan Pimpinan DPRD, karena persetujuan Pimpinan DPRD merupakan kelengkapan nomor register kerja dari Gubernur Jatim.


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria saat menanda-tangani Berita Acara Keputusan Bersama DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama dihadapan Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriyana Meldyawati serta disaksikan para hadirin, Senin (07/01/2019), di ruang rapat kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Dipenghujung sambutannya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengungkapkan, kebijakan di susun dalam Raperda itu dapat terlaksana dengan baik serta memberikan manfaat kepada masyarakat Kota Mojokerto. Tak lupa, diakhir sambutannya, Ning Ita pun
menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran anggota DPRD Kota Mojokerto.

"Kami berharap kebijakan yang kita susun dalam bentuk Raperda dapat kita laksanakan dengan baik dalam penyelenggaraan pemerintahan di KotaMojokerto untuk mewujudkan visi misi Kota Mojokerto. Serta memberikan manfaat kepada masyarakat secara menyeluruh", pungkas Ning Ita. *(Na/Kha/Hms/HB)*